Perkara Korupsi SMKN 2 Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Pidana Denda dan Uang Pengganti - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Perkara Korupsi SMKN 2 Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Pidana Denda dan Uang Pengganti

Gedung MA (foto:istimewa)

Mojokerto-(satujurnal.com)
Putusan majelis hakim agung menjadi babak akhir perjalanan panjang kasus korupsi pengadaan alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto.

Perkara lima orang yang terjerat kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1, 2 miliar itu kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Selain Nur Sasongko yang perkaranya inkracht di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, empat terpidana lainnya, yakni Nurhayati, Hadi Wiyono, Armanu dan Hartoyo perkaranya inkracht di tingkat kasasi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, karena putusan mereka sudah inkracht maka secepatnya pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap pidana denda dan uang pengganti.

“Kalau pidana denda ada jangka waktunya, tapi kalau uang pengganti jangka waktunya hanya satu bulan, terhitung sejak amar putusan dijatuhkan,” kata Dwi Hatmoko, Selasa (29/1/2019).

Seandainya tidak bisa dibayar dalam waktu tersebut, lanjut Dwi Hatmoko, terhadap harta tidak bergerak maupun bergerak milik terpidana dilakukan pelelangan untuk memulihkan kerugian negara.

Pijakannya, ujar Dwi Hatmoko, yakni ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001.

Dikatakan, jaksa sebagai eksekutor pidana juga bisa melakukan asset tracing atau penelusuran aset terpidana dari hasil korupsi.

“Namun manakala jumlah harta benda terpidana yang disita hanyalah dapat menutupi sebagian jumlah pidana uang pengganti yang harus dibayar, maka penentuan lamanya pidana yang harus dijalani ada di ranah Kemenkumham,” tukasnya.

Dipaparkan Dwi Hatmoko, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Nurhayati, 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap PNS Pemkot Mojokerto itu hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.

Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, mengganjar hukuman penjara 3 tahun, denda ditambah menjadi Rp 100 juta, subsider 4 bulan kurungan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto ini tidak dibebani uang pengganti seperti halnya empat terpidana lainnya.

Meski di situs Mahkamah Agung pada sub menu ‘perkara’ muncul putusan hakim agung terhadap Nurhayati dengan amar putusan tolak kasasi JPU, namun Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menyatakan belum dapat petikan putusannya.

Sejawatnya, Hadi Wiyono, PNS Pemkot Mojokerto yang menjabat ketua panitia lelang menjalani hukuman lebih lama. Meski di tingkat banding hukuman penjara turun menjadi 2 tahun dari vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, namun di tingkat MA, majelis hakim agung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Sedangkan untuk pidana denda yang dijatuhkan, di tingkat pengadilan pertama Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5 juta, subsider 1 tahun 6 bulan.

Di tingkat banding, denda yang harus dibayar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 5 juta subsider 2 tahun. Di tingkat kasasi, denda yang harus dibayar naik menjadi Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 5 juta subsider 6 bulan.


Moch Armanu, Direktur PT Integritas Pilar Utama, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 265 juta subsider 2 tahun penjara. Vonis terhadap pemenang tender proyek tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan serta uang pengganti Rp 265 juta subsider 4 tahun penjara.

Di tingkat banding, putusan majelis hakim PT yakni menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pun di tingkat kasasi, majelis hakim agung menguatkan putusan tingkat banding.
Demikian pula dengan vonis yang harus dijalani Hartoyo, yang berperan sebagai perantara proyek. Ia dituntut JPU 7 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 400 juta subsider 4 tahun 6 bulan.

Oleh majelis hakim Tipikor Surabaya ia dijatuhi hukuman pidana lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, uang pengganti Rp 400 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim di tingkat banding maupun tingkat kasasi menguatkan putusan majelis hakim Tipikor tersebut.

Seperti diberitakan, Nur Sasongko, terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga dan lab SMKN 2 Kota Mojokerto akhirnya melunasi uang pengganti meski harus diangsur hingga empat kali.

Nur Sasongko, satu dari lima orang yang terjerat kasus korupsi tersebut, dalam sidang putusan 5 Maret 2018 silam dipidana penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan diwajibkan menggembalikan uang negara Rp 532.705.668.

Diketahui, Kejari Kota Mojokerto mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium dan alat peraga SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran 2013. Lima orang, 2 PNS dan 3 pihak swasta sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara, bulan Juli 2017 lalu.

Data yang dihimpun satujurnal.com menyebutkan, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan tahun 2013 silam. Dibiayai APBD sebesar Rp 3,3 miliar, dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan alat-alat laboratorium, alat peraga, alat praktik sekolah SMKN 2 Kota Mojokerto.

Dari 21 peserta lelang, hanya tiga yang lolos verifikasi panitia. Yakni PT Integritas Pilar Utama dengan nilai penawaran senilai Rp 3.285.940.000, CV Bintang Peraga Nusantara  dengan nilai Rp 3.302.705.000 dan CV Hadisty Cemerlang dengan penawaran Rp 3.317.314.500. Panitia akhirnya memenangkan PT Integritas Utama dalam proyek tersebut.

Rupanya, kemenangan itu direkayasa oleh panitia pengadaan. Dan, Harga Perkiraan Satuan (HPS) di-mark up oleh CV Global yang berafiliasi dengan perusahaan pemenang tender, PT Integritas Pilar Utama. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar.(one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional