Surabaya-(satujurnal.com)
Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal
Pasa (MKP) divonis 8 tahun penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (21/1/2019). MKP
juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut ketua majelis hakim I Wayan
Sosiawan, MKP terbukti melakukan korupsi suap perizinan menara telekomunikasi
"Menjatuhkan pidana dengan pidana
penjara 8 tahun," ujar I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan dakwaan
primer JPU KPK, yakni melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan
Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 terbukti.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan
jaksa, yakni pidana 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 750 juta subsider 6
bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan MKP
membayar uang pengganti Rp 2,75 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim juga mencabut hak
politik MKP selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada
terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun
sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara pokoknya,” kata I Wayan
Sosiawan.
Dalam pemeriksaan terdakwa, MKP tidak
mengakui menerima uang. MKP membantah dirinya disebut pihak yang memerintahkan
pungutan haram perizinan menara telekomunikasi.
Majelis hakim dalam pertimbangannya
menyatakan, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan MKP bertentangan
dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Sedangkan hal yang
meringankan, terdakwa MKP berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak
pernah dihukum.
Dalam putusannya, majelis hakim
menganggap perbuatan MKP memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, dan dilakukan bersama-sama pihak
lain dalam perizinan pendirian tower BTS. MKP dianggap memperkaya diri sendiri
sebanyak Rp 2,7 miliar dari pungutan liar perizinan tower.
Selain MKP, dalam kasus ini KPK juga
menjerat Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama
Infrastructure, dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia, mantan Bupati Malang Ahmad Subhan, dua orang swasta
lainnya, Nabiel Titawano dan Achmad Suhawi.
Kasus suap Bupati Mojokerto dua
periode itu bermula saat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyegel 22
menara komunikasi karena tak memiliki izin yang cukup. MKP kemudian meminta fee
Rp 200 juta sebagai biaya perizinan. Total fee untuk perizinan 22 menara itu
sebesar Rp 4,4 miliar, tapi baru diberikan Rp2,75 miliar.
Selama persidangan, setiap saksi yang
dihadirkan mengarah kepada MKP sebagai otak dalam kasus ini. (one)
Social