Mas’ud Yunus Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mas’ud Yunus Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya


Surabaya-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto nonaktif, Mas’ud Yunus akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (02/08/2018).

Mahfud, Penasehat Hukum Mas’ud Yunus mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atau keberatan karena menilai dakwaan JPU KPK  tidak jelas dan tidak cermat.

“Dakwaan yang tadi dibacakan tidak jelas. Walikota Mojokerto ditempatkan dalam satu hal yang awalnya tidak diketahui. Kalau dalam bahasa Surabaya dia ‘digigit’ bawahannya,” kata Mahfud kepada sejumlah awak media, usai persidangan.

Kami, lanjut Mahfud, ingin menyampaikan sesuatu diluar dakwaan. Apakah walikota sebagai inisiator atau orang yang dijebak, itu yang paling penting.

“Apa yang disepakati pun walikota tidak tahu sebenarnya,” tandas dia.

Perbuatan berlanjut yang dimaksud dalam dakwaan, yakni pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, menurut Mahfud juga tidak jelas.

“Perbuatan berlanjut yang dimaksud dalam dakwaan pasal 55 KUH Pidana tidak jelas, apakah turut serta, tidak dirinci dengan jelas. Jadi,  ada hal yang tidak ia ketahui dalam dakwaan,” katanya.

Ia pun menyinggung soal fakta-fakta persidangan dengan terdakwa Wiwiet Febriyanto.

“Kalau kita lihat, dari fakta-fakta persidangan dengan terdakwa Wiwiet Febriyanto, ada hal yang tidak sinkron. Walikota dijadikan tersangka dan terdakwa atas hal yang direkam oleh Wiwiet Febriyanto. Dari hasil rekaman itulah kemudian seakan-akan walikota memerintahkan. Padahal kalau lihat rekamannya tidak seperti itu. Tidak secara eksplisit, jadi tidak jelas, sehingga kami akan mendudukkan pada porsi sebenarrnya, apakah sebagai inisiator atau dijebak oleh orang-orang tertentu. Semua orang sudah tahu siapa yang dimaksud,” tandas Mahfud.

Sementara itu, dalam persidangan pertama dengan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman tersebut, JPU KPK, Arin Karniasari dan Tri Anggoro Mukti membacakan Surat Dakwaan Nomor : 68 /DAK.01.04/24/07/2018 atas terdakwa Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto periode 2013 – 2018.

JPU KPK mendakwa Mas’ud Yunus dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, JPU KPK menyangkakannya dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka berdasar pada pengembangan penanganan perkara dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Mas’ud Yunus merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Juni 2017 KPK mengamankan 6 orang di beberapa tempat di Kota Mojokerto. 4 orang di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Purnomo, ketua Dewan Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, masing-masing wakil ketua Dewan dan Wiwiet Febriyatno. Saat itu KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp 470 juta.

Keempatnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet Febriyanto dijatuhi vonis sesuai tuntutan JPU KPK dengan pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Purnomo, Umar  Faruq dan Abdullah Fanani masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional