Jombang-(satujurnal.com)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa 43 orang untuk
mengungkap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Jombang yang diduga
menyalahi aturan. Akibatnya, Negara dirugikan sebesar Rp. 18 Milyar.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Satuan
khusus Tipikor Kejati Jatim di salah satu ruangan Kantor Kejaksaan Negeri
Jombang.
Menurut Ketua Tim Penyelidik Kejati Jatim,
Sugimin, pemeriksaan ini sudah berjalan tiga hari. Mereka yang dipanggil Kejati
secara bergiliran menjalani pemeriksaan.
Sugimin menjelaskan, dari 43 orang yang
dimintai keterangan, terdiri dari Karyawan Bank Jatim yang sedang menjalani
hukuman setelah divonis oleh Pengadilan, debitur serta orang-orang yang namanya
tercantum dalam penerima kredit meskipun tidak ikut menikmati.
“Untuk itu tujuan penyelidikan ini untuk
mengambil data dan keterangan siapa diantara mereka yang harus ikut bertanggung
jawab. Nasabah ini kan orang-orang yang sebetulnya nggak tahu apa yang
dimaksudkan, namun karena ada beberapa orang yang bisa melancarkan kredit itu
cair di Bank Jatim akhirnya itu yang harus dimintai pertanggung jawaban juga”.
“Notabene dalam putusan Pengadilan itu
menimbulkan kerugian negara sekitar Rp. 18 Milyar, itu yang sudah dipertanggung
jawabkan oleh Kepala Bank Jatim beserta jajarannya”, kata Sugimin, Jumat
(05/10/18).
langkah Kejati ini menyusul adanya dugaan
dari pihak lain yang mengakibatkan terjadinya pencairan KUR Bank Jatim pada
tahun 2010 lalu. Kejati berusaha mengungkap pihak-pihak yang diduga melakukan
penyimpangan agar pada saat itu KUR bisa dicairkan dengan mulus.
Meskipun telah memeriksa 43 orang, namun
Penyidik Kejati belum menetapkan satupun statusnya sebagai tersangka. Seluruhnya
baru dimintai keterangan karena dianggap mengetahui proses pencairan KUR Bank
Jatim di Jombang. (tar)
Social