Mojokerto-(satujurnal.com)
Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto
nonaktif hampir dipastikan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang
dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, 4 Oktober 2018 lalu.
Dalam persidangan yang diketuai
majelis hakim Dede Suryaman, Mas’ud Yunus yang dijatuhi vonis 3 tahun dan 6
bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan dan pencabutan hak politik
selama tiga tahun belum menyatakan menerima, namun masih pikir-pikir.
Sumber yang dekat dengan Mas’ud Yunus
mengatakan, sampai hari ini belum ada kabar soal banding itu. “Belum ada kabar.
Tapi kemungkinan tidak akan banding,” ungkap sumber, Kamis (11/10/2018).
Ditandaskan, sinyal jika tidak banding
ia ketahui dari sikap dan pernyataan Mas’ud Yunus sebelum menjalani sidang
pembacaan vonis. Mas’ud Yunus menyatakan akan legowo atas vonis yang harus
dijalaninya.
Sementara itu, Mahfud, pengacara yang
menjadi penasehat hukum dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang
menjerat mantan orang nomor wahid di Pemkot Mojokerto itu menyatakan, hingga
batas waktu 7 hari pengajuan banding, sejak putusan dijatuhkan, seperti ditentukan
dalam pasal 233 ayat 2 KUHAP, pihaknya belum menerima surat kuasa dari Mas’ud
Yunus.
“Otoritas penasehat hukum ada pada surat
kuasa yang diberikan kliennya. Surat kuasa itu per tingkat pengadilan. Dalam
hal perkara Mas’ud Yunus, sampai hari ini saya belum menerima surat kuasa untuk
upaya hukum banding. Jadi saya tidak tahu, apakah Mas’ud Yunus mengajukan upaya
banding atau tidak. Karena bisa saja kuasa diberikan kepada (penasehat hukum)
lain,” ujar Mahfud, Kamis (11/10/2018).
Terpisah, Plt Kabag Hukum Pemkot
Mojokerto, Tri Rubiyanto mengatakan, hari ini pihaknya mengirim surat resmi ke
Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Mas’ud Yunus tersebut.
“Hari ini kami mengirim utusan ke PN
Surabaya untuk meminta informasi apakah jaksa penuntut umum atau terdakwa (Mas’ud
Yunus) mengajukan upaya banding atau tidak. Selain itu kami juga meminta salinan
petikan putusan,” kata Tri Rubiyanto.
Informasi itu diperlukan, lanjut Tri
Rubiyanto, untuk menentukan langkah selanjutnya terkait tata pemerintahan di
tubuh Pemkot Mojokerto.
“Jika tidak ada upaya banding dari JPU
maupun terdakwa, maka putusan majelis hakim Tipikor itu sudah berkekuatan hukum
tetap atau inkracht. Dengan dasar petikan putusan yang berkekuatan hukum tetap
itu, Bagian Pemerintahan akan mengajukan usulan pemberhentian Mas’ud Yunus
sebagai Walikota Mojokerto ke Pemprov Jawa Timur,” tukas Tri Rubiyanto.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan
Mas’ud Yunus sebagai tersangka 17 Nopember 2017 berdasar pada pengembangan
penanganan perkara dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah
Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
Ia baru ditahan penyidik KPK di Rutan
Klas I Cabang KPK Jakarta Timur tanggal 9 Mei 2018.
Mas’ud Yunus merupakan tersangka
kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan
(OTT) pada pertengahan Juni 2017, KPK
menyeret tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah
Fanani serta Kadis PUPR, Wiwiet Febriyatno.
Keempatnya menjalani proses
persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet Febriyanto dijatuhi vonis dengan
pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Purnomo, Umar Faruq dan
Abdullah Fanani masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun,
denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (one)
Social