Terdakwa
Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto nonaktif, membantah tiga keterangan Wakil
Walikota Suyitno yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan
Tipikor Surabaya, Selasa (28/8/2018).
“Pada
24 Agustus 2014 saya mantu. Tapi untuk kebutuhan hajatan saya tidak pernah
meminjam uang kepada Saudara Suyitno yang disebut sebesar Rp 200 juta itu,”
kata Mas’ud Yunus menanggapi pernyataan Suyitno soal pemberian pinjaman uang di
bulan Agustus 2014.
Bantahan
itu terkait pernyataan Suyitno, jika di
tahun 2014 ia mendapat pinjaman uang tunai Rp 300 juta dari Wiwiet Febriyanto
yang saat itu menjabat Kadisporabudpar Kota Mojokerto. Dari jumlah pinjaman itu, Rp 200 juta diserahkan
kepada Mas’ud Yunus sebagai pinjaman untuk kebutuhan hajatan mantu putranya. Sisanya
ia gunakan untuk keperluan pribadi.
Selain
itu, Mas’ud Yunus menepis pengakuan Suyitno yang menyebut ia melarang Wiwiet
Febriyanto agar tidak ikut menangani proyek multiyears senilai Rp 130 miliar
lantaran urusan proyek itu sudah diserahkan untuk ditangani Ismail, pengusaha
Surabaya yang disebut Suyitno sebagai orang kepercayaan Mas’ud Yunus.
“Saya
Tidak pernah memberikan perintah wiwiet untuk tidak ikut-ikut proyek
multiyears. Mana mungkin saya memerintahkan begitu. Wiwiet adalah kepala dinas
PUPR,” sergah Mas’ud Yunus.
Ini
menanggapi pengakuan Suyitno soal proyek multiyears Rp 130 miliar untuk empat
sasaran proyek, yakni GMSC, jembatan Rejoto, proyek jalan Gajahmada dan jalan
Pahlawan. Suyitno menyebut jika Wiwiet
Febriyanto mengeluh lantaran tidak diperbolehkan walikota menangani proyek
multiyears.
“Waktu
itu Wiwiet (Wiwiet Febriyanto) ‘wadul’ (mengadu) ke saya, karena oleh walikota
ia tidak diperbolehkan ikut-ikutan menangani proyek multiyears, karena walikota
sudah mempercayakan kepada Ismail, pengusaha Surabaya,” kata Suyitno menjawab
pertanyaan majelis hakim, terkait pengakuan Suyitno yang ia nyatakan dalam BAP
tersebut.
Karena
itu, lanjut Suyitno, lalu saya menemui walikota bersama Wiwiet dan Sekdakot,
Mas Agoes Nirbito.
Mas
Agoes ikut menemui walikota, menurut Suyitno, lantaran gerah disindir dirinya
jika Sekdakot itu ‘main sendiri’ dalam proyek multiyears tersebut .
“Ya
mungkin (Mas Agoes) takut dengan saya karena saya bilang apakah dia ‘main
sendiri’. Makanya dia ikut menemui walikota untuk membuktikan jika dia tidak
turut campur proyek multiyears,” tukas Suyitno.
Soal
ini, Mas’ud Yunus menyatakan jika ia tidak merasa pernah menemui ketiga pejabat
itu.
“Saya
tidak merasa pernah ada pertemuan itu,” tandas ia.
Suyitno
yang diberi kesempatan menjelaskan pernyataannya bersikukuh jika ia pernah
meminjamkan uang Rp 200 juta.
“Uang
itu saya serahkan melalui haji Tatok, ketua KONI yang juga kerabat dekat
walikota. Dua minggu kemudian, uang itu sudah dikembalikan. Dan saya juga sudah
mengembalikan ke Wiwiet sejumlah yang saya pinjam (Rp 300 juta),” terang Suyitno.
Sementara
soal pertemuan ia, Mas Agoes dan Wiwiet Febriyanto dengan walikota, Suyitno
tetap pada pernyataannya bahwa pertemuan itu ada.
“Ada
pertemuan itu,” tandasnya.
Majelis
hakim menyatakan akan mempertimbangkan tanggapan Mas’ud Yunus yang diutarakan
di ujung sidang tersebut.
Dalam
persidangan, Suyitno mengaku dirinya tidak tahu soal fee maupun komitmen
lainnya yang dilakukan eksekutif dan legislatif terkait pembahasan APBD Kota
Mojokerto.
Orang nomor dua di lingkup Pemkot
Mojokerto tersebut menyangkal mengetahui soal 'tambahan penghasilan' dan
komitmen fee yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto.
"Selama dua tahun terakhir saya sama sekali tidak diajak ngomong oleh Walikota. Saya hanya wakil (wakil walikota), mungkin tidak ada gunanya. Jangankan soal proyek, uang tambahan penghasilan atau fee jasmas saya tidak tahu dan tidak dengar. Urusan baperjakat saya juga tidak dilibatkan," lontar Suyitno.
Ia mengaku justru mengetahui adanya fee
jasmas pasca OTT. “Fee jasmas tidak tahu, hanya dengar saja. Tahu saya setelah
OTT,” kilahnya.
Meski demikian, ia mengaku mendengar rumor aliran uang fee dari proyek multiyears senilai Rp 130 miliar untuk sasaran Gedung GMSC, Jembatan Rejoto, proyek jalan Gamapala.
Ia menyebut nama Ismail, pengusaha Surabaya yang menjadi pengendali proyek multiyears tersebut.
"Sejauh mana anda mengetahui komitmen fee dan nilai proyek multiyears itu?," tanya ketua Majelis hakin, Dede Suryaman.
Suyitno lugas mengakui jika soal komitmen fee itu ia dengar dari LSM dan wartawan.
"Saya tidak tahu sendiri, tapi dapat informasi dari LSM dan wartawan," kilahnya.
Selain Suyitno, saksi yang dihadirkan penuntut umum yakni Novi Raharjo, Kadisporabudpar, Ani Wijaya, Kabag Umum Sekkota Mojokerto, Riyanto, Kabid Perencanaan BPPKA Kota Mojokerto.
Sedangkan dari unsur legislatif, penuntut umum menghadirkan saksi dari Fraksi Gabungan DPRD Kota Mojokerto, yakni Riha Mustofa, Gunawan, Deny Novianto, Uji Pramono, Cholid Virdaus dan Odik Suprayitno.
Seperti diketahui, Mas'ud Yunus menjadi tersangka baru pasca pengembangan kasus OTT KPK yang menjerat dan mempidanakan mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq. (one)
Social