Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menandatangani nota kerja sama bidang hukum
perdata dan tata usaha negara (TUN). Nota kerja sama ditandangani Walikota
Mojokerto, Ika Puspitasari dan Kajari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama di
Ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto, Kamis (7/2/2019).
Kerja sama ini terkait peningkatan
efektivitas penanganan masalah hukum perdata dan TUN.
Walikota Ika Puspitasari mengatakan, nota
kerja sama dengan Kejari Kota Mojokerto merupakan perpanjangan kerjasama yang
telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya mencakup pertimbangan hukum
berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance),
dan audit hukum (legal audit) dan tindakan hukum lain.
“Tujuan kerja sama ini agar
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Walikota.
Orang nomor wahid di lingkup Pemkot
Mojokerto yang karib disapa Ning Ita tersebut menegaskan, bahwa kerja sama ini
bisa menjadi landasan sinergi yang lebih baik antara Pemkot dengan Kejari sesuai
fungsi dan wewenang masing-masing.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri
Kota Mojokerto Halila Rama Purnama menyampaikan, bahwa bantuan hukum yang
diberikan oleh Kejari kepada OPD mulai dari perencanaan atau pada saat akan
dimulainya kerja sama dengan pihak ketiga,
kejaksaan akan membantu dari sisi keperdataannya.
“Secara limitatif terkait dengan bantuan
hukum, jaksa pengacara negara mewakili Pemkot baik sebagai penggugat atau
sebagai tergugat setelah ada kuasa khusus yang dilakukan secara litigasi maupun
nonlitigasi serta dalam rangka pemulihan dan penyelamatan aset negara,” ujar
Halila.
Menurutnya,
sesuai UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI khususnya pasal 30 ayat 2
dibidang perdata dan tata usaha negara dengan kuasa khusus dapat bertindak baik
di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara / pemerintah.
Menurutnya,
Kejari Kota Mojokerto menggunakan prinsip CIA (Corruption Impact Assesment)
sehingga ketika menemukan modus-modus operandi di lingkup Pemkot kita sampaikan
kepada leading sektornya.
“Sehingga modus-modus operandi tidak
terjadi lagi, dengan prinsip CIA kami berharap Pemkot Mojokerto berada
diwilayah bebas dari korupsi,” tutur Halila.
Dalam kesempatan ini Halila juga
menjelaskan perlunya dilakukan penandatanganan kesepakatan setahun sekali “Kita
butuh komitmen, ketika komitmen sudah kita canangkan ayo kita konsisten dengan
komitmen yang sudah kita buat,” tukas Halila. (one)
Social