Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto memberikan
peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan I dan II mendapatkan rumah
murah sederhana di Perumahan ASN “Satya Bahagia” berlokasi di Perumahan Citra
Surodinawan Estate, Jalan Suromulang Selatan VII, Kecamatan Prajuritkulon.
Perumahan ini dibangun dengan tujuan
memberikan tempat tinggal bagi para ASN di kota Mojokerto terutama ASN golongan
I dan golongan II yang belum memiliki tempat tinggal. Meski demikian jika ada
ASN golongan III yang belum memiliki tempat tinggal juga dapat mengajukan
permohonan.
Rencanya akan dibangun dilahan seluas
3.500 m2 sebanyak 49 unit rumah, yang terdiri dari 28 unit type RS 30/70
seharga Rp 180.000.000 dan sebanyak 21 unit type RS 30/72 seharga Rp
185.000.000. Pembangunan diperkirakan memakan waktu selama 6 bulan.
Demikian dikatakan Wakil Walikota
Mojokerto (Wawali) Suyitno usai melakukan peletakan batu
pertama pembangunan Perumahan ASN Satya Bahagia, Senin (20/8).
Peletakan batu pertama ini juga
dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Wakapolresta, Kepala OPD, Kepala BPRS
syariah, Kepala Bank Jatim, serta Camat dan Lurah se Kota Mojokerto.
“Saya berharap agar program ini
berkelanjutan sehingga bisa memaksimalkan kinerja ASN. Dengan diberikan fasilitas memperoleh perumahan
secara kredit ini, maka para ASN di Kota Mojokerto akan merasa lebih tenang,
sehingga lebih termotivasi dalam melaksanakan tugas - tugasnya,” kata Suyitno.
Pada kesempatan ini Suyitno juga
mengingatkan segenap kepala OPD dan staf agar lebih giat untuk mensukseskan
pembangunan di Kota Mojokerto.
“Mari kita optimalkan penggunaan lahan
yang belum tertata, tidak hanya untuk perumahan saja tetapi juga untuk
pembangunan yang lain. Kota Mojokerto tidak bisa dibangun oleh Pemerintah
daerah saja tetapi juga butuh dukungan oleh pihak-pihak swasta,” jelas Suyitno.
Suyitno juga menyampaikan rencana
Pemkot studi banding ke daerah lain terkait penyediaan rumah murah bagi ASN.
“Di Tarakan, informasinya bisa
dibangun di tanah aset daerah, nanti kita pelajari seperti apa mekanismenya.
Kalau tanah aset yang tidak terpakai bisa dibangun untuk perumahan ASN tentunya
harganya akan lebih murah,” ungkapnya.
Terlaksananya pembangunan Perumnas ASN
ini, tidak lepas dari gagasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto,
Halila Rahma Purnama, sebagai bagian dari program pencegahan korupsi.
Halila menyampaikan, proses
pembangunan perumnas ASN memakan waktu yang cukup lama yaitu sejak
November 2017 hingga saat ini baru terlaksana.
“Pembangunan perumahan ASN merupakan
bentuk perhatian Pemerintah Kota Mojokerto untuk ASN. Tidak hanya untuk ASN
yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah saja tetapi juga untuk ASN yang
bekerja pada instansi vertikal di Kota Mojokerto.” kata Halila.
Halila juga mengatakan bahwa
Pemerintah tidak hanya menuntut ASN untuk bekerja dan menunjukkan kinerjanya
yang bagus, tetapi pemerintah kota juga memikirkan kesejahteraan ASN. (one)
Social