Eksepsi Mas'ud Yunus, Bantah Sebagai Inisiator - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Eksepsi Mas'ud Yunus, Bantah Sebagai Inisiator

Surabaya-(satujurnal.com)
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi suap Mas'ud Yunus membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Serabaya, Senin (6/8/2018) tim penasehat hukum Walikota Mojokerto (non aktif) tersebut membantah kliennya dianggap sebagai inisiator. 

"Terdakwa bukan inisiator sebagaimana digambarkan penuntut umum dalam dakwaannya. Karena inisiatornya adalah Wakil Walikota (Suyitno) dan Wiwiet Febriyanto (mantan Kadis PUPR) yang telah diadili," kata Mahfud, Penasehat Hukum Mas'ud Yunus.

Mahfud pun menegaskan, kliennya tidak mengetahui perihal kesepakatan dan tidak pernah membuat kesepakatan dengan pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

"Terdakwa tidak pernah bersama-sama dengan Wiwiet Febriyanto sepakat tentang fee Jasmas. Terdakwa juga tidak pernah memerintahkan Wiwiet Febriyanto memberi fee Jasmas,"  tekannya.

JPU KPK menggambarkan terjadinya pertemuan Walikota dengan pimpinan Dewan di beberapa tempat. "Padahal faktanya pertemuan terjadi di ruang kerja Walikota saja," ujarnya.

Pun soal 'penghasilan tambahan'  yang diminta Dewan, Mahfud menyebut kliennya tidak pernah membuat kesepakatan. "Justru yang membuat kesepakatan adalah Wakil Walikota," sergahnya.

Dan Wakil Walikota, lanjut Mahfud, tanpa diberi tugas Walikota, membuat kesepakatan dengan pimpinan Dewan.

"Padahal sesuai tupoksinya, harus ada tugas dari Walikota," ujarnya.

Menurut Mahfud, Mas'ud Yunus sebagai pihak yang paling dirugikan dari kasus tersebut mengingat kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Justru klien saya merupakan korban," cetusnya.

Lantaran itu, Mahfud meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya yang dipimpin oleh Dede Suryaman menjatuhkan putusan sela, yaitu menyatakan surat dakwaan JPU KPK batal demi hukum.

Kemudian, meminta majelis menerima seluruh keberatan atau eksepsi penasehat hukum dan memerintahkan JPU KPK untuk membebaskan Mas'ud Yunus dari tahanan.

Menanggapi eksepsi penasehat hukum tersebut, jaksa meminta waktu empat hari untuk menanggapi. Sidang dilanjutkan Kamis (9/8/2018), dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi penasehat hukum.

Seperti diberitakan, dalam persidangan pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/8/2018) dengan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman tersebut, JPU KPK, Arin Karniasari dan Tri Anggoro Mukti membacakan Surat Dakwaan Nomor : 68 /DAK.01.04/24/07/2018 atas terdakwa Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto periode 2013 – 2018.

JPU KPK mendakwa Mas’ud Yunus dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, JPU KPK menyangkakannya dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka berdasar pada pengembangan penanganan perkara dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Mas’ud Yunus merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Juni 2017 KPK mengamankan 6 orang di beberapa tempat di Kota Mojokerto. 4 orang di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Purnomo, ketua Dewan Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, masing-masing wakil ketua Dewan dan Wiwiet Febriyatno. Saat itu KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp 470 juta.

Keempatnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet Febriyanto dijatuhi vonis sesuai tuntutan JPU KPK dengan pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Purnomo, Umar  Faruq dan Abdullah Fanani masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional