Dewan Setujui Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Setujui Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi


Mojokerto-(satujurnal.com)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto untuk dibahas.

Persetujuan pembahasan Raperda yang ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Walikota dan berita acara persetujuan bersama, digelar dalam rapat paripurna di ruang sidang Dewan, yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota Dewan, Walikota dan Wakil Walikota Ika Puspitasari dan Achmad Rizal Zakaria, Sekretaris Daerah Harlistyati, kepala OPD Pemkot Mojokerto serta unsur Forkompimda, Senin (7/1/2019).

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik mengatakan, Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi digulirkan karena nantinya produk hukum daerah yang berlaku selama duapuluh tahun ini merupakan satu peraturan daerah yang sangat penting dalam sistem penataan kota Mojokerto dimasa mendatang. Karena perarturan daerah ini merupakan dasar dan acuan dalam merancang peta bangun kota Mojokerto.

“Penyusunan raperda ini merupakan suatu upaya guna menyelaraskan ruang yang tersedia dengan dinamisasi perkembangan daerah dan bukan dijadikan sebuah sarana legalisasi atau justifikasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” terang Junaidi Malik usai rapat paripurna.

Materi pokok raperda ini, ujar Juned, sapaan karib Junaidi Malik, harus memperhatikan kondisi eksisting disetiap wilayah, zonasi bagian wilayah perkotaan dan penanganan masalah-masalah perkotaan. Untuk itu, pemerintah kota harus menyiapkan panduan lokasi investasi kepada setiap investor yang ingin menanamkan modalnya. Kedepan, setiap investasi harus dialokasi di tempat yang tepat dan bentuk usaha yang sesuai dengan rencana detail tata ruang dan zonasinya.

“Salah satu fokus yang menjadi perhatian dalam Perda RDTR dan zonasi adalah tentang tersedianya tiga puluh persen ruang terbuka hijau (RTH), sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Oleh karena itu, RTH menjadi tantangan terberat Kota Mojokerto dalam menyeimbangkan antara keinginan untuk membangun dengan menjaga alam di sekitarnya,” imbuh politisi PKB tersebut.

Dalam kebijakan itu, lanjutnya, peraturan zonasi merupakan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya.

“Maka akan diatur tentang kawasan perkotaan dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi,” sambung Juned.

Sementara peraturan zonasi dalam regulasi ini menurut Juned, yakni ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok atau zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. (one/adv.)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional