Mustofa Kamal pasa (MKP), mantan
Bupati Mojokerto, terdakwa kasus dugaan tindak pidana suap dituntut hukuman
penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at
(28/12/2018).
"Menuntut, terdakwa Mustofa Kamal
Pasa 12 tahun pidana penjara dan pencabutan hak pilih serta jabatan publik
selama lima tahun usai menjalani hukuman pokok," ucap JPU KPK Joko
Hermawan saat membacakan surat tuntutannya.
Selain
hukuman penjara, JPU KPK meminta majelis hakim yang diketuai Iwan Sosiawan agar
mantan bupati dua periode tersebut juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta
subsider 6 bulan kurungan serta mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp
2,75 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, JPU KPK
menyebut, tuntutan didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Diantaranya, terdakwa
tidak pernah mengakui perbuatannya.
Yang memberatkan, sebagai kepala
daerah terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah memerangi
tindakan korupsi di lembaga pemerintahan.
JPU KPK juga meminta majelis hakim
mengabaikan bantahan MKP terhadap sepuluh rekaman yang diputar selama proses
persidangan.
Seperti diketahui, MKP didakwa melanggar
Pasal 12 huruf a (atau pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah dlubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana
Korupsl juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
JPU KPK mendakwa MKP dengan dugaan
penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan atas jabatannya untuk mengambil
keuntungan pribadi dari kepengurusan perizinan.
Ia diduga menerima suap atas
kepengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) terkait pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada
2015.
"Patut diketahui atau patut
diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, dalam hal ini terkait IPPR dan
IMB di wilayah Mojokerto," ungkap JPU KPK, Eva Yustiana dalam persidangan
perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, 14
September 2018. (one)
Social