Mojokerto-(satujurnal.com)
Nur Sasongko, terpidana kasus korupsi
pengadaan alat peraga dan lab SMKN 2 Kota Mojokerto akhirnya melunasi uang
pengganti hingga Rp 532.705.668,’ sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan
Tipikor Surabaya, 212/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY.
Nur Sasongko, satu dari lima orang
yang terjerat kasus korupsi tersebut, dalam sidang putusan 5 Maret 2018 silam dipidana
penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan diwajibkan menggembalikan
uang negara Rp 532.705.668.
Erlikh Indraswanto, penasehat hukum
Nur Sasongko yang menyerahkan setoran keempat ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokero mengatakan, kliennya menyetorkan
uang pengganti sebagai wujud ketaatannya pada hukum.
“Ini bagian dari kewajiban hukum klien
saya, meski untuk memenuhi dia harus menjual aset-aset yang dimiliki,” kata
Erlikh.
Diharapkan, pemenuhan kewajiban itu
akan memberi imbal manfaat, semisal remisi atau pengurangan masa hukuman
kliennya yang kini tengah menjalani hukuman badan di Lapas Sidoarjo.
Namun soal pidana denda sebesar Rp 50
juta, ia belum memastikan. “Perkiraan di bulan Januari (2019) nanti,” cetusnya.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kota
Mojokerto, Agustri Hartono mengatakan, penyetoran uang pengganti yang dilakukan
Direktur CV Global Inc tersebut dilakukan secara mengangsur hingga empat kali.
Yang pertama, tanggal 22 Mei 2018, Rp 200 juta, kedua, 26 Oktober 2018 sebesar
Rp 120 juta, ketiga 23 Nopember 2018, Rp 100 juta dan keempat, 21 Desember 2018
sebesar Rp 112.705.668,-
“Setoran keempat ini sekaligus
pelunasan sesuai besaran uang pengganti yang dijatuhkan dalam putusan majelis
hakim,” terang Agus Trihartono, Jum’at (21/12/2018).
Menurut Agus, dari lima orang yang
terseret kasus korupsi alat peraga dan lab SMKN 2 Kota Mojokerto, perkara Nur
Sasongko sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan empat lainnya, saat ini masih
berstatus terdakwa karena perkaranya naik ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Keempatnya, yakni Nurhayati, Hadi
Wiyono, Moch Armanu dan Hartoyo.
Dilansir dari laman sipp.pn-surabayakota.go.id,
Nurhayati, mantan PNS Dinas Pendidikan Kota Mojokerto yang menjabat PPK dalam
proyek pengadaan alat peraga dan lab SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013
senilai Rp 3,3 miliar tersebut.
Ia divonis Majelis Hakim Tipikor
Surabaya dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan pidana denda sebesar
Rp.50.000.000,- subsider 2 bulan kurungan.
Ditingkat banding, majelis hakim yang
memeriksa perkaranya memutuskan lebih berat, yakni 3 tahun penjara, denda Rp
Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Hadi Wiyono divonis majelis hakim
Pengadilan Tipikor Surabaya 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Ditingkat banding, mantan ketua pokja lelang
proyek tersebut dijatuhi pidana lebih ringan, yakni 2 tahun penjara, denda Rp
50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Moch Armanu, Direktur PT Integritas
Pilar Utama, pemenang tender, dijatuhi pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200
juta subsider 2 bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 265 juta.
Ditingkat banding, majelis hakim PT
Jawa Timur menguatkan putusan tingkat pertama tersebut.
Hartoyo, perantara dalam proyek
tersebut diganjar majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pidana penjara
selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 2 bulan serta uang
pengganti Rp 400 juta.
Majelis Hakim PT Jawa Timur menguatkan
putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari
Kota Mojokerto mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium
dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013. Lima orang, 2 PNS
dan 3 pihak swasta sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan
ke penjara, bulan Juli 2017 lalu.
Data yang dihimpun satujurnal.com
menyebutkan, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan tahun
2013 silam. Dibiayai APBD sebesar Rp 3,3 miliar, dana tersebut untuk memenuhi
kebutuhan alat-alat laboratorium, alat peraga, alat praktik sekolah SMKN 2 Kota
Mojokerto.
Dari 21 peserta lelang, hanya tiga
yang lolos verifikasi panitia. Yakni PT Integritas Pilar Utama dengan nilai
penawaran senilai Rp 3.285.940.000, CV Bintang Peraga Nusantara dengan nilai Rp 3.302.705.000 dan CV Hadisty
Cemerlang dengan penawaran Rp 3.317.314.500. Panitia akhirnya memenangkan PT
Integritas Utama dalam proyek tersebut.
Rupanya, kemenangan itu direkayasa
oleh panitia pengadaan. Dan, Harga Perkiraan Satuan (HPS) di-mark up oleh CV
Global yang berafiliasi dengan perusahaan pemenang lelang. Akibat perbuatan
para para terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar.(one)
Social