Polisi Gagalkan Pengiriman 1.644 Botol Arak Tuban ke Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Gagalkan Pengiriman 1.644 Botol Arak Tuban ke Mojokerto


Mojokerto-(satujurnal.com)
Aparat Kepolisian Resor Mojokerto menggagalkan pengiriman 1.644 botol minuman keras (miras) jenis arak. Ratusan liter arak yang berasal dari Kabupaten Tuban tersebut diangkut menggunakan truk dan dimasukkan dalam puluhan kardus bekas kemasan air mineral.

“Kami berhasil mengamankan kendaraan truk nopol 8469 UH saat melintas di jalan raya Puri, Mojokerto pada Senin (17/12/2018) malam. Dari pengakuan sopir, arak tersebut akan diedarkan di wilayah Mojokerto. ,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Sabtu (29/12/2018).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Setyo, ribuan botol arak tersebut akan dijual ke warung-warung di wilayah Kabupaten Mojokerto.

"Arak dalam kemasan botol tersebut khusus diedarkan di Mojokerto untuk perayaan malam tahun baru atau sebagai bahan dasar untuk memperbanyak arak lagi. Sopirnya mengaku mengedarkan sendiri, jadi masih sistem putus," terangnya.

Ketika petugas Sat Reskrim memeriksa truk, ternyata di dalam bak truk yang ditutup rapat dengan terpal ditemukan 90 kardus bekas air mineral yang sudah diisi dengan botol arak. Satu kardus terisi 12 botol arak dan setiap botolnya berisi 1,5 liter.

Selain mengamankan 90 kardus, petugas juga melakukan penggeledahan satu gudang yang berada di Kecamatan Puri. Gudang itu digunakan sebagai tempat transit adak sebelum dijual. Sebanyak 47 kardus ditemukan petugas di gudang itu. Total yang disita, 137 kardus.

Setyo menyatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus tersebut. "Pengembangan di Tuban masih tertutup, sopirnya masih bungkam," tukasnya.

Sementara itu, Sopir truk, Sutrisno (41), asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mendapat arak dari pemasok di Kecamatan Jatirogo, perbatasan antara Tuban dan Rembang, Jawa Tengah. Pengambilan arak itu dilakukan malam hari.

"Sebelum dipindahkan ke truk, arak diangkut dengan mobil pickup L 300. Transaksi habis maghrib saat kondisi jalan sepi," akunya.

Sutrisno dijerat Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Membahayakan Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional