Drive Thru Tilang Kejari Kota Mojokerto, Kajati Jatim : Jadi Percontohan dan Patut Disebarluaskan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Drive Thru Tilang Kejari Kota Mojokerto, Kajati Jatim : Jadi Percontohan dan Patut Disebarluaskan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kepala  Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Sunarta mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyediakan fasilitas 
Drive Thru bagi pelanggar tilang lalu lintas. 

Selain mempercepat proses tilang, pola drive thru disebut bisa mencegah pungli.

"Ide Kejari Kota Mojokerto menggunakan program Drive Thru untuk mengatasi antrian panjang tilang sebuah langkah maju. Ini bisa jadi percontohan dan patut disebarluaskan ke daerah lain. Minimal di wilayah Jawa Timur dulu," kata Kajati Jatim Sunarta dalam rangkaian launching drive thru tilang dan gastar via PT POS, di Kantor Kejari Kota Mojokerto, jalan  Bypass Mojokerto, Rabu (12/12/2018).

"Model drive thru tilang selain efektif memperpendek antrian juga akan menghindarkan praktek percaloan," ujar Sunarta.

Pelanggar tilang cukup menunjukkan bukti tilang tanpa harus turun dari kendaraannya.

"Proses penyelesain tilang dengan drive thru relatif cepat, durasinya tidak lebih dari dua menit," imbuhnya.

Sedangkan untuk pelanggar tilang yang berdomisili luar kota,  Kejari Kota Mojokerto memberi kemudahan , yakni menyediakan fasilitas pengiriman via Kantor Pos.  

"Sepanjang kewajiban dan denda tilang diselesaikan, berkas bisa diantar oleh gastar via  kantor pos, dengan bea yang ditanggung pelanggar tilang,"katanya.

Sementara itu, dalam launching drive thru tilang yang juga dihadiri Walikota dan Wakil Walilota Mojokerto, Ita Puspitasari dan Ahmad Rizal Zakariah tersebut, juga digelar pemusnahan 19 barang bukti (BB) dari 19 perkara pidana umum (Pidum) dan narkoba. Salah satu BB yang dimusnahkan adalah sabu-sabu senilai Rp 16 juta.

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halilah Purnama mengatakan, pemusnahan BB  untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jumlah total 19 barang bukti tersebut berasal dari 19 perkara pidana umum dan kasus narkoba yang terjadi pada bulan September hingga Desember 2018 yang telah divonis oleh hakim di pengadilan,” terang Halilah.

Kasie Pidum Kejari Kota Mojokerto, Triyono Yulianto menambahkan, BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu diantaranya sabu-sabu seberat 9.738 gram, ganja seberat 0,673 gram, alat hisap sabu 2 buah, timbangan elektrik 3 buah, plastik klip 14 buah, HP sebanyak 7 buah, pipet kaca 4 buah, kartu ATM 2 buah, oli Mapax-2 sebanyak 20 buah, oli transmission gear 1 buah, oli MPX-1 sebanyak 25 buah, dan beberapa jenis BB lainnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional