Mojokerto-(satujurnal.com)
Selain nama Trisno Nurpalupi, ternyata
muncul satu nama baru yang juga sudah resmi menyandang status tersangka dalam
kasus korupsi PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Tersangka yang
menyusul mantan pucuk pimpinan BUMD milik Pemkot Mojokerto yang kini ditahan di Lapas
Kelas IIB Mojokerto tersesbut yakni Maju Sitorus, Direktur Utama
PT Chirstmalis Arta Surabaya.
Penahanan terhadap Maju Sitorus hanya
berselang tiga hari setelah melakukan tindakan hukum penahanan terhadap mantan
direktur PDAM Maja Tirta periode 2013 – 2017 tersebut.
Pemasok bahan kimia jenis tawas itu
mulai menjalani penyidikan bulan Juli 2018 silam. Sedangkan perintah
penyidikan, penetapan status tersangka dan penahanan dikeluarkan Kajari Kota
Mojokerto, Jum’at, 11 Januari 2019.
Kasie Intel Kejari Kota Mojokerto,
Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penahanan terhadap Maju Sitorus terkait perkara
dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan dana
penyertaan modal Pemkot Mojokerto tahun 2013, 2014 dan 2015 dan dana kas PDAM
Maja Tirta Kota Mojokerto.
“Malam hari (11/1/2019) langsung kta
tahaun selama 20 hari kedepan,” terang Barkah Dwi Hatmoko, Senin (14/1/2019).
Menurut Dwi Hatmoko, penyidik
menggunakan alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha
swasta tersebut. “Penahanan terhadap tersangka untuk mengantisipasi terjadinya
pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga kekhawatiran penyidik
terhadap tersangka yang akan mengulangi perbuatannya,” tukas dia.
Dipaparkan, penetapan tersangka
terhadap Maju Sitoris setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat jika
yang bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan
modal Pemkot Mojokerto hingga mencapai Rp 1 miliar.
Dikatakan, sebelum tahun 2013 PDAM mendapat
pasokan dari perusahaan tawas. Namun setelah perusahaan yang berdiri tahun 1992
itu dikendalikan Trisno Nurpalupi, urusan tawas dialihkan ke Maju Sitorus
supplier bahan kimia PT Chirstmalis Arta.
Namun harga tawas yang dipasok ke PDAM
Maja Tirta menurut Dwi Hatmoko, jauh diatas harga pasar.
’’Harganya lebih mahal 100 persen
dibanding distributor yang sebelumnya jadi langganan PDAM,’’ tuturnya.
Mark up harga pengadaan tawas pun
berjalan setidaknya kurun tiga tahun. Selama itu pula, indikasi korupsi terjadi
di tubuh perusahaan pelat merah ini.
Apalagi, mekanisme pengadaan barang
dan jasa tidak mengacu aturan yang berlaku, yakni Perpres 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dengan nilai diatas Rp
100 juta, dalam ketentuan Prepres itu harus digelar secara lelang terbuka.
Namun, pengadaan tawas yang mencapai ratusan juta per tahun itu, dilakukan
dengan sistem penunjukan langsung.
Dugaan kongkalikong penggelembungan
harta tawas itulah yang akhirnya menyeret Maju Sitorus menjadi salah satu
tersangka dalam kasus ini.
Dan kendati sudah ada dua tersangka,
namun penyidik Kejari Kota Mojokerto masih terus mendalami kemungkinan
keterlibatan pihak lain yang turut menikmati ‘uang tawas’ tersebut.
Seperti diberitakan, mantan Direktur PDAM
Maja Tirta Kota Mojokerto periode 2013 -2017, Trisno Nurpalupi ditahan penyidik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, setelah ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1 miliar, Selasa (081/2019).
Ia ditahan di Lapas Kelas II B
Mojokerto setelah menjalani pemeriksaan penyidik selama 6 jam, mulai pukul
09:00 WIB.
Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana
korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal
Pemkot Mojokerto tahun 2013 hingga 2015 untuk PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto.
Serta penyimpangan dana kas PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di
BUMD milik Pemkot Mojokerto tersebut dilakukan tersangka dengan berbagai modus.
"Diantaranya, penggunaan dana
modal dan kas tidak sesuai peruntukan, penggunaan dana kas PDAM tidak
mendapatkan persetujuan dewan pengawas dan pembelian bahan kimia PDAM tanpa
melalui proses pengadaan," ujar Kasie Intel Kejari Kota Mojokerto, Barkah
Dwi Hatmoko.
Sekedar diketahui, tahun 2013 Pemkot
Mojokerto menggerojok PDAM Maja Tirta hingga Rp 5 miliar. Dana untuk penyertaan modal tersebut terus diulang
di tahun 2014 dengan besaran Rp 5 miliar, tahun 2015 juga sebesar Rp 5 miliar
dan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar. (one)
Social