Mas’ud Yunus Dikabarkan Tak Ajukan Banding - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mas’ud Yunus Dikabarkan Tak Ajukan Banding


Mojokerto-(satujurnal.com)
Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto nonaktif hampir dipastikan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, 4 Oktober 2018 lalu.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Dede Suryaman, Mas’ud Yunus yang dijatuhi vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan dan pencabutan hak politik selama tiga tahun belum menyatakan menerima, namun masih pikir-pikir.

Sumber yang dekat dengan Mas’ud Yunus mengatakan, sampai hari ini belum ada kabar soal banding itu. “Belum ada kabar. Tapi kemungkinan tidak akan banding,” ungkap sumber, Kamis (11/10/2018).

Ditandaskan, sinyal jika tidak banding ia ketahui dari sikap dan pernyataan Mas’ud Yunus sebelum menjalani sidang pembacaan vonis. Mas’ud Yunus menyatakan akan legowo atas vonis yang harus dijalaninya.

Sementara itu, Mahfud, pengacara yang menjadi penasehat hukum dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan orang nomor wahid di Pemkot Mojokerto itu menyatakan, hingga batas waktu 7 hari pengajuan banding, sejak putusan dijatuhkan, seperti ditentukan dalam pasal 233 ayat 2 KUHAP, pihaknya belum menerima surat kuasa dari Mas’ud Yunus.

“Otoritas penasehat hukum ada pada surat kuasa yang diberikan kliennya. Surat kuasa itu per tingkat pengadilan. Dalam hal perkara Mas’ud Yunus, sampai hari ini saya belum menerima surat kuasa untuk upaya hukum banding. Jadi saya tidak tahu, apakah Mas’ud Yunus mengajukan upaya banding atau tidak. Karena bisa saja kuasa diberikan kepada (penasehat hukum) lain,” ujar Mahfud, Kamis (11/10/2018).

Terpisah, Plt Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Tri Rubiyanto mengatakan, hari ini pihaknya mengirim surat resmi ke Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Mas’ud Yunus tersebut.

“Hari ini kami mengirim utusan ke PN Surabaya untuk meminta informasi apakah jaksa penuntut umum atau terdakwa (Mas’ud Yunus) mengajukan upaya banding atau tidak. Selain itu kami juga meminta salinan petikan putusan,” kata Tri Rubiyanto.

Informasi itu diperlukan, lanjut Tri Rubiyanto, untuk menentukan langkah selanjutnya terkait tata pemerintahan di tubuh Pemkot Mojokerto.

“Jika tidak ada upaya banding dari JPU maupun terdakwa, maka putusan majelis hakim Tipikor itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan dasar petikan putusan yang berkekuatan hukum tetap itu, Bagian Pemerintahan akan mengajukan usulan pemberhentian Mas’ud Yunus sebagai Walikota Mojokerto ke Pemprov Jawa Timur,” tukas Tri Rubiyanto.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka 17 Nopember 2017 berdasar pada pengembangan penanganan perkara dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

Ia baru ditahan penyidik KPK di Rutan Klas I Cabang KPK Jakarta Timur tanggal 9 Mei 2018.

Mas’ud Yunus merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan
(OTT) pada pertengahan Juni 2017, KPK menyeret tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani serta Kadis PUPR, Wiwiet Febriyatno.

Keempatnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet Febriyanto dijatuhi vonis dengan pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Purnomo, Umar  Faruq dan Abdullah Fanani masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional