Benahi Kota Mojokerto, Ning Ita Sorong Raperda Zonasi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Benahi Kota Mojokerto, Ning Ita Sorong Raperda Zonasi


Mojokerto-(satujurnal.com)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto 2018 – 2038 yang disorong Pemkot Mojokerto akhirnya disetujui Dewan setempat untuk dibahas. Nantinya jika produk hukum daerah ini berlaku, Pemkot memiliki dokumen acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Mojokerto kurun duapuluh tahun kedepan.

Persetujuan pembahasan raperda termaktub dalam pengambilan keputusan Dewan dalam rapat paripurna ,dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati dihadiri Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, Senin (7/1/2019).

Dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan gabungan Komisi, pengambilan keputusan Dewan terhadap raperda, penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Berita Acara persetujuan bersama tersebut Walikota menyampaikan pendapatnya.

"Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk raperda dapat kita laksanakan dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Mojokerto untuk mewujudkan visi misi Kota Mojokerto serta memberikan manfaat kepada masyarakat secara menyeluruh," ujar Walikota yang populer disapa Ning Ita tersebut saat penyampaian pendapat akhir atas raperda.

Sesuai Permendagri, lanjut Ning Ita, hasil pembahasan raperda harus disampaikan ke Gubernur. “Penyampaian raperda kepada Gubernur bertujuan agar raperda tersebut sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak  bertentangan dengan kepentingan umum. Setelah dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur maka raperda akan disesuaikan dengan hasil evaluasi,” cetus dia.

Kemudian, tegas Ning Ita, hasilnya akan disampaikan kepada DPRD Kota Mojokerto untuk memperoleh persetujuan pimpinan DPRD. “Karena persetujuan pimpinan DPRD merupakan kelengkapan nomor register kerja dari Gubernur Jawa Timur,” imbuhnya.

Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Walikota Achmad Rizal Zakaria, Sekretaris Daerah Harlistyati, Kepala Kejaksaan Negeri Halila Rama Purnama, Wakapolresta Mojokerto serta segenap kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional