Sidang Mas’ud Yunus, JPU KPK Korek Pertemuan Trawas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sidang Mas’ud Yunus, JPU KPK Korek Pertemuan Trawas

Surabaya-(satujurnal.com)
Jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi anggota DPRD Kota Mojokerto dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Walikota Mojokerto nonaktif Mas’ud Yunus di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/08/2018).

Kedelapan orang saksi, yakni dari Fraksi PDI Perjuangan, Febriana Meldyawati, Suliyat, Darwanto, Gusti Padmawati dan Yunus Suprayitno serta dari Fraksi Partai Gerindra, Dwi Edwin Endarpraja, Muhammad Harun dan Ita Primaria Lestari.

Selain pengakuan kedelapan saksi terkait diterimanya uang tambahan penghasilan dan fee jasmas di tahun 2016, masing-masing sekitar Rp 60 juta, mengemuka dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Dede Suryaman tersebut, soal peran Mas’ud Yunus terkait kesepakatan pemberian ‘tambahan penghasilan’ untuk memuluskan pembahasan RAPBD 2017 yang digelar di sebuah hotel di Trawas, Mojokerto.

Dwi Edwin Endarpraja, Ketua Fraksi Gerindra yang dicecar pertanyaan Arin Karniasari, JPU KPK, ikhwal pertemuan antara Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno dengan pimpinan dan anggota Dewan menyebut jika dirinya mendengar percakapan Suyitno dengan Mas’ud Yunus terkait pemberiaan tambahan penghasilan.

“Saat (Suyitno) menelpon walikota, saya ada di sebelahnya,” kata Dwi Edwin.

Menurutnya, Suyitno menelpon walikota lantaran tidak ada titik temu soal permintaan ‘tambahan penghasilan’ yang disodorkan Dewan ke Sekdakot Mas Agoes Nirbito. Tidak adanya kata sepakat berujung protes dari Wakil Ketua Dewan, Abdullah Fanani, jika tidak ada kejelasan tambahan penghasilan lebih baik pembahasan RAPBD tidak dilanjutkan.

Keterangan Dwi Edwin dibantah tegas oleh Mas’ud Yunus. Ia mengaku sama sekali tidak dihubungi Suyitno.

Mahfud, penasehat hukum Mas’ud Yunus mengatakan, keterangan Dwi Edwin tidak bersesuaian dengan BAP Sekdakot Mas Agoes Nirbito yang menyatakan tidak ada peran Mas’ud Yunus terkait permintaan tambahan penghasilan yang disebut Abdullah Fanani sebagai uang ‘tujuh sumur’ itu.

Dipertanyakan Mahfud, percakapan yang disebut antara Suyitno dan Mas’ud Yunus apakah diperdengarkan melalui loudspeaker HP, Dwi Edwin mengaku tidak. Namun, ia meyakini jika Suyitno tengah menelpon Mas’ud Yunus.

Dikonfirmasi usai sidang, JPU KPK, Tri Anggoro mengatakan, kesaksian Dwi Edwin menunjukkan peran walikota Mas’ud Yunus sebagai pemberi pada pimpinan dan anggota Dewan.

“Dwi Edwin tadi mengatakan menyaksikan wakil walikota telpon walikota. Dia juga mengaku pernah menemui walikota di rumah dinasnya menagih penghasilan tambahan dan mendapat jawaban dari walikota agar ‘tiarap’ dulu,” kata Tri Anggoro.

Tri Anggoro menyatakan, masih banyak saksi-saksi yang akan dimintai keterangan dalam persidangan mendatang.

“Kita lihat saja dipersidangan berikutnya terkait peran terdakwa,” tukas dia.

Menanggapi ini, Mahfud mengatakan, kliennya meyakini tidak pernah menerima telpon dari Suyitno seperti disebut Dwi Edwin.

“Walikota tidak mengakui (dalam persidangan), karena saat itu tidak ada hubungan telpon (dengan Suyitno). Kita tanya apakah percakapan itu di load speaker, dijawab tidak. Itu artinya saksi menyimpulkan sendiri. Seharusnya, saksi menerangkan apa yang ia lihat, dengar dan alami saja. Tidak boleh menyimpulkan,” ujar Mahfud.

Dikatakan Mahfud, munculnya Suyitno dalam pertemuan di Trawas itu atas permintaan Sonny Basuki Raharjo, anggota Fraksi Partai Golkar yang notabene besan Suyitno. 

Jika pun disebut Mas’ud Yunus dilibatkan dalam pembahasan ‘tambahan penghasilan’, ucap Mahfud lebih lanjut, seharusnya yang dihubungi walikota.

“Kenapa bukan walikota yang dihubungi. Saat itu walikota tidak berhalangan. Tapi yang dihubungi Sony adalah Suyitno, ya karena perbesanan,” tukas Mahfud.

Seperti diketahui, Mas'ud Yunus menjadi tersangka baru pasca pengembangan kasus OTT KPK yang menjerat dan mempidanakan mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq. (one)





Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional