Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD
Kota Mojokerto meminta Dinas Pendidikan (Dindik) setempat mempersiapkan secara
matang mekanisme penerimaan siswa baru di tingkat SD dan SMP. Menyusul perubahan
aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2019 seperti diatur dalam
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Berbeda
dengan tahun lalu yang menerapkan PPDB dengan tiga zonasi, tahun ini di Kota
Mojokerto hanya diberlakukan satu zonasi. Penentuan zonasi berdasar titik
koordinat GPS dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Sementara
disamping jalur reguler, dalam aturan baru yang dikeluarkan Mendikbud Muhajir
Effendy, 31 Desember 2018 hanya dikenal jalur prestasi dan perpindahan tugas
orang tua/wali. Jalur prestasi untuk pendaftar yang unggul di prestasi akademik
dan olahraga dengan kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.
“Ada
sejumlah hal yang harus disikapi secara objektif dan responsif berdasarkan PPDB
tahun lalu. Ini karena Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menganggap semua
sekolah setara, baik dalam hal sarana prasarana maupun SDM. Padahal, kondisi
eksisting di Kota Mojokerto tidak selalu dalam posisi ideal. Selalu sekolah
favorit dipilih para calon siswa. Maka hal yang tidak terakomodir atau tidak
ideal juga harus diselesaikan," cetus Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto,
Junaidi Malik saat rapat dengan pendapat (RDP) Dewan dengan Dinas Pendidikan
Kota Mojokerto, Senin (4/2/2019).
Harus
diakui, lanjut Juned, sapaan karib politisi PKB tersebut, setiap sekolah
memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sedangkan aturan PPDB tahun
ini menempatkan sekolah sebagai institusi dengan mutu yang sama.
“Perasaan
batin masyarakat belum bisa menerima itu. Dalam penilaian masyarakat, masih ada
sekolah favorit dan tidak. Ini PR kita,” tandas Juned.
Ia pun meminta agar Dinas Pendidikan segera melakukan monitaring, evaluasi dan
menyajikan statistk baik mengenai sarpras, SDM maupun manajemen sekolah.
“Dengan
eksisting yang ada, bisa dilihat kebutuhan sekolah masing-masing. Bukan dengan
menyamaratakan, misalnya bantuan sarpras, seperti komputer yang sudah disebar
rata di semua sekolah. Harus dilihat skala prioritas kebutuhan masing-masing
sekolah. Dengan cara demikian maka tidak akan ada disparitas mutu pendidikan,”
lontarnya.
Nantinya,
katanya lagi, semua sekolah harus sama mutunya. “Yang ada di Kota Mojokerto satu
kesatuan sekolah dengan mutu yang sama,” tukasnya.
Kepala
Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, bagaimana pun Permendiknas harus
dijalankan dengan penyesuaian sesuai dengan kesiapan pihaknya.
Ia
pun tak menampik jika pemerataan mutu pendidikan dengan 8 standar mutu
pendidikan menjadi persoalan pelik yang dihadapi dan harus diselesaikan. Diantaranya persoalan
sarana prasarana sekolah, seperti rehab sejumlah sekolah yang masih tertunda
lantaran regulasi, ia yakini akan bisa terselesaikan. Namun
soal standar tenaga kependidikan, menurutnya, butuh proses panjang.
“Untuk tenaga
guru sudah kami lakukan pemerataan dengan mutasi sejumlah tenaga guru sesuai
hasil pemetaan. Dan yang segera kami lakukan yakni rotasi kepala sekolah dari
jenjang TK, SD dan SMP,” cetusnya.
Sementara
itu, dalam RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati dan
diikuti anggota Dewan lintas Komisi , awak Dinas Pendidikan membeber statistik
siswa dan regulasi dalam PPDB 2019.
“Jumlah
lulusan SD tahun ini sebanyak 2.964 siswa yang terdiri dari siswa berdomisi
dalam kota sebanyak 2.040 siswa dan luar kota 924 siswa. Sedangkan daya tampung
9 SMPN , sebanyak 2.048 siswa,” kata Amin Wachid.
Meski
daya tampung SMP kurang dari jumlah lulusan SD namun dipastikan tidak akan menambah
rombongan belajar (rombel) di 9 SMPN. “Permendiknas 51 / 2018 melarang
penambahan rombel,” terangnya.
Dalam
Permendiknas 51/2018 juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan
peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan
satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Hal
ini untuk mengantisipasi surat domisili abal-abal yang dibuat menjelang pelaksanaan
PPDB.
Dipaparkan
juga jadwal pelaksanaan ujian sekolah SD dan UN SMP. USBK (ujian sekolah
berbasis komputer) SD digelar 22 April sampai dengan 24 April 2019, ujian
susulan jenjang ini digelar 26 April sampai dengan 30 April 2019. Sedangkan UN SMP
dimulai 25 Maret sampai dengan 9 April 2019, dan USB digelar 10 April sampai
dengan 16 April 2019.
Menghadapi
UN tersebut, Dinas Pendidikan menyiapkan tryout dengan konsep dan kisi-kisi menyerupai
simulasi ujian nasional berbasis komputer. “Guru-guru mata pelajaran UN sudah
dibina beberapa bulan terakhir ini. Selain itu, juga memastikan kesiapan piranti
keras dan piranti lunaknya,” tukas Amin. (one/adv)
Social