Sidang Walikota Mojokerto, Purnomo : ‘Tambahan Penghasilan’ Ide Suyitno - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sidang Walikota Mojokerto, Purnomo : ‘Tambahan Penghasilan’ Ide Suyitno

Surabaya- (satujurnal.com)
Tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto nonaktif, Kamis (30/8/2018).

Selain soal macetnya setoran triwulan dan fee jasmas yang disorong pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto ke eksekutif untuk tahun anggaran 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan ketiga mantan petinggi Dewan yang kini berstatus terpidana kasus korupsi tersebut, siapa inisiator pemberian ‘tambahan penghasilan’ dalam pertemuan di hotel Royal, Trawas, Nopember 2015.

Purnomo mengutarakan, pertemuan yang terjadi saat rehat makan siang di hari kedua pembahasan RAPBD 2016 tersebut terjadi antara pimpinan Dewan plus ketua fraksi Partai Gerindra, Dwi Edwin Endarparja dengan Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno dan Sekdakot Mojokerto Mas Agoes Nirbito.

Pertemuan sembari minum kopi itu, kata Purnomo, cukup mencair. Bak berseloroh, ujar Purnomo, Suyitno menawarkan awak Dewan agar meminta  ‘tambahan penghasilan’ ke Walikota Mas’ud Yunus.

“Idenya (uang tambahan penghasilan) dari Wawalikota Suyitno. Soal itu katanya akan disampaikan ke Walikota Mas’ud Yunus,” ujar Purnomo menjawab pertanyaan penuntut umum.

Purnomo yang mengaku saat itu baru dua bulan menjabat sebagai ketua Dewan ditanya Suyitno besaran angka dalam jutaan rupiah yang diminta.

“Jaluk piro (minta berapa), 40, 45, 100 (Rp 40 juta, Rp 45 juta, Rp 100 juta),” kata Purnomo menirukan ucapan Suyitno.

Penuntut umum kembali mempertegas pernyataan Purnomo. “Jadi uang tambahan penghasilan itu dianjurkan Suyitno untuk dimintakan ke Walikota?” tanya penuntut umum diamini Purnomo.

Tambahan penghasilan itu, kata Purnomo, yang kemudian disebut sebagai setoran triwulan.

Purnomo pun membeber beberapa penerimaan 'tambahan penghasilan' di bulan Nopember 2015, Maret 2016, Nopember 2016 dan Desember 2016.

Pernyataan Purnomo itu senada dengan yang dinyatakan Abdullah Fanani dan Umar Faruq dalam sidang yang dengan majelis hakim yang dipimpin Dede Suryaman tersebut.

Namun pernyataan ketiga pimpinan Dewan itu bertolakbelakang dengan pernyataan Suyitno dalam persidangan Selasa (28/8/2018).

Meski mengakui pertemuan dengan pimpinan Dewan itu, namun dihadapan penuntut umum dan majelis hakim, orang nomor dua di lingkup Pemkot Mojokerto tersebut menyangkal mengetahui soal 'tambahan penghasilan' dan komitmen fee yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto. Ia hanya mengakui jika Umar Faruq meminta uang gedok yang kemudian permintaan itu disampaikan ke Walikota Mas’ud Yunus.

"Selama dua tahun terakhir saya sama sekali tidak diajak ngomong oleh Walikota. Saya hanya wakil (wakil walikota), mungkin tidak ada gunanya. Jangankan soal proyek, uang tambahan penghasilan atau fee jasmas saya tidak tahu dan tidak dengar. Urusan baperjakat saya juga tidak dilibatkan," lontar Suyitno.

Ia mengaku justru mengetahui adanya fee jasmas pasca OTT. “Fee jasmas tidak tahu, hanya dengar saja. Tahu saya setelah OTT,”  kilahnya.

Diketahui, dalam dakwaannya, penuntut umum menyebut Mas’ud Yunus menyepakati adanya ‘tambahan penghasilan’ untuk memuluskan APBD 2016 yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto,  Nopember 2015, Maret 2016, Nopember 2016 dan Desember 2016 hingga mencapai Rp 1,465 miliar. Selain disebut merealisasikan tambahan penghasilan, oleh penuntut umum Mas’ud Yunus juga didakwa mengetahui pemberian fee jasmas APBD 2016 yang diberikan Wiwiet Febriyanto kepada seluruh anggota Dewan yang terakumulasi sebesar Rp 573 juta.

Sementara itu, selain tiga mantan pimpinan Dewan, dalam sidang hari ini, penuntut umum juga menghadirkan lima orang saksi dari unsur eksekutif, yakni Mokhamad Effendy, Subambihanto, Subektiarso, Helmi dan Puguh Susanto.

Seperti diketahui, Mas'ud Yunus menjadi tersangka baru pasca pengembangan kasus OTT KPK yang menjerat dan mempidanakan mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional