Mojokerto-(satujurnal.com)
Masih rendahnya tingkat kepesertaan
perusahaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan persepsi masyarakat yang
menyamakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi topik bahasan Focus
Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Kota Mojokerto bersama
Forkopimda Kota Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto,di ruang Nusantara,
Pemkot Mojokerto, Senin (10/9/2018).
“Sering terjadi kesalahpahaman di
masyarakat tentang BPJS Ketenagakerjaan. Masih banyak orang yang hanya
mengetahui tentang BPJS Kesehatan dan beranggapan bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan adalah hal yang sama. Memang, undang-undang yang menaungi
memang sama tapi memiliki program yang berbeda,” cetus Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Mojokerto, Suwandoko.
Melalui forum ini, lanjut Suwandoko,
BPJS Ketenagakerjaan bisa menyamakan persepsi dengan Forkopimda Kota Mojokerto
dan dari Forkopimda bisa disampaikan kepada masyakat.
“Melalui FGD ini saya ingin mendapatkan suatu
dukungan yang berkaitan dengan
perlindungan kepada semua pekerja baik itu kesehatan, ketika kecelakaan,
meninggal, pensiun maupun ketika tenaga kerja terkena PHK,” harap Suwandoko.
Sementara, Sekretaris Daerah Kota
Mojokerto, Harlistyati mewakili Wakil Walikota Suyitno saat membuka FGD yang
mengambil tema ‘Eksistensi Program BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Kesejahteraan
Masyarakat Pekerja Kota Mojokerto’ tersebut mengatakan, pelaksanaan suatu
peraturan tidak dapat berjalan dengan baik apabila tidak ada koordinasi antar
lembaga yang bertugas menjalankan dan mengawasi jalannya aturan.
“Kami dari Pemerintah Kota Mojokerto
siap membantu dan mendukung pelaksanaan program jaminan sosial baik yang
diselenggarakan oleh BPJS, dan hendaknya didukung semua pihak, baik dari
instansi, dinas, pengusaha agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban dalam menjalankan
program-program pemerintah,” terang Harlis.
Lebih lanjut Harlis mengatakan, apabila
program dari BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan sebagaimana mestinya maka akan
tercipta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Mojokerto.
Harlis juga berharap agar BPJS
Ketenagakerjaan terus secara kontinyu mensosialisasikan program kepada seluruh
stakeholder dan masyarakat, agar program ini dapat dipahami dan dimengerti oleh
semua pihak.
“Dengan adanya program jaminan sosial
ketenagakerjaan akan tercipta kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial
bagi seluruh pekerja baik yang bekerja di sektor formal maupun informal,”papar
Harlis.
Harlis menjabarkan, di Kota Mojokerto
ada 618 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 63. 806 orang dan yang sudah
terdaftar dalam program BPJS ketenagakerjaan baru sekitar 9823 orang atau hanya
15,04 %.
"Untuk memberikan pelayanan
terkait program ini, Pemerintah Kota Mojokerto menyediakan counter untuk BPJS
Ketenagakerjaan di GMSC yang akan diresmikan 22 Oktober mendatang" pungkas
Harlis.
Dalam FGD yang melibatkan jajaran
Forkopimda Kota Mojokerto, diantaranya Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana
Medyawati, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Halila Purnama, serta kepala
OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto tersebut juga dilakukan penandatanganan
‘Nota Kesepahaman Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan di Kota Mojokerto’. (one)
Social