Mojokerto-(satujurnal.com)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detil Tata Ruang
dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Mojokerto untuk dibahas.
Persetujuan pembahasan Raperda yang ditandai dengan penandatanganan keputusan
bersama DPRD dan Walikota dan berita acara persetujuan bersama, digelar dalam
rapat paripurna di ruang sidang Dewan, yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota
Dewan, Walikota dan Wakil Walikota Ika Puspitasari dan Achmad Rizal Zakaria,
Sekretaris Daerah Harlistyati, kepala OPD Pemkot Mojokerto serta unsur
Forkompimda, Senin (7/1/2019).
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik mengatakan, Raperda Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi digulirkan karena nantinya produk hukum
daerah yang berlaku selama duapuluh tahun ini merupakan satu peraturan daerah
yang sangat penting dalam sistem penataan kota Mojokerto dimasa mendatang.
Karena perarturan daerah ini merupakan dasar dan acuan dalam merancang peta
bangun kota Mojokerto.
“Penyusunan raperda ini merupakan suatu upaya guna menyelaraskan ruang
yang tersedia dengan dinamisasi perkembangan daerah dan bukan dijadikan sebuah
sarana legalisasi atau justifikasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi,” terang Junaidi Malik usai rapat paripurna.
Materi pokok raperda ini, ujar Juned, sapaan karib Junaidi Malik, harus
memperhatikan kondisi eksisting disetiap wilayah, zonasi bagian wilayah
perkotaan dan penanganan masalah-masalah perkotaan. Untuk itu, pemerintah kota
harus menyiapkan panduan lokasi investasi kepada setiap investor yang ingin
menanamkan modalnya. Kedepan, setiap investasi harus dialokasi di tempat yang
tepat dan bentuk usaha yang sesuai dengan rencana detail tata ruang dan
zonasinya.
“Salah satu fokus yang menjadi perhatian dalam Perda RDTR dan zonasi
adalah tentang tersedianya tiga puluh persen ruang terbuka hijau (RTH),
sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang. Oleh karena itu, RTH menjadi tantangan terberat Kota Mojokerto dalam
menyeimbangkan antara keinginan untuk membangun dengan menjaga alam di
sekitarnya,” imbuh politisi PKB tersebut.
Dalam kebijakan itu, lanjutnya, peraturan zonasi merupakan persyaratan
pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya.
“Maka akan diatur tentang kawasan perkotaan dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi,” sambung Juned.
Sementara peraturan zonasi dalam regulasi ini menurut Juned, yakni
ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan
pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok atau zona peruntukan yang
penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. (one/adv.)
Social