Eksepsi Mas’ud Yunus Ditolak, Penasehat Hukum : Saya Tidak Kaget - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Eksepsi Mas’ud Yunus Ditolak, Penasehat Hukum : Saya Tidak Kaget

Surabaya-(satujurnal.com)
Tim penasehat hukum Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto non aktif, terdakwa kasus tindak pidana korupsi mengaku tidak kaget jika eksepsi atau nota keberatan yang diajukan ditolak majelis hakim dalam persidangan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/8/2018).

“Kami tidak kaget," kata Mahfud, penasehat hukum Mas'ud Yunus kepada sejumlah awak media usai sidang.

Bahkan ia mengaku sudah menduga dari awal jika majelis hakim akan menolak eksepsinya.

"Dari awal kami sudah menduga kalau (eksepsi) akan ditolak. Namun terhadap putusan sela dalam perkara tipikor, tidak ada hal yang tidak mungkin,” sergahnya.

Mahfud juga menilai hakim bersikap normatif dalam memutus eksepsinya.

“Fungsi nota keberatan sebenarnya untuk menunjukkan pada majelis hakim agar punya pandangan lebih luas, bukan hanya berpegang pada surat dakwaan penuntut umum," tukas Mahfud.

Meski menyatakan menerima putusan hakim, namun Mahfud meminta agar majelis hakim memberikan hak terdakwa sesuai haknya. 

“Jadi harus diperlakukan dengan adil dan juga diputus dengan adil,” cetusnya.

Ia tetap berkeyakinan, Mas’ud Yunus bukan inisiator, seperti termaktub dalam eksepsinya.

"Kita lihat di persidangan nanti. Karena dari berkas yang kami pelajari, Mas’ud Yunus bukan pihak yang membuat kesepakatan, melainkan Wakil Walikota bersama tim anggaran yang membuat kesepakatan dengan pimpinan Dewan di suatu hotel di Trawas, Mojokerto,” ujarnya.

Soal saksi meringankan, Mahfud menyatakan akan melihat perkembangan dalam persidangan nanti. 

“Nanti kita lihat. Karena saksi yang dihadirkan dalam persidangan kadangkala menyatakan hal berbeda ketika mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

Sementara, dalam persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa Mas’ud Yunus, majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Walikota Mojokerto non aktif tersebut.

"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Mas'ud Yunus," kata Ketua Majelis Hakim, Dede Suryaman.

Hakim Dede Suryaman kemudian memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan perkaranya dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saki-saksi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan penasihat hukum atas dakwaan sudah memasuki materi perkara yang akan dibuktikan dalam sidang. Sehingga, keberatan tersebut tidak dapat diterima.

"Materi keberatan penasihat hukum sudah memasuki materi perkara. Sedangkan, surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa sehingga secara formal surat dakwaan telah terpenuhi," kata hakim

Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun KPK itu sudah memenuhi syarat materil dan formil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat dakwaan penuntut umum terhadap Mas'ud Yunus dinilai sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Seperti diberitakan, dalam eksepsi  yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Serabaya, Senin (6/8/2018) tim penasehat hukum Walikota Mojokerto (non aktif) tersebut membantah kliennya dianggap sebagai inisiator.

Mahfud pun menegaskan, kliennya tidak mengetahui perihal kesepakatan dan tidak pernah membuat kesepakatan dengan pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pun soal 'penghasilan tambahan'  yang diminta Dewan, Mahfud menyebut kliennya tidak pernah membuat kesepakatan. "Justru yang membuat kesepakatan adalah Wakil Walikota," sergahnya.

Lantaran itu, Mahfud meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya yang dipimpin oleh Dede Suryaman menjatuhkan putusan sela, yaitu menyatakan surat dakwaan JPU KPK batal demi hukum.

Kemudian, meminta majelis menerima seluruh keberatan atau eksepsi penasehat hukum dan memerintahkan JPU KPK untuk membebaskan Mas'ud Yunus dari tahanan.

Seperti diketahui, dalam persidangan pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/8/2018) dengan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman tersebut, JPU KPK, Arin Karniasari dan Tri Anggoro Mukti membacakan Surat Dakwaan Nomor : 68 /DAK.01.04/24/07/2018 atas terdakwa Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto periode 2013 – 2018.

JPU KPK mendakwa Mas’ud Yunus dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, JPU KPK menyangkakannya dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka berdasar pada pengembangan penanganan perkara dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional