Terseret Kasus Dugaan Korupsi PDAM Maja Tirta, Bos Pemasok Tawas Ditahan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terseret Kasus Dugaan Korupsi PDAM Maja Tirta, Bos Pemasok Tawas Ditahan


Mojokerto-(satujurnal.com)
Selain nama Trisno Nurpalupi, ternyata muncul satu nama baru yang juga sudah resmi menyandang status tersangka dalam kasus korupsi PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Tersangka yang menyusul mantan pucuk pimpinan BUMD milik Pemkot Mojokerto yang kini ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto tersesbut yakni Maju Sitorus, Direktur Utama PT Chirstmalis Arta Surabaya.

Penahanan terhadap Maju Sitorus hanya berselang tiga hari setelah melakukan tindakan hukum penahanan terhadap mantan direktur PDAM Maja Tirta periode 2013 – 2017 tersebut.

Pemasok bahan kimia jenis tawas itu mulai menjalani penyidikan bulan Juli 2018 silam. Sedangkan perintah penyidikan, penetapan status tersangka dan penahanan dikeluarkan Kajari Kota Mojokerto, Jum’at, 11 Januari 2019.

Kasie Intel Kejari Kota Mojokerto, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penahanan terhadap Maju Sitorus terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto tahun 2013, 2014 dan 2015 dan dana kas PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto.

“Malam hari (11/1/2019) langsung kta tahaun selama 20 hari kedepan,” terang Barkah Dwi Hatmoko, Senin (14/1/2019).

Menurut Dwi Hatmoko, penyidik menggunakan alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha swasta tersebut. “Penahanan terhadap tersangka untuk mengantisipasi terjadinya pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga kekhawatiran penyidik terhadap tersangka yang akan mengulangi perbuatannya,” tukas dia.

Dipaparkan, penetapan tersangka terhadap Maju Sitoris setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat jika yang bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto hingga mencapai Rp 1 miliar.

Dikatakan, sebelum tahun 2013 PDAM mendapat pasokan dari perusahaan tawas. Namun setelah perusahaan yang berdiri tahun 1992 itu dikendalikan Trisno Nurpalupi, urusan tawas dialihkan ke Maju Sitorus supplier bahan kimia PT Chirstmalis Arta.

Namun harga tawas yang dipasok ke PDAM Maja Tirta menurut Dwi Hatmoko, jauh diatas harga pasar.

’’Harganya lebih mahal 100 persen dibanding distributor yang sebelumnya jadi langganan PDAM,’’ tuturnya.

Mark up harga pengadaan tawas pun berjalan setidaknya kurun tiga tahun. Selama itu pula, indikasi korupsi terjadi di tubuh perusahaan pelat merah ini.

Apalagi, mekanisme pengadaan barang dan jasa tidak mengacu aturan yang berlaku, yakni Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dengan nilai diatas Rp 100 juta, dalam ketentuan Prepres itu harus digelar secara lelang terbuka. Namun, pengadaan tawas yang mencapai ratusan juta per tahun itu, dilakukan dengan sistem penunjukan langsung.

Dugaan kongkalikong penggelembungan harta tawas itulah yang akhirnya menyeret Maju Sitorus menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Dan kendati sudah ada dua tersangka, namun penyidik Kejari Kota Mojokerto masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati ‘uang tawas’ tersebut.

Seperti diberitakan, mantan Direktur PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto periode 2013 -2017, Trisno Nurpalupi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1 miliar, Selasa (081/2019).

Ia ditahan di Lapas Kelas II B Mojokerto setelah menjalani pemeriksaan penyidik selama 6 jam, mulai pukul 09:00 WIB.

Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto tahun 2013 hingga 2015 untuk PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto. Serta penyimpangan dana kas PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di BUMD milik Pemkot Mojokerto tersebut dilakukan tersangka dengan berbagai modus.

"Diantaranya, penggunaan dana modal dan kas tidak sesuai peruntukan, penggunaan dana kas PDAM tidak mendapatkan persetujuan dewan pengawas dan pembelian bahan kimia PDAM tanpa melalui proses pengadaan," ujar Kasie Intel Kejari Kota Mojokerto, Barkah Dwi Hatmoko.

Sekedar diketahui, tahun 2013 Pemkot Mojokerto menggerojok PDAM Maja Tirta hingga Rp 5 miliar. Dana  untuk penyertaan modal tersebut terus diulang di tahun 2014 dengan besaran Rp 5 miliar, tahun 2015 juga sebesar Rp 5 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional