Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan mewajibkan pendaftaran bayi yang baru lahir dari peserta
jaminan kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Kewajiban tersebut tercantum dalam
pasal 16 ayat 1 Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang
Mojokerto, dr. Dina Diana Permata, AAK, mengutarakan hal itu dalam sosialisasi
Perpres 82/2018 yang dihadiri sejumlah awak media, di Mojokerto, Senin
(10/12/2018).
“Sesuai pasal 16 ayat 1 Perpres 82
tahun 2018, bayi yang baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS
Kesehatan, paling lambat 28 hari sejak dilahirkan,” terang Dina.
Peraturan tersebut, ujar Dina lebih
lanjut, mulai berlaku pada 18 Desember 2018 mendatang.
“Jadi peserta yang tidak mendaftarkan
bayinya sebagaimana tertuang dalam Perpres 82 tahun 2018 dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dina.
Menurutnya, sanksi yang dimaksud yakni
iuran tunggakan peserta akan terus muncul hingga dilakukan pembayaran.
“Tetapi untuk masyarakat yang tidak
mampu, tetap menjadi tanggungan pemerintah,” sergahnya.
Selain
itu, Dina memaparkan sejumlah regulasi baru yang perlu diketahui publik dalam
Perpres 82/2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018
tersebut. Regulasi baru ini mengganti Perpres 28/2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
“Peserta jaminan kesehatan kini mencakup
juga kepala desa dan perangkat desa sebagai pekerja penerima upah.
Menurut Dina, dengan regulasi baru,
program JKN bakal lebih efisien sejalan dengan perubahan ketentuan denda dan
sanksi keterlambatan pembayaran iuran. Pada regulasi yang baru, jika peserta
tidak membayar iuran, maka memperoleh sanksi penghentian sementara layanan
kesehatan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
"Pada regulasi sebelumnya,
kepesertaan akan dihentikan pada tanggal 11 bulan berikutnya,” imbuhnya.
Ketentuan baru lainnya yakni manfaat
jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah yang mengalami PHK berupa
manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III paling lama 6 bulan tanpa
membayar iuran. Di samping itu, peserta yang ke luar negeri dapat menghentikan
kepesertaannya sementara dan tidak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.
Pasangan suami istri yang
masing-masing merupakan pekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta
pekerja penerima upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja. Suami, istri, dan
anak dari peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tertinggi. Ada tiga kelas
perawatan dalam program JKN yakni kelas I, II, dan III.
Pengenaan sanksi juga akan dilakukan
jika peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)
belum mendaftarkan dirinya paling lambat 1 Januari 2019. Kelima, peserta yang
pindah kerja wajib melaporkan data kepesertaannya dan identitas pemberi kerja
yang baru kepada BPJS Kesehatan.
Peserta PPU yang mengalami pemutusan
hubungan kerja (PHK) tetap dijamin BPJS Kesehatan paling lama enam bulan sejak
di-PHK tanpa membayar iuran.
“Dalam hal terjadi sengketa atas PHK
yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar
Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” terang Dina.
BPJS Kesehatan wajib mencatat dan
menagih tunggakan iuran sebagai piutang BPJS Kesehatan paling banyak untuk 24
bulan.
Meski demikian, ada pelayanan
kesehatan yang tidak dijamin program JKN. “Diantaranya pelayanan kesehatan
akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak
pidana perdagangan orang,” tukas Dina.
Yang terpenting dari terbitnya Perpres
82/2018, menurut Dina, yakni dukungan pemerintah daerah terhadap RPJMN 2015
-2019, yakni tercapainya universal health coverage (UHC) minimal 95 persen
penduduk menjadi peserta program JKN-KIS.
Sementara dalam catatan BPJS Kesehatan
Cabang Mojokerto yang membawahi tiga wilayah kerja, kota dan kabupaten
Mojokerto serta kabupaten Jombang, hingga bulan Desember 2018 capaian terhadap
kepesertaan yang tinggi yakni capaian Kota Mojokerto yang sudah menjalankan
UHC, yakni 96,6 persen, menyusul Kabupaten Mojokerto 64,2 persen dan Kabupaten
Jombang 63,3 persen.
Kemudahan bagi peserta pun
diberikan BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN.
“Setiap peserta bisa mengakses dan update kepesertaannya dalam aplikasi tersebut,” tutup Dina. (one)
“Setiap peserta bisa mengakses dan update kepesertaannya dalam aplikasi tersebut,” tutup Dina. (one)
Social