Surabaya-(satujurnal.com)
Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa
Kamal Pasa (MKP) menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap perizinan
tower di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan majelis hakim yang diketuai I
Wayan Sosiawan, Jum’at (14/9/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustiana mendakwakan, MKP telah
memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Mojokerto untuk mendulang keuntungan
pribadi senilai Rp 4,4 miliar dalam menerbitkan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang
(IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait Tower Telekomunikasi di
Mojokerto pada Tahun 2015.
Dalam uraian penuntut umum, di awal
tahun 2015 Bupati Mojokerto dua periode tersebut memerintahkan Kasatpol PP
Kabupaten Mojokerto Suharsono melakukan penyegelan 22 tower telekomunikasi yang
beroperasi tetapi belum memiliki IPPR dan IMB. 11 tower diketahui atas nama PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan 11 tower lainnya atas nama PT Tower
Bersama Infrastructure (TBG).
MKP kemudian memerintahkan Kepala
Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bambang Wahyuadi untuk
menarik fee sebesar Rp 200 juta terkait penerbitan perizinan tiap tower yang
disegel tersebut. Ia memerintahkan pula agar fee diserahkan kepada Nano Santoso
Hudiarto alias Nono.
Ockyanto, Permit And Regulatory
Devision Head PT Tower bersama Infrastructury atau tower bersama grup (TBG) menggunakan
jasa Nabiel Titawano, Agus Suharyanto, dan Moh Ali Kuncoro.
Sedangkan Onggo Wijaya, Direktur
Operasional PT Protelindo menggunakan perantara Ahmad Suhami dan Subhan, mantan
Wakil Bupati Malang.
Dari
permintaan MKP keseluruhan untuk izin 22 tower Rp 4,4 miliar, kedua perusahaan
itu harus mengeluarkan uang ekstra karena masing-masing menggunakan jasa
perantara. TBG dan Protelido juga harus menyelesaikan biaya UKL dan UKP. TBG
menyetor untuk perizinan sekaligus biaya operasional sebesar Rp 2, 6 miliar.
Sedangkan Protelindo harus menyetor Rp 3,030 miliar.
TBG sudah menyetor
melalui perantara, Rp 2, 6 miliar dan mengalir ke kantong MKP sebesar Rp 2,2
miliar. Sedangkan Protelindo , baru menyetor uang muka sebesar Rp 550 juta.
“Bahwa terdakwa mengetahui atau
patut dapat menduga uang sebesar Rp 2,75 miliar tersebut diberikan oleh
Ockyanto dan dari Onggo Wijaya karena kekuasaan atau kewenangan terdakwa
memberikan rekomendasi IPPR dan IMB di wilayah Kabupaten Mojokerto.” Kata
penuntut umum, Eva Yustisiana
Atas perbuatannya, MKP diancam
pidana sesuai Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun
1999 tetang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain kasus suap, KPK juga menjerat
MKP sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek
bersama-sama Kepala Dinas PUPR Mojokjerto periode 2010-2015, Zainal Abidin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,
sebelumnya mengatakan, kasus dugaan penerimaan gratifikasi MKP saat ini masih
dalam proses penyidikan oleh KPK. (one)
Social