Mas'ud Yunus Beri Judul Pembelaan 'Korban Sebuah Konspirasi' - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mas'ud Yunus Beri Judul Pembelaan 'Korban Sebuah Konspirasi'

Surabaya-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto nonaktif Mas'ud Yunus membacakan nota pembelaan pribadi (pleidoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/9/2018).

Dalam pledoi pribadi yang ia beri judul 'Korban Sebuah Konspirasi',  dihadapan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman dan penuntut umum KPK, birokrat berlatarbelakang ulama tersebut 
membeber sejumlah keberhasilan Kota Mojokerto di berbagai bidang kala dibawah kepemimpinannya. 

Namun, secara tegas menyatakan keterlibatannya dalam kasus hukum di KPK lantaran sikap ia tanpa berprasangka buruk dimanfaatkan oleh beberapa oknum dari eksekutif maupun legislatif untuk melakukan tindakan melawan hukum dan menjerat dirinya masuk ke ranah hukum. 

"Misalnya ada upaya merekam pembicaraan kami dengan Saudara Wiwiet Febrianto tanpa sepengetahuan kami dalam menyikapi keinginan pimpinan dewan," cetus Mas'ud Yunus.

Juga, lanjutnya, adanya provokasi dari Wakil Walikota (Suyitno, red) kepada pimpinan dan anggota legislatif, agar minta tambahan penghasilan kepada kami, sebagaimana kesaksian Saudara Edwin Endrapraja (Ketua Fraksi Partai Gerindra). 

"Kedatangan Wakil Walikota pada saat pembahasan RAPBD tahun 2016 di Trawas yang tidak ada penugasan dan perintah dari kami dimana saat itu ada pembahasan antara Wakil Walikota dan Pimpinan DPRD tentang komitmen fee per anggota Rp. 65.000.000,-, sebagaimana kesaksian Saudara Purnomo dan Umar Faruq (mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto)," tandasnya.

Mas'ud Yunus juga menyebut terjadi  konspirasi di kalangan Dewan yang berujung tekanan agar dirinya  merealisasi permintaan penghasilan tambahan tidak resmi. 

"Adanya konspirasi di kalangan legislatif untuk memberikan tekanan kepada kami agar kami merealisir komitmen fee kepada pimpinan dan anggota legislatif. Hal ini dibuktikan adanya beberapa pertemuan, baik di internal legislatif maupun pertemuan antara oknum legislatif dengan oknum eksekutif, antara lain pertemuan di Trawas, di hotel Mercure Jakarta dan di tempat lain yang ditindak lanjuti oleh Pimpinan Dewan dengan menemui kami di rumah dinas maupun di ruang kerja Walikota, yang intinya menekan kami agar kami merealisir komitmen fee bagi pimpinan dan anggota legislatif untuk harmonisasi hubungan eksekutif dan legislatif dan melancarkan pembahasan KUA-PPAS, RAPBD, PAPBD,, walaupun berkali-kali kami menolak secara halus," papar dia.

Dalam kondisi terpaksa dan di bawah tekanan, ujar Mas'ud Yunus lebih jauh, kami merealisasi komitmen fee pimpinan dan anggota legislatif tahun 2016.

"Dalam ajaran Islam melakukan perbuatan melawan hukum karena terpaksa dan di bawah tekanan tidak berdosa," ucap Mas'ud Yunus seraya mengutip Al-Qur’an Surat An-Nahl ayat 106.

Secara terus terang ia pun mengakui kesalahannya.

"Kesalahan kami, kami tidak melaporkan kejadian-kejadian tersebut sehingga kami terseret dalam kasus hukum tindak pidana korupsi oleh KPK. Apabila perbuatan kami tersebut dipandang sebagai perbuatan melawan hukum dan salah, maka kami mohon kepada Yang Mulia untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya, sebab memberikan hukuman yang adil merupakan bentuk ketaqwaan," ujarnya sembari mengutip Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 8.

Atas perbuatan kami tersebut, kata Mas'ud Yunus, kami bertobat dengan berhenti dari perbuatan melawan hukum, dan kami menyesali atas perbuatan melawan hukum, serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi. "Di samping itu kami berusaha menjadikan proses hukum ini untuk menyelesaikan hak-hak orang atau lembaga yang dirugikan akibat perbuatan kami," tukasnya.

Diujung pembelaannya, ia menyampaikan permintaan maaf ke semua pihak, termasuk keluarga besarnya. 

"Kami mohon maaf kepada istri, anak-anak kami, keluarga kami dan saudara-saudara kami yang mana dengan perbuatan kami melawan hukum ini dapat mengganggu dan menodai nama baik keluarga dan saudara," ucapnya lirih.

Mas'ud Yunus juga meminta maaf kepada pejabat dan seluruh ASN Kota Mojokerto, juga unsur Forpimda serta  para ulama’, para Kyai, para tokoh agama dan tokoh masyarakat, seluruh elemen masyarakat dan seluruh rakyat dan masyarakat Kota Mojokerto. 

"Cukuplah kejadian ini menimpa pada diri kami dan pada masa pemerintahan kami, semoga di masa-masa mendatang tidak akan terjadi lagi, sehingga rakyat dan masyarakat Kota Mojoketo akan lebih maju, sejahtera, aman, tentram dan damai serta selalu berada dalam ampunan dan ridlo Ilahi. Amin. Jabatan Walikota boleh berhenti, tapi perjuangan dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar akan terus berlanjut sampai mati," tutup dia

Dalam sidang sebelumnya, Mas'ud Yunus dituntut penuntut umum KPK hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan plus pencabutan hak politik selama 4 tahun. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional