Mojokerto-(satujurnal.com)
Akses masuk kawasan Pemkot Mojokerto di jalan Gajahmada 145 kini diperketat. Setiap
tamu atau pengunjung yang bekepentingan dengan birokrasi atau pejabat harus
terlebih dahulu mengisi daftar hadir, menunjukkan KTP lalu diberi kartu tamu.
Amatan
satujurnal.com, dari empat akses masuk ke lingkup sekretariat dan kantor
walikota, hanya pintu utama menuju lobi yang dilengkapi kaca sensor yang bisa
dilewati pengunjung. Sedang tiga akses lainnya pintunya ditutup rapat. Bahkan
ditempel peringatan ‘Dilarang Masuk
Selain Melalui Pintu Utama’.
Aturan
itu sejatinya bukan baru namun kini diberlakukan lagi oleh Walikota Ika
Puspitasari. Bahkan, menunjukkan keseriusannya, kepala daerah yang belum genap
satu bulan memegang kendali pemerintahan dengan tiga wilayah kecamatan ini menelurkan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang standar operasional penerimaan tamu di
kantor Sekretariat Pemkot Mojokerto yang diberlakukan mulai Rabu (2/1/2019)
hari ini.
Pemberian
standar pelayanan prima bagi pengunjung disebut Kepala Bagian Humas dan
Protokol Pemkot Mojokerto, Choirul Anwar sebagai alasan yang mendasari
pemberlakuan aturan itu.
“Sesuai
arahan Walikota saat rapat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
pada hari senin (31/12/2018) lalu, dijelaskan bahwa aturan tersebut dibuat
untuk memberikan standart pelayanan yang prima bagi pengunjung. Selain juga
untuk menertibkan tamu yang masuk di lingkungan kantor Pemkot Mojokerto,” kata
Anwar, Rabu (2/1/2019).
Setiap
pengunjung, terang Anwar, terlebih dahulu harus lapor di pos Satpol PP di pintu
gerbang kantor. Setelahnya akan diberikan kartu tamu untuk kemudian diarahkan
ke resepsionis. Saat di resepsionis, pengunjung harus menyerahkan KTP, mengisi
buku tamu dan menyebutkan alasan kunjungannya. “Jika tamu ingin bertemu dengan
pejabat atau pegawai Pemkot, maka Satpol PP akan membantu mengarahkan dan
mengantar menuju ruangan yang bersangkutan," terang Anwar.
Kebijakan
ini, lanjut Anwar berlaku untuk seluruh tamu yang masuk di Kantor Pemkot tanpa
terkecuali. Baik itu tamu dari luar kota maupun dalam kota sendiri.
"Semuanya
harus wajib lapor, baik itu masyarakat umum, LSM maupun Wartawan sekalipun.
Nantinya kalau untuk wartawan, Id card dari kita dan kita sudah menyediakan
sesuai dengan jumlah wartawan yang terdaftar di Bagian Humas dan
Protokol," ujarnya.
Ditambahkan,
aturan itu sebenarnya bukan hal baru. Hanya saja kali ini pelaksanaannya lebih
detil dan tertib. Ini karena Pemkot ingin menunjukkan sikap profesionalnya
dalam menyambut tamu, baik itu tamu daerah maupun luar daerah.
"Ini
kan kantor pemerintah yang merupakan simbol negara, jadi prinsip
profesionalitas dan pelayanan dalam menyambut tamu yang datang harus
ditegakkan. Jangan sampai tamu tidak dihargai atau dilayani dengan baik saat
berkunjung ke kantor Pemkot," tukasnya. (one)
Social