Mojokerto-(satujurnal.com)
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kota Mojokerto hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana penyertaan
modal PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto.
Tak menutup kemungkinan penyidik
menetapkan tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara
sebesar Rp 1 miliar tersebut.
“Potensi (tersangka baru) pasti ada,”
kata Kasi Intelejen Kejari Kota Mojokerto, Barkah Dwi Hatmoko, Selasa
(29/1/2019).
Potensi tersangka baru tergantung dari
perkembangan kasus yang telah menjerat Trisno Nurpalupi, mantan Direktur PDAM
Maja Tirta periode 2013 – 2017 dan Maju Sitorus, Direktur Utama PT Chirstmalis
Arta Surabaya sebagai tersangka tersebut.
Terkait adanya peluang tersangka baru,
penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mantan Walikota
Mojokerto Abdul Gani Soehartono. Walikota dua periode itu diperiksa terkait
penyertaan modal PDAM Maja Tirta. Pemeriksaan dilakukan lantaran saat
persetujuan penyertaan modal ia teken, masih ada beberapa syarat yang belum
lengkap.
Setelah walikota Mojokerto yang
lengser tahun 2013 itu, penyidik kemudian memeriksa Sunarto, mantan Kabag
Keuangan PDAM dan seorang operator instalasi air bersih PDAM Maja Tirta. Namun
pemeriksaan terhadap Sunarto bukan kali pertama.
“Pemeriksaan Sunarto sudah berulang-ulang
kali, tidak cuma sekali,” ungkap Dwi Hatmoko.
Peran Sunarto dinilai strategis
lantaran kewenangannya mengelola keuangan.
“Pemeriksaan terhadap saksi ini materinya
terkait penggunaan dana penyertaan modal. Dibayarkan untuk apa saja dana itu. Pengadaan
bahan kimianya seperti apa,” terangnya.
Sementara terhadap anggota Dewan
Pengawas yang sudah diperiksa, menurut Dwi Hatmoko, terkait pengawasan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana penyertaan
modal Pemkot Mojokerto tersebut.
“Kalau materi-materi pemeriksaaan ada
keterkaitan dengan dewan pengawas, mungkin pengembangan penyidikan ke arah
sana,” tukasnya.
Adapun berkas pemeriksaan kedua
tersangka sampai saat ini belum naik ke tahap kedua.
“Belum ditahapduakan (dilimpahkan ke
penuntut). Tersangka akan diperiksa lagi,” tandasnya.
Soal target perampungan tahap kedua,
Dwi Hatmoko mengaku belum mendapat konfirmasi dari Kejari.
“Kita harapkan pelimpahan penuntutan
dan ke Pengadilan Negeri bersamaan,” tukasnya.
Seperti diketahui, korupsi yang disangkakan
kepada Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus berkaitan dengan penggunaan dana
penyertaan modal yang disinyalir kuat ‘menguap’ dalam pengadaan tawas, bahan
penjernih air.
PDAM Maja Tirta yang sebagian
keuangannya menggunakan dana penyertaan modal, tidak melaksanakan tata pengadaan
barang dan jasa yang ditentukan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dengan nilai diatas Rp 100 juta, dalam
ketentuan Prepres itu harus digelar secara lelang terbuka. Namun, pengadaan
tawas yang mencapai ratusan juta per tahun itu, dilakukan dengan sistem
penunjukan langsung.
Trisno Nurpalupi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka , Selasa (08/1/2019). Tiga hari kemudian, (11/1/2019) penyidik menetapkan Maju Sitorus sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Mojokerto.
Trisno Nurpalupi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka , Selasa (08/1/2019). Tiga hari kemudian, (11/1/2019) penyidik menetapkan Maju Sitorus sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Mojokerto.
Penetapan tersangka terhadap Maju
Sitorus setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat jika yang
bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal
Pemkot Mojokerto hingga mencapai Rp 1 miliar.
Sekedar diketahui, tahun 2013 Pemkot
Mojokerto menggerojok PDAM Maja Tirta hingga Rp 5 miliar. Dana untuk penyertaan modal tersebut terus diulang
di tahun 2014 dengan besaran Rp 5 miliar, tahun 2015 juga sebesar Rp 5 miliar
dan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar.
Sebelum tahun 2013 PDAM mendapat
pasokan dari perusahaan tawas. Namun setelah perusahaan penyedia air bersih itu
dikendalikan Trisno Nurpalupi mulai 2013 hingga 2017, urusan tawas dialihkan ke
PT Chirstmalis Arta, perusahaan milik Maju Sitorus.
Namun harga tawas yang dijual PT
Chirstmalis Arta ke PDAM Maja Tirta jauh diatas harga pasar. Mark up harga
pengadaan tawas pun berjalan setidaknya kurun tiga tahun. Selama itu pula,
indikasi korupsi terjadi di tubuh perusahaan pelat merah ini.
Dugaan kongkalikong penggelembungan
harga tawas itulah yang akhirnya menyeret keduanya menjadi tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi. (one)
Social