Mojokerto-(satujurnal.com)
Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan
Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono, yang terjerat kasus pelanggaran
pemilu divonis 2 bulan penjara oleh
majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan
Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (13/12/2018).
“Terdakwa terbukti melakukan tindak
pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta
Pemilu dalam masa kampanye. Seperti yang diatur dalam Pasal 490 juncto Pasal
282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Ketua Majelis Hakim, Hendra
Hutabarat.
Kedua, lanjutnya, menjatuhkan pidana
kepada terdakwa Suhartono dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda
sebesar Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara
dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan
kurungan.
Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten
Mojokerto menetapkan kades yang akrab disapa Nono tersebut sebagai tersangka
dalam kasus pidana Pemilu. Tindakan yang dilakukan terdakwa dinilai
menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019.
Selama persidangan, JPU mengurai, berdasarkan
keterangan saksi dan barang bukti selama persidangan, Suhartono terbukti
menggagas dan terlibat langsung dalam acara penyambutan Cawapres Sandiaga yang
akan berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet, 21 Oktober 2018.
JPU mengurai, hari Jumat (19/10)
menjelang tengah malam, Suhartono menggelar pertemuan dengan istrinya dan
beberapa pengurus Karang Taruna Desa Sampangagung untuk membahas aksi
penyambutan Sandiaga.
“(Pada acara penyambutan Sandiaga)
Terdakwa memakai baju putih lengan panjang bertuliskan Sapa 2019 Prabowo-Sandi
sambil mengacungkan dua jari. Warga juga mengikutinya. Menghadirkan warga
sekitar 200 orang. Terdakwa meminta saksi Mujianto alias Toyek
mendokumentasikan kegiatan tersebut dan mengunggahnya di youtube,” ungkap JPU.
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU
menyebut hal yang memberatkan, terdakwa sebagai kepala desa tidak memberi
tauladan yang baik bagi warganya.
"Hal yang meringankan, terdakwa
berlaku sopan serta tidak pernah dihukum," ucap JPU. (one)
Social