Kasus Dugaan Korupsi PDAM Maja Tirta, Ada Potensi Tersangka Baru - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Maja Tirta, Ada Potensi Tersangka Baru


Mojokerto-(satujurnal.com)
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto.

Tak menutup kemungkinan penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar tersebut.

“Potensi (tersangka baru) pasti ada,” kata Kasi Intelejen Kejari Kota Mojokerto, Barkah Dwi Hatmoko, Selasa (29/1/2019).

Potensi tersangka baru tergantung dari perkembangan kasus yang telah menjerat Trisno Nurpalupi, mantan Direktur PDAM Maja Tirta periode 2013 – 2017 dan Maju Sitorus, Direktur Utama PT Chirstmalis Arta Surabaya sebagai tersangka tersebut.

Terkait adanya peluang tersangka baru, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mantan Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono. Walikota dua periode itu diperiksa terkait penyertaan modal PDAM Maja Tirta. Pemeriksaan dilakukan lantaran saat persetujuan penyertaan modal ia teken, masih ada beberapa syarat yang belum lengkap.

Setelah walikota Mojokerto yang lengser tahun 2013 itu, penyidik kemudian memeriksa Sunarto, mantan Kabag Keuangan PDAM dan seorang operator instalasi air bersih PDAM Maja Tirta. Namun pemeriksaan terhadap Sunarto bukan kali pertama.

“Pemeriksaan Sunarto sudah berulang-ulang kali, tidak cuma sekali,” ungkap Dwi Hatmoko.

Peran Sunarto dinilai strategis lantaran kewenangannya mengelola keuangan.

“Pemeriksaan terhadap saksi ini materinya terkait penggunaan dana penyertaan modal. Dibayarkan untuk apa saja dana itu. Pengadaan bahan kimianya seperti apa,” terangnya.

Sementara terhadap anggota Dewan Pengawas yang sudah diperiksa, menurut Dwi Hatmoko, terkait pengawasan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto tersebut.

“Kalau materi-materi pemeriksaaan ada keterkaitan dengan dewan pengawas, mungkin pengembangan penyidikan ke arah sana,” tukasnya.

Adapun berkas pemeriksaan kedua tersangka sampai saat ini belum naik ke tahap kedua.

“Belum ditahapduakan (dilimpahkan ke penuntut). Tersangka akan diperiksa lagi,” tandasnya.

Soal target perampungan tahap kedua, Dwi Hatmoko mengaku belum mendapat konfirmasi dari Kejari.

“Kita harapkan pelimpahan penuntutan dan ke Pengadilan Negeri bersamaan,” tukasnya.

Seperti diketahui, korupsi yang disangkakan kepada Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal yang disinyalir kuat ‘menguap’ dalam pengadaan tawas, bahan penjernih air.

PDAM Maja Tirta yang sebagian keuangannya menggunakan dana penyertaan modal, tidak melaksanakan tata pengadaan barang dan jasa yang ditentukan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dengan nilai diatas Rp 100 juta, dalam ketentuan Prepres itu harus digelar secara lelang terbuka. Namun, pengadaan tawas yang mencapai ratusan juta per tahun itu, dilakukan dengan sistem penunjukan langsung.

Trisno Nurpalupi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka , Selasa (08/1/2019). Tiga hari kemudian, (11/1/2019) penyidik menetapkan Maju Sitorus sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Mojokerto.

Penetapan tersangka terhadap Maju Sitorus setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat jika yang bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto hingga mencapai Rp 1 miliar.

Sekedar diketahui, tahun 2013 Pemkot Mojokerto menggerojok PDAM Maja Tirta hingga Rp 5 miliar. Dana  untuk penyertaan modal tersebut terus diulang di tahun 2014 dengan besaran Rp 5 miliar, tahun 2015 juga sebesar Rp 5 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar.

Sebelum tahun 2013 PDAM mendapat pasokan dari perusahaan tawas. Namun setelah perusahaan penyedia air bersih itu dikendalikan Trisno Nurpalupi mulai 2013 hingga 2017, urusan tawas dialihkan ke PT Chirstmalis Arta, perusahaan milik Maju Sitorus.

Namun harga tawas yang dijual PT Chirstmalis Arta ke PDAM Maja Tirta jauh diatas harga pasar. Mark up harga pengadaan tawas pun berjalan setidaknya kurun tiga tahun. Selama itu pula, indikasi korupsi terjadi di tubuh perusahaan pelat merah ini.

Dugaan kongkalikong penggelembungan harga tawas itulah yang akhirnya menyeret keduanya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional