Mojokerto-(satujurnal.com)
PDAM Maja
Tirta Kota Mojokerto berencana menaikkan tarif pelanggan. Selain beralasan
untuk menekan defisit, tarif yang berlaku sekarang terbilang paling murah
dibanding daerah-daerah lain.
“Ada
rencana dari manajemen PDAM Maja Tirta untuk menaikkan tarif pelanggan. Karena,
tarif yang berlaku sekarang diberlakukan mulai tahun 2006 atau duabelas tahun
lalu. Sedangkan kebutuhan opersional tidak sebanding dengan pendapatan dari
pelanggan,” kata Pembina PDAM Maja Tirta, Mamik Astutik, Minggu (26/8/2018).
Dipaparkan
Mamik, dari hasil evaluasi pihaknya diketahui, pendapatan kotor perusahaan plat
merah milik Pemkot Mojokerto itu sekarang diposisi Rp 322 juta per bulan.
Sedangkan pengeluaran, antara lain untuk gaji karyawan, belanja bahan baku,
listrik dan lainnya mencapai Rp 360 juta.
Meski
dalam posisi defisit, namun Mamik menyebut relatif baik dibanding tahun-tahun
sebelumnya. “Karena terjadi peningkatan jumlah pelanggan yang cukup signifikan,”
sergah Mamik seraya menyebut saat ini PDAM Maja Tirta memiliki 4.900 pelanggan,
naik hampir seribu pelanggan kurun setahun terakhir.
Jadi,
lanjut Mamik, penaikan tarif itu pantas dilakukan. “Ya selain untuk menekan
defisit, tarif yang berlaku sekarang Rp 1.015 per meter kubik, jauh dibawah
tarif yang berlaku di daerah lain,” tukasnya.
Kabag
Perekonomian Sekdakot Mojokerto tersebut mengungkap, rencana kenaikan tarif pelanggan
itu sudah disampaikan Iewan Prasetyo, Direktur PDAM Maja Tirta beberapa waktu
lalu.
"Pak
Iewan sudah menyampaikan rencana kenaikan ini dengan sejumlah
pertimbangan. Jadi mungkin itu masuk akal sebab biaya operasional PDAM
memang sangat besar seperti untuk pembayaran tagihan listrik dan pembelian
bahan kimia tertentu, " pungkasnya.
Ditemui
sebelumnya, Direktur PDAM Maja Tirta Iewan Prasetyo mengungkapkan rencana
kenaikan tarif tersebut. Meski demikian, kata ia, kenaikan
tarif tersebut merupakan opsi terakhir. "Kita berencana meninjau tarif
kita," katanya.
Iewan
juga mengungkapkan sejumlah strategi bisnis diantaranya berharap
agar Pemkot Mojokerto menerbitkan regulasi yang mewajibkan OPD, pelaku
niaga, bisnis, hotel dan restoran berlangganan PDAM.
"Kita
mengharapkan adanya peran pemerintah agar bisa menerbitkan regulasi yang mengatur
OPD, pelaku niaga, bisnis, hotel-restauran dan perusahaan swasta
lainnya wajib berlangganan PDAM dengan tarif rendah. Seperti di lain
daerah, perusahaan sudah dilarang menggunakan Air Bawah Tanah (ABT)
karena ada keharusan memakai PDAM, " pungkasnya.
Sementara itu, rencana langkah terakhir PDAM
untuk menaikkan tarif pelanggan mendapat sindiran dari kalangan DPRD
setempat. Wakil Ketua Komisi III Cholid Virdaus mengomentari sinis
rencana tersebut. "Silahkan dinaikkan, maka semua pelanggan akan
menyilahkan PDAM melepas semua kontrol meternya. Yang harus diperbaiki
itu kualitas dulu, baru berpikir naik," kecamnya.
Cholid juga menyayangkan kegagalan lobi PDAM kepada pemerintah. "Peluang mendapatkan DAK air bersih saja gagal bagaimana mau maju," sindir politisi PKS tersebut. (one)
Cholid juga menyayangkan kegagalan lobi PDAM kepada pemerintah. "Peluang mendapatkan DAK air bersih saja gagal bagaimana mau maju," sindir politisi PKS tersebut. (one)
Social