Mojokerto-(satujurnal.com)
Aparat Kepolisian Resor Mojokerto menggagalkan pengiriman 1.644 botol
minuman keras (miras) jenis arak. Ratusan liter arak yang berasal dari
Kabupaten Tuban tersebut diangkut menggunakan truk dan dimasukkan dalam puluhan
kardus bekas kemasan air mineral.
“Kami berhasil mengamankan kendaraan truk nopol 8469 UH saat melintas
di jalan raya Puri, Mojokerto pada Senin (17/12/2018) malam. Dari pengakuan
sopir, arak tersebut akan diedarkan di wilayah Mojokerto. ,” kata Kapolres
Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Sabtu (29/12/2018).
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Setyo, ribuan botol arak tersebut
akan dijual ke warung-warung di wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Arak dalam kemasan botol tersebut khusus diedarkan di Mojokerto
untuk perayaan malam tahun baru atau sebagai bahan dasar untuk memperbanyak
arak lagi. Sopirnya mengaku mengedarkan sendiri, jadi masih sistem putus,"
terangnya.
Ketika petugas Sat Reskrim memeriksa truk, ternyata di dalam bak truk
yang ditutup rapat dengan terpal ditemukan 90 kardus bekas air mineral yang
sudah diisi dengan botol arak. Satu kardus terisi 12 botol arak dan setiap
botolnya berisi 1,5 liter.
Selain mengamankan 90 kardus, petugas juga melakukan penggeledahan satu
gudang yang berada di Kecamatan Puri. Gudang itu digunakan sebagai tempat
transit adak sebelum dijual. Sebanyak 47 kardus ditemukan petugas di gudang itu.
Total yang disita, 137 kardus.
Setyo menyatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk
membongkar kasus tersebut. "Pengembangan di Tuban masih tertutup, sopirnya
masih bungkam," tukasnya.
Sementara itu, Sopir truk, Sutrisno (41), asal Desa Tasikmadu,
Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku mendapat arak dari pemasok di Kecamatan Jatirogo, perbatasan antara Tuban dan
Rembang, Jawa Tengah. Pengambilan arak itu dilakukan malam hari.
"Sebelum dipindahkan ke truk, arak diangkut dengan mobil pickup L
300. Transaksi habis maghrib saat kondisi jalan sepi," akunya.
Sutrisno dijerat Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang
Membahayakan Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (one)
Social