Kritisi Tiga Raperda Inisiatif, Suyitno Sebut Dewan Abaikan Permendagri - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kritisi Tiga Raperda Inisiatif, Suyitno Sebut Dewan Abaikan Permendagri


Mojokerto-(satujurnal.com)
Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kota Mojokerto dikritisi Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno.

Ketiga raperda besutan Dewan itu, yakni raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Mojokerto Nomor 4/2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, raperda tentang Penyelenggaraan Kearsiapan dan Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda pendapat Walikota Mojokerto atas tiga raperda inisiatif, Senin (12/11/2018) pagi, Suyitno menyodorkan beberapa catatan untuk dimasukkan dalam beberapa pasal di ketiga raperda.

Tak hanya itu, secara tandas Suyitno juga menyayangkan aturan main pembahasan raperda yang ‘dilewati’ legislatif.

“Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh DPRD Kota Mojokerto seyogyanya harus disampaikan kepada Walikota Mojokerto untuk dilakukan pembahasan dengan SKPD terkait sebelum dilakukan pembahasan dalam sidang DPRD Kota Mojokerto,” kata Suyitno.

Mekanisme itu, lontar Suyitno, diatur dalam pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang berbunyi ‘Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk dilakukan pembahasan’.

Dari raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang digarisbawahi eksekutif menyangkut konsideran, penyesuaian terminologi masyarakat daerah perbatasan untuk menyebut kepentingan perpustakaan keliling. Karena faktanya pembanguanan di Kota Mojokerto telah menyentuh seluruh pelosok wilayah. Kemudian batang tubuh dalam raperda ini juga perlu dipertegas, terutama meyangkut perpustakaan ideal.

Sedangkan terhadap raperda tentang Penyelenggaran Kearsiapan, eksekutif berharap agar produk hukum daerah tersebut mampu merespon tuntutan dan dinamika daerah sehingga dapat memberi kejelasan mengenai pengaturan kearsipan.

Menyangkut raperda tentang penanggulangan kemiskinan terpadu, Suyitno menyebut perlunya sistem layanan rujukan terpadu (SLRT) Palapa dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sebagai bagian upaya percepatan penganggulangan kemiskinan.

Soal pengabaian mekanisme penyerahan raperda inisiatif yang dilontarkan Suyitno, terjawab dalam agenda rapat paripurna berikutnya.

“Aturan dan mekanisme pembahasan raperda sudah kita jalankan sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Raperda sudah kita serahkan ke Bagian Hukum Pemkot Mojokerto. Kalau disebut kita (Dewan) yang tidak mengindahkan aturan, justru harus dipertanyakan ya kinerja eksekutif,” cetus Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik.

Jawaban itu, kata Junaidi Malik, ada dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan atas pendapat Walikota Mojokerto atas tiga raperda inisiatif tersebut, yang digelar Senin (12/11/2018) siang tadi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional