Mojokerto-(satujurnal.com)
Mantan Direktur PDAM Maja Tirta Kota
Mojokerto periode 2013 -2017, Trisno Nurpalupi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kota Mojokerto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak
pidana korupsi sebesar Rp 1 miliar, Selasa (081/2019).
Ia ditahan di Lapas Kelas II B
Mojokerto setelah menjalani pemeriksaan penyidik selama 6 jam, mulai pukul
09:00 WIB.
Kasi Intelejen Kejari Kota
Mojokerto, Dwi Hatmoko, mengatakan, sesuai surat penetapan Kejari Kota Mojokerto
No 1 tahun 2019, tersangka ditahan selama 20 hari.
“Pada hari ini juga langsung kami
lakukan penahanan terhadap tersangka Trisno Nurpalupi, berdasarkan surat Kejari
Kota Mojokerto 01 Januari sampai 20 hari kedepan,“ kata Hatmoko.
Dijelaskan, tersangka terjerat kasus
dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan dana
penyertaan modal Pemkot Mojokerto tahun 2013 hingga 2015 untuk PDAM Maja Tirta
Kota Mojokerto. Serta penyimpangan dana kas PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di
BUMD milik Pemkot Mojokerto tersebut dilakukan tersangka dengan berbagai modus.
"Diantaranya, penggunaan dana
modal dan kas tidak sesuai peruntukan, penggunaan dana kas PDAM tidak
mendapatkan persetujuan dewan pengawas dan pembelian bahan kimia PDAM tanpa
melalui proses pengadaan," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya akan terus
mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil audit BPKP, diduga masih ada beberapa
direksi PDAM Maja Tirta yang ikut terlibat korupsi yang merugikan negara hingga
Rp 1 milyar.
“Terkait apakah ada tersangka lain, ini masih
dalam proses pendalaman teman-teman penyidik. Apapun hasil penyidikan, nantinya
teman-teman akan mengetahui karena akan kami update kembali,” terang Hatmoko.
Sekedar diketahui, tahun 2013 Pemkot
Mojokerto menggerojok PDAM Maja Tirta hingga Rp5 miliar. Dana untuk penyertaan modal tersebut terus diulang di tahun 2014 dengan besaran Rp5
miliar, tahun 2015 juga sebesar Rp5 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp5 miliar.
(one)
Social