Tak Akui NKRI, Dua Napiter di Lapas Jombang Tak Dapat Remisi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tak Akui NKRI, Dua Napiter di Lapas Jombang Tak Dapat Remisi

Jombang-(satujurnal.com)
Dalam rangka Hari Merdeka ke 73, Sekitar 250 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Jombang, Jawa Timur, mendapat remisi, Jumat (17/08).

Remisi diberikan secara bervariasi mulai dari potongan masa tahanan sau bulan hingga lima bulan dan langsung bebas. Namun remisi ini tidak bisa dinikmati oleh dua orang narapidana teroris (napiter) di Lapas setempat. Sehinga keduanya gagal mendapat potongan masa tahanan.

Salah satu pejabat Lapas Jombang, Chotim Masrofi, menjelaskan, gagalnya dua napiter mendapat remisi itu karena sejumlah alasan. Keduanya menolak sejumlah persyaratan yang ada. diantaranya, tidak mau mengakui NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Mereka bahkan menolak mengikuti upacara Hari Kemerdekaan.

“Napiter kelihatan yang ada kesulitan ini yang bersangkutan tidak mau mengakui NKRI, nah itu salah satu persyaratannya dia harus mengakui NKRI, kemudian yang kedua dia tidak mau mengikuti deradikalisasi, yang itu akan dilaksanakan disetiap Lapas, upacara saja tidak mau, sehingga ada persyaratan yang harus dipenuhi karena ada penolakan dari yang bersangkutan”, kata Chotim Masrofi, usai Upacara pemberian remisi di Lapas Jombang.

Kedua napiter ini  salah satunya merupakan napi titipan dari Mojokerto. Sedangkan seorang lagi merupakan warga Jombang yang ditangkap oleh Densus 88 beberapa bulan lalu.

Selama di Lapas Jombang keduanya ditempatkan dalam satu sel diblok yang berbeda dengan warga binaan dengan kasus lainya. Pembinaan yang diberikan kepada dua napiter ini pun sedikit berbeda dengan lainya, selain kegiatan olahraga, pendidikan dan keterampilan, mereka lebih banyak diberikan wawasan kebangsaan.

Selain napiter, narapidana kasus korupsi pun juga mengalami hal serupa. Mereka gagal mendapat remisi lantaran tidak memenuhi syarat. Yakni tidak membayar denda yang wajib dipenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Sementara, ratusan warga binaan Lapas Klas IIB Jombang yang mendapat remisi berasal dari beberapa kasus. diantaranya kasus kriminal maupun Narkoba. Mereka yang mendapat remisi merupakan warga ninaan yang berkelakukan baik selama menjalani masa pidana dan memenuhi sejumlah syarat lainya.(tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional