Mojokerto-(satujurnal.com)
Pengetatan layanan pengobatan gratis
mulai digulirkan Pemkot Mojokerto. Tidak semua pemegang KTP Kota Mojokerto bisa
menikmati pengobatan bebas biaya ini. Mereka boleh menikmati sistem pengobatan
gratis yang disediakan pemda minimal satu tahun setelah terverifikasi dan masuk
dalam database Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah ini dilakukan Dinas Kesehatan
(Dinkes) setempat untuk menjaga efektivitas sistem pemberian layanan pengobatan
gratis total coverage yang selama ini
telah berjalan.
"Sekedar mengingatkan, warga Kota
Mojokerto baru bisa memanfaatkan sistem pengobatan gratis setelah satu tahun
tercover dalam database JKN, atau terhitung per 31 Desember 2016. Langkah ini
kita ambil karena ada kecenderungan program kita sering dimanfaatkan oleh orang
luar (Kota Mojokerto, Red), " papar Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto,
Christiana Indah Wahyu, (31/10) kemarin.
Menurut Kadinkes, warga baru Kota ini
tidak serta merta dapat menggunakan KTP sebagai ‘tiket’ berobat gratis di
fasilitas kesehatan yang ada.
" Jika mau turut dalam program
Total Coverage mereka harus terlebih dahulu mengantongi surat keterangan
domisili dari RT/RW, selanjutnya dibawa Lurah dan diusulkan ke Dinas Kesehatan
untuk diverifikasi. Satu tahun kemudian baru mereka baru dapat layanan berobat
gratis setelah lolos verifikasi, " imbuhnya.
Menurut Kadinkes, dengan kebijakan
baru ini maka sistem ini akan tepat sasaran.
"Ini adalah langkah antisipasi
saja. Dan agar program ini berjalan efektif," paparnya.
Meski telah berjalan, sejumlah warga
yang berniat mendapatkan program pengobatan gratis seringkali kecele karena
ditolak mendapatkan pengobatan gratis.
"Ada yang kecele, seringkali
orang mengatakan ditolak oleh pelayanan karena tidak masuk database. Namun
dengan gencarnya sosialisasi maka tidak ada lagi alasan mereka ditolak berobat
gratis ke RS. Dan kalau kurang dari satu tahun, mereka harus membayar
sendiri," katanya.
Hingga kini, jumlah peserta program total coverage Pemkot Mojokerto mencapai
55 ribu peserta. Mereka mendapatkan fasilitas pengobatan gratis khusus untuk
kelas III, tidak boleh naik kelas.
Kadinkes mengatakan, mereka yang
dicover adalah yang tidak punya dari PPU, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
TNI/Polri dan bagi tidak mampu membayar sendiri.
Disisi lain, anggota Komisi III DPRD
Kota Mojokerto Anang Wahyudi mendukung langkah efisiensi yang diterapkan Dinas
Kesehatan.
"Program ini bagus, dan kami
berharap pengetatan ini akan membuat pelayanan pengobatan gratis bagi warga
Kota Mojokerto lebih maksimal,"
tandasnya.
Ia mengatakan, karena program
pengobatan gratis ini Kota Mojokerto jadi magnet bagi warga lainnya.
"Program ini kan menggiurkan, maka kami juga khawatir akan dimanfaatkan
untuk kepentingan yang tidak semestinya," pungkasnya. (one)
Social