Tanggapi Eksepsi, Jaksa KPK Anggap Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Mas'ud Yunus - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tanggapi Eksepsi, Jaksa KPK Anggap Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Mas'ud Yunus

Mojokerto-(satujurnal.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berkeyakinan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berwenang mengadili Walikota Mojokerto non aktif Mas'ud Yunus.

"Eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa sudah melampaui ruang lingkup eksepsi, atau kemateri pokok perkara," ujar JPU KPK dalam sidang tanggapan atas nota keberatan atau  eksepsi yang diajukan  tim penasehat hukum Mas'ud Yunus di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/8/2018).

Menurut JPU KPK, Pengadilan Tipikor  berwenang mengadili Mas'ud Yunus. Karena surat dakwaan nomor: DAK.01.04/24/07/2018 tanggal 19 Juli 2018 yang dibacakan dalam sidang tanggal 2 Agustus 2018 telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat (2) undang undang nomor 8 tahun 1981.

Sehingga surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mas'ud Yunus.

"Surat dakwaan telah disusun secara cermat dan sudah dengan jelas menguraikan perbuatan materil yang dilakukan Mas'ud Yunus," ujar JPU KPK.

Selain itu, surat dakwaan telah disusun berdasarkan penyidikan yang menetapkan Mas'ud Yunus  sebagai tersangka.

Dijelaskan JPU KPK, bahwa dalam praktek penyusunan atau perumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP suatu dakwaan, sudah menjadi kelaziman dengan rumusan “secara bersama-sama” begitupula perumusan  dalam surat dakwaan penuntun umum.

JPU KPK meminta hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa dan mengadili perkara Mas'ud Yunus. Hakim, Dede Suryaman  yang memimpin sidang memutuskan melakukan sidang lanjutan Senin pekan depan.

Sebelumnya, dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (6/8/2018) tim penasehat hukum Mas'ud Yunus menilai JPU KPK tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sesusai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 sub b KUHP.

Mahfud, penasehat hukum Mas'ud Yunus membantah kliennya dianggap sebagai inisiator.

"Terdakwa bukan inisiator sebagaimana digambarkan penuntut umum dalam dakwaannya. Karena inisiatornya adalah Wakil Walikota (Suyitno) dan Wiwiet Febriyanto (mantan Kadis PUPR) yang telah diadili," kata Mahfud.

Ia pun menegaskan, kliennya tidak mengetahui perihal kesepakatan dan tidak pernah membuat kesepakatan dengan pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

"Terdakwa tidak pernah bersama-sama dengan Wiwiet Febriyanto sepakat tentang fee Jasmas. Terdakwa juga tidak pernah memerintahkan Wiwiet Febriyanto memberi fee Jasmas,"  tekannya.

JPU KPK menggambarkan terjadinya pertemuan Walikota dengan pimpinan Dewan di beberapa tempat. "Padahal faktanya pertemuan terjadi di ruang kerja Walikota saja," ujarnya.

Pun soal 'penghasilan tambahan'  yang diminta Dewan, Mahfud menyebut kliennya tidak pernah membuat kesepakatan. "Justru yang membuat kesepakatan adalah Wakil Walikota," sergahnya.

Dan Wakil Walikota, lanjut Mahfud, tanpa diberi tugas Walikota, membuat kesepakatan dengan pimpinan Dewan.

"Padahal sesuai tupoksinya, harus ada tugas dari Walikota," ujarnya.

Menurut Mahfud, Mas'ud Yunus sebagai pihak yang paling dirugikan dari kasus tersebut mengingat kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Justru klien saya merupakan korban," cetusnya.

Seperti diketahuikan, dalam persidangan pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/8/2018) dengan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman tersebut, JPU KPK m
endakwa Mas’ud Yunus dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, JPU KPK menyangkakannya dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka berdasar pada pengembangan penanganan perkara dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional