Dewan Sahkan 5 Raperda Jadi Perda - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Sahkan 5 Raperda Jadi Perda


Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto menyetujui lima dari tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) untuk disahkan menjadi perda.

Pengesahan lima raperda tersebut ditandai penandatanganan nota kesepakatan antara Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati dan Wakil Walikota Mojokerto Suyitno dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang Dewan, Senin (10/9/2018).

Kelima perda yang disahkan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Mojokerto Suyitno tersebut, yakni Perda Pemberian ASI Eklusif, Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Perda Penanaman Modal, Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sedangkan dua raperda yang gagal diketuk palu oleh legislatif daerah tersebut yakni Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Raperda Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pengendalian Pembangunan Daerah (SP4D).

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati mengatakan raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan tidak disetujui pihaknya karena masih butuh sosialisasi lebih lanjut sebelum dijadikan produk hukum daerah.

Sedangkan SP4D, sesuai input Pemprov Jatim, tidak perlu perda namun cukup melalui peraturan walikota (perwali).

Wawalikota Suyitno mengatakan, dengan disahkanya kelima perda tersebut akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional