Kejar Waktu, Sidang Mas'ud Yunus Digelar Maraton - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kejar Waktu, Sidang Mas'ud Yunus Digelar Maraton


Surabaya-(satujurnal.com)
Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mas'ud Yunus, Walikota Mojokerto nonaktif di Pengadilan Tipikor Surabaya mulai memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sedikitnya 50 orang saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Dede Suryaman tersebut.

Pasca pembacaan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (13/8/2018), antara majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa Mas'ud Yunus sepakat akan menggelar sidang dua kali seminggu.

Durasi sidang itu diajukan penuntut umum. Alasan yang dikemukakan tak lepas dari banyaknya saksi yang akan dihadirkan. Majelis hakim pun sepakat setelah penasehat hukum Mas'ud Yunus mengucapkan kata sepakat pula.

Dan saran penasehat hukum agar saksi-saksi yang akan dihadirkan penuntut umum dikelompok-kelompokkan, karena ada tiga unsur saksi, yakni saksi dari unsur birokrasi,  anggota DPRD Kota Mojokerto serta pihak swasta termasuk empat terpidana tiga mantan pimpinan Dewan dan mantan Kadis PUPR. Saran itu pun diterima penuntut umum.

Majelis hakim menyatakan punya waktu satu bulan untuk pemeriksaan seluruh saksi. Sementara sidang berikutnya akan digelar 21 Agustus 2018 mendatang. 

Mahfud, penasehat hukum Mas'ud Yunus mengatakan, pemeriksaan para saksi secara kelompok itu akan lebih efektif.

"Dari keterangan tiga unsur saksi di persidangan nanti, semoga terungkap siapa sebenarnya dalang di balik kesepakatan yang dilakukan eksekutif dengan legislatif terkait pemberian tambahan penghasilan maupun fee Jasmas yang sudah diterima seluruh anggota Dewan," cetus Mahfud.

Mahfud juga akan meminta penuntut umum menghadirkan Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno. Karena dalam persidangan dengan terdakwa Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD Kota, Suyitno yang menjalani pemeriksaan penyidik KPK tidak dihadirkan sebagai saksi. Padahal, menurut Mahfud, orang nomor dua di Pemkot Mojokerto itu punya peran penting dalam kasus ini.

Selain itu, menurut Mahfud, 22 anggota DPRD Kota Mojokerto yang terbukti kecipratan uang haram, secara normatif harus pula diproses secara hukum.

Termaktub dalam surat dakwaan penuntut umum, pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto menerima suap dari eksekutif untuk memuluskan pembahasan APBD 2016. Besaran uang haram yang disebut  'tambahan penghasilan' mencapai Rp 1,465 miliar.

Selain itu, para wakil rakyat ini juga mengantongi uang komitmen fee jasmas 2016 dari Kadis PUPR Wiwiet Febriyanto, total Rp 573 juta.

KPK juga mengurai, tahun 2017 Mas'ud Yunus  bersama-sama Wiwiet Febriyanto menjanjikan pemberian uang triwulan dan fee jasmas kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto. Awal bulan Juni 2017 Wiwiet Febriyanto menyerahkan uang kepada ketua Dewan, Purnomo, Rp 150 juta untuk dibagikan ke semua anggota Dewan.

Sedang rencana pemberian berikutnya, 16 Juni 2017 sebesar Rp 300 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan. Saat itulah KPK melakukan OTT terhadap Wiwiet Febriyanto dan tiga orang pimpinan Dewan. KPK juga mengamankan uang tunai Rp 470 juta.

"Ada Indikasi keterlibatan 22 anggota Dewan. Karena mereka juga menikmati uang suap, sebagaimana terurai dalam surat dakwaan penuntut umum," tandas Mahfud.

Seperti diketahui, Mas'ud Yunus menjadi tersangka baru pasca pengembangan kasus OTT KPK yang menjerat dan mempidanakan mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional