Kasus Pelanggaran Pemilu, Kades Sampangagung Dituntut 6 Bulan Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus Pelanggaran Pemilu, Kades Sampangagung Dituntut 6 Bulan Penjara

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, terdakwa kasus dugaan pelanggaran pemilu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.Serta denda Rp 12 juta subsuder dua bulan kurungan.

Tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (11/12/2018).

JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menyatakan Suhartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut JPU, Kades Sampangagung itu terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, yakni melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

“Kepada terdakwa Suhartono agar dijatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata I Yoko, salah satu dari tiga JPU.

Menurut Ivan, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti selama persidangan, Suhartono terbukti menggagas dan terlibat langsung dalam acara penyambutan Cawapres Sandiaga yang akan berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet, 21 Oktober 2018.

JPU mengurai, hari Jumat (19/10) menjelang tengah malam, Suhartono menggelar pertemuan dengan istrinya dan beberapa pengurus Karang Taruna Desa Sampangagung untuk membahas aksi penyambutan Sandiaga.

Dalam pertemuan itu, terdakwa memerintahkan Ketua Karang Taruna Sampangagung Sunardi untuk membuat spanduk berisi ucapan selamat datang dan dukungan bagi Sandiaga.

Selain itu, Suhartono juga meminta istrinya Yuli Irawati untuk mengirim pesan singkat (SMS) ke kader dan anggota PKK Desa Sampangagung. SMS tersebut berisi ajakan untuk datang di acara penyambutan Sandiaga pada Minggu (21/10) pukul 10.30 WIB. Pesan singkat tersebut juga berisi janji akan memberikan imbalan Rp 20 ribu kepada setiap ibu-ibu yang bersedia datang.

“Terdakwa Menyiapkan musik patrol lengkap dengan penyanyinya menggunakan biaya sendiri Rp 1,5 juta. Terdakwa Membagikan uang pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu ke ibu-ibu di lokasi. Total uang yang dikeluarkan terdakwa Rp 20 juta,” beber Ivan.

Saat rombongan Sandiaga menuju ke Pacet, Suhartono dan warganya menghadangnya. Kebetulan jalan yang dilalui rombongan Sandiaga melintasi Desa Sampangagung.

“(Pada acara penyambutan Sandiaga) Terdakwa memakai baju putih lengan panjang bertuliskan Sapa 2019 Prabowo-Sandi sambil mengacungkan dua jari. Warga juga mengikutinya. Menghadirkan warga sekitar 200 orang. Terdakwa meminta saksi Mujianto alias Toyek mendokumentasikan kegiatan tersebut dan mengunggahnya di youtube,” ungkap Ivan.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebut hal yang memberatkan, terdakwa sebagai kepala desa tidak memberi tauladan yang baik bagi warganya.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan serta tidak pernah dihukum," ucap Ivan.

Sidang dilanjutkan Rabu (12/12/2018) besok dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional