Surabaya-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto nonaktif, Mas’ud
Yunus, terdakwa perkara tindak pidana korupsi akan menjalani pemeriksaan
sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 6 September 2018 lusa.
Menyusul penjadwalan Ketua Majelis
Hakim Tipikor Surabaya Dede Suryaman untuk pemeriksaan terdakwa setelah Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan semua saksi
terkait perkara Mas’ud Yunus sudah semuanya dihadirkan di persidangan dan Mas’ud
Yunus tidak mengajukan saksi meringankan (a de charge).
Alasan tidak menggunakan hak
mengajukan saksi yang meringankan, karena Mas’ud Yunus menilai, sejumlah saksi
yang dihadirkan penuntut umum justru merupakan saksi a de
charge.
“Dari hasil konsultasi dengan Walikota
(Mas’ud Yunus) dan dari saksi-saksi a charge (saksi yang memberatkan) dari JPU,
yang sebagian besar juga sudah merupakan saksi a de charge. Maka kami tidak
mengajukan saksi a de charge,” kata Mahfud, penasehat hukum Mas’ud Yunus dikonfirmasi
usai sidang.
Tidak kurang dari limapuluh orang
saksi dari unsur eksekutif, legislatif dan swasta yang dihadirkan dalam perkara
tindak pidana korupsi hasil pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK
yang menyeret mantan Kadis PUPR dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tersebut.
Saksi yang terakhir dihadirkan
penuntut umum, Selasa (4/9/2018), yakni delapan anggota DPRD Kota Mojokerto dan
dua orang staf Dinas PUPR Kota Mojokerto.
Kedelapan anggota Dewan tersebut
antara lain, Sonny Basuki Raharjo, Hardijah Santi, Anang Wahyudi, ketiganya
dari Fraksi Partai Golkar. Junaidi Malik dan Choiroyaroh, keduanya dari Fraksi
PKB, serta Yuli
Veronica Maschur, Aris Satrio Budi dan Suyono dari Fraksi PAN. Sedangkan dari
Dinas PUPR, yakni Yustian Suhardinata dan Fery.
Pekan depan, persidangan Mas’ud Yunus
akan memasuki agenda tuntutan penuntut umum, pledoi (pembelaan) dan replik
(tanggapan atas pleidoi). Diperkirakan, pekan ketiga bulan September palu hakim
akan diketuk untuk menjatuhkan vonis terhadap Mas’ud Yunus.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan
Mas’ud Yunus sebagai tersangka 23 Nopember 2017 berdasar pada pengembangan
penanganan perkara dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan perubahan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
Ia baru ditahan penyidik KPK di Rutan
Klas I Cabang KPK Jakarta Timur tanggal 9 Mei 2018.
Mas’ud Yunus merupakan tersangka
kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada
pertengahan Juni 2017 KPK menyeret Purnomo, ketua Dewan Mojokerto, Umar
Faruq dan Abdullah Fanani, masing-masing wakil ketua Dewan dan Kadis PUPR,
Wiwiet Febriyatno.
Keempatnya menjalani proses
persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet Febriyanto dijatuhi vonis
sesuai tuntutan JPU KPK dengan pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta
subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani masing-masing
dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3
bulan kurungan. (one)
Social