10 Sekolah Dijatah Dana Rehab Rp 4,5 Miliar Karena Alasan Ini - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

10 Sekolah Dijatah Dana Rehab Rp 4,5 Miliar Karena Alasan Ini

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 10 SDN dan 1 SMPN di Kota Mojokerto yang kini mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan dari BPN akhirnya tersentuh proyek rehab ringan dan sedang yang didanai APBD 2019.  

Sekolah yang direhab yakni SDN Kranggan 3, SDN Miji 1 dan 4, SDN Wates 1,3,4 Gedongan 1, Kedundung 1, Surodinawan 1, dan SDN Balongsari 8 dan SMPN 8.

Kucuran anggaran daerah untuk rehab  institusi pendidikan itu sebesar Rp 4,5 miliar plus dana pemeliharaan Rp 600 juta. 

"Sekolah-sekolah itu akan direhab karena sudah memiliki sertifikat kepemilikan sebagai prasyarat yang harus dipenuhi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid, usai menerima sertifikat kepemilikan lembaga pendidikan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Selasa (29/1/2019).

Menurut Amin, sertifikasi aset itu  diajukan tahun lalu oleh pihaknya melalui jalur Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

"Dari 34 pengajuan sertifikasi aset (sekolah), tahun lalu turun 19 sertifikat dan awal tahun ini 10 sertifikat, sisanya masih dalam proses mudah-mudahan selesai juga tahun ini," beber Amin.

Menurutnya, meski proses rehab selama ini terganjal status tanah yang belum sertifikat, tidak semua sekolah dari 34 lembaga pendidikan yang diajukan butuh rehab. Sebab, sekolah - sekolah tersebut masih layak pakai. 

"Nggak semua butuh rehab. Hanya yang rusak saja," tutup Amin (one). 






Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional