Mojokerto-(satujurnal.com)
Ratusan guru honorer kategori 2 (K2)
di wilayah Kabupaten Mojokerto menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD dan
Pemkab Mojokerto, Senin (24/9/2018).
Aksi demo para guru ini dipicu aturan
CPNS 2018 yang tak memberi ruang bagi mereka yang sudah berusia diatas 35 tahun.
Peluang mereka untuk menjadi pegawai negeri tertutup dengan adanya aturan
rekruitmen abdi negara tersebut.
Selain menuntut agar DPRD setempat
menolak regulasi CPNS 2018, mereka juga menuntut agar pemerintah daerah setempat
memberikan gaji yang layak.
Penjagaan ketat aparat kepolisian
mewarnai aksi yang digelar para guru honorer dari 18 koordinator kecamatan di
wilayah Kabupaten Mojokerto tersebut. Mereka yang berseragam kerja harian warna
coklat keki sudah berkumpul di Alun-alun Kota Mojokerto sebelum kemudian mengelar
upacara dan longmarch dari gedung DPRD menuju kantor Pemkab Mojokerto.
Lengkap dengan seragam dinas
harian, para guru itu berunjuk rasa
dengan media bertuliskan tuntutan. Sejumlah perwakilan guru berorasi tanpa
henti dengan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam orasinya, Ahmad Sugiono seorang korlap demo mengkritisi
kebijakan pemerintah pusat yang membuka lowongan pengangkatan CPNS terutama
dengan ketentuan larangan diatas usia 35 tahun.
“Harusnya rekrutmen ini tidak
mengabaikan nasib Honorer K2. K2 tidak masuk dalam daftar yang akan diangkat,
apalagi peluang guru honorer K2 juga tertutup untuk mendaftar karena dibatasi
usia maksimal 35 tahun. Karena itu, kami menuntut agar usia bagi honorer tidak
dibatasi, “ lontar Ahmad Sugiono.
Karenanya ia menuntut agar DPRD dan
Pemkab Mojokerto menolak rekrutmen CPNS 2018. Ini lantaran mereka menganggap
tidak berpihak kepada honorer yang berumur di atas 35 tahun.
“Kami meminta DPRD dan Pemkab
Mojokerto mengirimkan surat kepada presiden untuk segera mengesahkan Revisi UU
ASN yang berpihak kepada Honorer, “ desaknya.
Sugiono juga mendesak agar pemerintah
memberikan tunjangan yang layak bagi tenaga honorer dan menaikkan anggaran
insentif NIGSD Kabupaten Mojokerto. Sebab selama ini, sekitar 900 guru honorer
yang ada di Kabupaten Mojokerto hanya menerima instensif sebaser Rp 100 ribu.
Sedangkan gaji guru honorer hanya Rp
200 hingga Rp 300 ribu. Demikian ini, menurutnya tak sebanding dengan
pengapdian yang telah diberikan guru honorer yang sudah bertahun-tahun.
“Kami juga menuntut pemberian SK
bupati agar guru honorer bisa mengikuti sertifikasi, “ cetusnya. (one)
Social