Kejari Kabupaten Mojokerto Atensi Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Sampangagung - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kejari Kabupaten Mojokerto Atensi Kasus Pelanggaran Pemilu Kades Sampangagung

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memberi atensi khusus terhadap penanganan perkara kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono.

Pasalnya, kasus ini merupakan yang pertama di Kabupaten Mojokerto. 

"Kami telah mengambil sikap lengkap baik formil dan materiil lengkap atau P21 terhadap tersangka pelanggaran pemilu atas nama, Suhartono." kataKajari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono, Rabu (27/11/2018).

Yang bersangkutan, lanjut Kajari, diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ditandaskan, pihaknya akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto pada Kamis (29/11/2018) besok. 

Dalam rentang waktu lima hari sejak penyerahan tersangka dan barang bukti, penutur umum akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk dilakukan proses persidangan. 

Kendati demikian pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Berdasarkan UU, kita tidak berwenang melakukan penahanan karena ancaman pidananya dibawah 5 tahun penjara. Tetapi UU juga mengatakan, jika nanti terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetep maka dalam jangka waktu empat hari, maka penutut umum selalu eksekutor harus mengeksekusi sesuai dengan keputusan pengadilan berapa lama dipidana," paparnya. 

Tersangka, imbuh Kajari, telah menguntungkan salah satu pihak calon peserta pemilu sesuai dengan Pasal 490 Undang-undang Pemilu.

Kajari meminta dimasukan dalam tim tersebut karena kasus tindak pidana pemilu tersebut baru terjadi di Kabupaten Mojokerto. 

"Satu perkara lainnya di Propinsi Sulawesi Selatan, Gorontalo. Jadi cuma ada dua perkara karena sangat krusial, teman-teman akan mengawalnya dengan hati-hati dan melakukan pembuktian. Kalaupun salah, pengadilan akan membuktikan bersalah dan kalaupun tidak maka pengadilan juga yang akan memutuskan tidak bersalah. Ancamannya 5 tahun dan atau denda Rp12 juta," jelasnya.

Sekedar diketahui, Kades Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono diduga telah melanggar Pasal 490 junto 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp12 juta. Karena yang bersangkutan diduga mengerahkan massa saat  Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Sandiaga Salahuddin Uno berkunjung Kecaamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada, Minggu (21/10/2018) lalu. Diantaranya ke Wana Wisata Air Panas Padusan, petani bawang di Desa Sajen dan Pondok Pesantren (Ponpes) Fatchul Ulum.(one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional