Mojokerto-(satujurnal.com)
Tidak kurang dari 59 alat peraga
kampanye (APK) yang tersebar di puluhan titik di Kota Mojokerto yang dinilai melanggar ketentuan dicopot paksa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Rabu (23/1/2019).
Puluhan APK berupa baliho dan banner tersebut
bergambar calon legislatif sejumlah partai politik (parpol) itu kini diamankan di kantor Bawaslu Kota Mojokerto jalan Bhayangkara No 34.
Pencopotan paksa APK itu
dilakukan aparat Satpol PP setempat setelah komisioner Bawaslu Kota Mojokerto
mengirimkan rekomendasi.
Aksi tegas lembaga pengawas pemilu itu
merupakan respon diabaikannya peringatan pelanggaran pemilu.
"Sebelumnya kami telah
memberitahukan adanya pelanggaran ke pengurus parpol dan mereka kita beri waktu
24 jam untuk menurunkannya sendiri. Karena tidak ada respon, maka kita turunkan
seperti ini," tegas Ketua Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa
Bawaslu Kota Mojokerto, Indrias Kristiningrum kepada wartawan di ruang
kerjanya, Rabu (23/1/2019).
Ia menilai, pelanggaran kampanye di
wilayah kerjanya terbilang cukup masif. "Di semua kecamatan ada. APK itu
dipasang dititik yang tidak ditentukan, seperti tiang listrik," tukasnya.
Menurutnya, pemasangan APK secara ngawur
tersebut melanggar PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan SK
KPU 92 92/HK.03.1-KPT/576/KOTA/9/2018 tentang lokasi pemasangan APK Pemilu di
Kota Mojokerto.
"Media kampanye tersebut disita
dari jalan raya Tropodo, Sinoman Gang VII, Sumolepen Gang Sawah serta banyak
kawasan yang lain. Kalau di wilayah Kecamatan Prajuritkulon kebanyakan di paku
di pohon dan tiang listrik dan telpon," ungkapnya.
Kendati demikian, Bawaslu masih memberi
kelonggaran bagi pelanggar kampanye.
"APK yang disita akan diberikan
jika diminta dengan ketentuan pengurus partai politik mau menandatangani
ketentuan kampanye yang ada. Mereka boleh mengambil barang bukti jika mau
menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggarannya
kembali," imbuhnya.
Ia berharap atas kejadian ini ia berharap
semua parpol berkampanye sesuai aturan.
Agar kampanye berjalan baik dan kondusif sehingga tidak menimbulkan
suatu imej Bawaslu melakukan tindakan yang tebang pilih.
Disinggung soal sinyalemen adanya
tebang pilih dalam operasi ini Indrias balik mempertanyakan dasar tudingan
tersebut.
"Atas dasar apa tuding tebang
pilih. Padahal yang kita tertibkan semua APK yang melanggar. Kita juga tidak memaparkan
nama parpol yang kita tindak untuk menjaga kondusifitas. Biar tidak ada
gejolak," pungkasnya. (one)
Social