Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto menyetujui lima
dari tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) untuk disahkan menjadi perda.
Pengesahan lima raperda tersebut
ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua DPRD Kota Mojokerto,
Febriana Meldyawati dan Wakil Walikota Mojokerto Suyitno dalam rapat paripurna
yang berlangsung di ruang sidang Dewan, Senin (10/9/2018).
Kelima perda yang disahkan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Mojokerto Suyitno tersebut, yakni
Perda Pemberian ASI Eklusif, Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Perda
Penanaman Modal, Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
Sedangkan dua raperda yang gagal
diketuk palu oleh legislatif daerah tersebut yakni Raperda Perlindungan Lahan
Pertanian Berkelanjutan dan Raperda Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pengendalian
Pembangunan Daerah (SP4D).
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana
Meldyawati mengatakan raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan tidak
disetujui pihaknya karena masih butuh sosialisasi lebih lanjut sebelum
dijadikan produk hukum daerah.
Sedangkan SP4D, sesuai input Pemprov
Jatim, tidak perlu perda namun cukup melalui peraturan walikota (perwali).
Wawalikota Suyitno mengatakan, dengan
disahkanya kelima perda tersebut akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat.
(one)
Social