Soal PPBD 2019, Dewan Minta Dindik Beber Kondisi Eksisting Sekolah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Soal PPBD 2019, Dewan Minta Dindik Beber Kondisi Eksisting Sekolah


Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto meminta Dinas Pendidikan (Dindik) setempat mempersiapkan secara matang mekanisme penerimaan siswa baru di tingkat SD dan SMP. Menyusul perubahan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2019 seperti diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Berbeda dengan tahun lalu yang menerapkan PPDB dengan tiga zonasi, tahun ini di Kota Mojokerto hanya diberlakukan satu zonasi. Penentuan zonasi berdasar titik koordinat GPS dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Sementara disamping jalur reguler, dalam aturan baru yang dikeluarkan Mendikbud Muhajir Effendy, 31 Desember 2018 hanya dikenal jalur prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali. Jalur prestasi untuk pendaftar yang unggul di prestasi akademik dan olahraga dengan kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.

“Ada sejumlah hal yang harus disikapi secara objektif dan responsif berdasarkan PPDB tahun lalu. Ini karena Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 menganggap semua sekolah setara, baik dalam hal sarana prasarana maupun SDM. Padahal, kondisi eksisting di Kota Mojokerto tidak selalu dalam posisi ideal. Selalu sekolah favorit dipilih para calon siswa. Maka hal yang tidak terakomodir atau tidak ideal juga harus diselesaikan," cetus Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik saat rapat dengan pendapat (RDP) Dewan dengan Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Senin (4/2/2019).

Harus diakui, lanjut Juned, sapaan karib politisi PKB tersebut, setiap sekolah memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Sedangkan aturan PPDB tahun ini menempatkan sekolah sebagai institusi dengan mutu yang sama.

“Perasaan batin masyarakat belum bisa menerima itu. Dalam penilaian masyarakat, masih ada sekolah favorit dan tidak. Ini PR kita,” tandas Juned.

Ia pun meminta agar Dinas Pendidikan segera melakukan monitaring, evaluasi dan menyajikan statistk baik mengenai sarpras, SDM maupun manajemen sekolah.  

“Dengan eksisting yang ada, bisa dilihat kebutuhan sekolah masing-masing. Bukan dengan menyamaratakan, misalnya bantuan sarpras, seperti komputer yang sudah disebar rata di semua sekolah. Harus dilihat skala prioritas kebutuhan masing-masing sekolah. Dengan cara demikian maka tidak akan ada disparitas mutu pendidikan,” lontarnya.

Nantinya, katanya lagi, semua sekolah harus sama mutunya. “Yang ada di Kota Mojokerto satu kesatuan sekolah dengan mutu yang sama,” tukasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, bagaimana pun Permendiknas harus dijalankan dengan penyesuaian sesuai dengan kesiapan pihaknya.

Ia pun tak menampik jika pemerataan mutu pendidikan dengan 8 standar mutu pendidikan menjadi persoalan pelik yang dihadapi dan harus diselesaikan. Diantaranya persoalan sarana prasarana sekolah, seperti rehab sejumlah sekolah yang masih tertunda lantaran regulasi, ia yakini akan bisa terselesaikan. Namun soal standar tenaga kependidikan, menurutnya, butuh proses panjang. 

“Untuk tenaga guru sudah kami lakukan pemerataan dengan mutasi sejumlah tenaga guru sesuai hasil pemetaan. Dan yang segera kami lakukan yakni rotasi kepala sekolah dari jenjang TK, SD dan SMP,” cetusnya.

Sementara itu, dalam RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Febriana Meldyawati dan diikuti anggota Dewan lintas Komisi , awak Dinas Pendidikan membeber statistik siswa dan regulasi dalam PPDB 2019.

“Jumlah lulusan SD tahun ini sebanyak 2.964 siswa yang terdiri dari siswa berdomisi dalam kota sebanyak 2.040 siswa dan luar kota 924 siswa. Sedangkan daya tampung 9 SMPN , sebanyak 2.048 siswa,” kata Amin Wachid.

Meski daya tampung SMP kurang dari jumlah lulusan SD namun dipastikan tidak akan menambah rombongan belajar (rombel) di 9 SMPN. “Permendiknas 51 / 2018 melarang penambahan rombel,” terangnya.  

Dalam Permendiknas 51/2018 juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili abal-abal yang dibuat menjelang pelaksanaan PPDB.

Dipaparkan juga jadwal pelaksanaan ujian sekolah SD dan UN SMP. USBK (ujian sekolah berbasis komputer) SD digelar 22 April sampai dengan 24 April 2019, ujian susulan jenjang ini digelar 26 April sampai dengan 30 April 2019. Sedangkan UN SMP dimulai 25 Maret sampai dengan 9 April 2019, dan USB digelar 10 April sampai dengan 16 April 2019.

Menghadapi UN tersebut, Dinas Pendidikan menyiapkan tryout dengan konsep dan kisi-kisi menyerupai simulasi ujian nasional berbasis komputer. “Guru-guru mata pelajaran UN sudah dibina beberapa bulan terakhir ini. Selain itu, juga memastikan kesiapan piranti keras dan piranti lunaknya,” tukas Amin. (one/adv)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional