Nur Sasongko, Terpidana Kasus Korupsi SMKN 2 Kota Mojokerto Lunasi Uang Pengganti - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Nur Sasongko, Terpidana Kasus Korupsi SMKN 2 Kota Mojokerto Lunasi Uang Pengganti


Mojokerto-(satujurnal.com)
Nur Sasongko, terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga dan lab SMKN 2 Kota Mojokerto akhirnya melunasi uang pengganti hingga Rp 532.705.668,’ sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, 212/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY.

Nur Sasongko, satu dari lima orang yang terjerat kasus korupsi tersebut, dalam sidang putusan 5 Maret 2018 silam dipidana penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan diwajibkan menggembalikan uang negara Rp 532.705.668.

Erlikh Indraswanto, penasehat hukum Nur Sasongko yang menyerahkan setoran keempat ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokero mengatakan, kliennya menyetorkan uang pengganti sebagai wujud ketaatannya pada hukum.

“Ini bagian dari kewajiban hukum klien saya, meski untuk memenuhi dia harus menjual aset-aset yang dimiliki,” kata Erlikh.

Diharapkan, pemenuhan kewajiban itu akan memberi imbal manfaat, semisal remisi atau pengurangan masa hukuman kliennya yang kini tengah menjalani hukuman badan di Lapas Sidoarjo.

Namun soal pidana denda sebesar Rp 50 juta, ia belum memastikan. “Perkiraan di bulan Januari (2019) nanti,” cetusnya.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Agustri Hartono mengatakan, penyetoran uang pengganti yang dilakukan Direktur CV Global Inc tersebut dilakukan secara mengangsur hingga empat kali. Yang pertama, tanggal 22 Mei 2018, Rp 200 juta, kedua, 26 Oktober 2018 sebesar Rp 120 juta, ketiga 23 Nopember 2018, Rp 100 juta dan keempat, 21 Desember 2018 sebesar Rp 112.705.668,-

“Setoran keempat ini sekaligus pelunasan sesuai besaran uang pengganti yang dijatuhkan dalam putusan majelis hakim,” terang Agus Trihartono, Jum’at (21/12/2018).

Menurut Agus, dari lima orang yang terseret kasus korupsi alat peraga dan lab SMKN 2 Kota Mojokerto, perkara Nur Sasongko sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan empat lainnya, saat ini masih berstatus terdakwa karena perkaranya naik ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

Keempatnya, yakni Nurhayati, Hadi Wiyono, Moch Armanu dan Hartoyo.

Dilansir dari laman sipp.pn-surabayakota.go.id, Nurhayati, mantan PNS Dinas Pendidikan Kota Mojokerto yang menjabat PPK dalam proyek pengadaan alat peraga dan lab SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013 senilai Rp 3,3 miliar tersebut.

Ia divonis Majelis Hakim Tipikor Surabaya dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- subsider 2 bulan kurungan.

Ditingkat banding, majelis hakim yang memeriksa perkaranya memutuskan lebih berat, yakni 3 tahun penjara, denda Rp Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Hadi Wiyono divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Ditingkat banding, mantan ketua pokja lelang proyek tersebut dijatuhi pidana lebih ringan, yakni 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Moch Armanu, Direktur PT Integritas Pilar Utama, pemenang tender, dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 265 juta.

Ditingkat banding, majelis hakim PT Jawa Timur menguatkan putusan tingkat pertama tersebut.

Hartoyo, perantara dalam proyek tersebut diganjar majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti Rp 400 juta.

Majelis Hakim PT Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013. Lima orang, 2 PNS dan 3 pihak swasta sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara, bulan Juli 2017 lalu.

Data yang dihimpun satujurnal.com menyebutkan, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan tahun 2013 silam. Dibiayai APBD sebesar Rp 3,3 miliar, dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan alat-alat laboratorium, alat peraga, alat praktik sekolah SMKN 2 Kota Mojokerto.

Dari 21 peserta lelang, hanya tiga yang lolos verifikasi panitia. Yakni PT Integritas Pilar Utama dengan nilai penawaran senilai Rp 3.285.940.000, CV Bintang Peraga Nusantara  dengan nilai Rp 3.302.705.000 dan CV Hadisty Cemerlang dengan penawaran Rp 3.317.314.500. Panitia akhirnya memenangkan PT Integritas Utama dalam proyek tersebut.

Rupanya, kemenangan itu direkayasa oleh panitia pengadaan. Dan, Harga Perkiraan Satuan (HPS) di-mark up oleh CV Global yang berafiliasi dengan perusahaan pemenang lelang. Akibat perbuatan para para terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional