Kades Nono Cabut Banding, Ini Alasannya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kades Nono Cabut Banding, Ini Alasannya

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sempat banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, akhirnya Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Suhartono yang diadili dalam perkara pelanggaran pemilu akhirnya mencabut memori bandingnya.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (13/12/2018), Suhartono yang terjerat perkara pelanggaran pemilu tersebut dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Ia dinyatakan terbukti mendukung cawapres Sandiaga Uno dan diganjar 2 bulan penjara serta denda Rp 6 juta subsider  2 bulan kurungan tersebut berdalih, memori banding yang sudah diajukannya itu hanya untuk meredam reaksi penolakan warga di desanya menentang vonis majelis hakim.

Surat pencabutan banding ia serahkan  ke panitera Pengadilan Negeri Mojokerto denhgan tanda tangan tertanggal 17 Desember 2018 kemarin. Dalam suratnya, Suhartono meminta majelis hakim mencabut memori banding No.98/Akta Pid/2018/PN Mjk.

“Saya menerima putusan Pengadilan Negeri No.599/PidSus/2018/PN Mjk dan saya meminta kepada majelis hakim sekiranya pengajuan banding saya dicabut,” tulis Kades yang akrab disapa Lurah Nono tersebut.

Ia beralasan, banding diajukan karena melihat situasi dan suasana batin warga desanya yang menunjukkan indikasi tidak bisa menerima vonis majelis hakim PN Mojokerto terhadap dirinya.

“Untuk meredam massa yang mungkin tidak terima (dengan vonis hakim) dan mengkondusifkan situasi di Kabupaten Mojokerto, makanya saya mengajukan banding. Setelah massa berhasil saya redam, maka saya mencabut banding itu,” ujarnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional