Mantan Bupati Mojokerto MKP Divonis 8 Tahun Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mantan Bupati Mojokerto MKP Divonis 8 Tahun Penjara


Surabaya-(satujurnal.com)
Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP)  divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (21/1/2019). MKP juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan, MKP terbukti melakukan korupsi suap perizinan menara telekomunikasi

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 8 tahun," ujar I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan dakwaan primer JPU KPK, yakni melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 terbukti.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim mewajibkan MKP membayar uang pengganti Rp 2,75 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik MKP selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara pokoknya,” kata I Wayan Sosiawan.

Dalam pemeriksaan terdakwa, MKP tidak mengakui menerima uang. MKP membantah dirinya disebut pihak yang memerintahkan pungutan haram perizinan menara telekomunikasi.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan MKP bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa MKP berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Dalam putusannya, majelis hakim menganggap perbuatan MKP memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, dan dilakukan bersama-sama pihak lain dalam perizinan pendirian tower BTS. MKP dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 2,7 miliar dari pungutan liar perizinan tower.

Selain MKP, dalam kasus ini KPK juga menjerat Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, mantan Bupati Malang Ahmad Subhan, dua orang swasta lainnya, Nabiel Titawano dan Achmad Suhawi.

Kasus suap Bupati Mojokerto dua periode itu bermula saat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyegel 22 menara komunikasi karena tak memiliki izin yang cukup. MKP kemudian meminta fee Rp 200 juta sebagai biaya perizinan. Total fee untuk perizinan 22 menara itu sebesar Rp 4,4 miliar, tapi baru diberikan Rp2,75 miliar.

Selama persidangan, setiap saksi yang dihadirkan mengarah kepada MKP sebagai otak dalam kasus ini. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional