Surabaya-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menghadiri
acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi serta Penandatanganan Komitmen Bersama
Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama KPK di Gedung Negara Grahadi,
Surabaya. Rakor Pemerintah Daerah di Jawa Timur tersebut diikuti oleh Bupati /
Wali Kota se-Jawa Timur serta unsur pimpinan dari DPRD Jatim, Kamis (28/2/2019).
Bentuk pendampingan KPK kepada pemerintah
daerah di Jawa Timur dan merupakan
tindak lanjut kunjungan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ke Gedung KPK
Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Gubernur
Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan aksi program pemberantasan
korupsi terintegrasi ini sistem pelaporannya melalui aplikasi monitoring center
for prevention (MCP) korsupgah yang terdiri dari delapan sektor. Antara lain,
perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP), kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),
manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, serta manajemen aset
daerah.
"Aksi
ini memberikan standar kepada pemerintah daerah dalam membangun suatu kerangka
kerja untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi berdasarkan sektor, wilayah,
atau instansi yang rentan terhadap korupsi," kata Khofifah.
Khofifah memaparkan nilai Provinsi Jawa
Timur dalam aksi program penanggulangan korupsi terintegrasi tahun 2018.
“Nilai Provinsi Jawa Timur yang terdiri
dari satu Pemprov dan 38 Pemkab / Pemkot adalah 66% atau 8 % diatas nilai
rata-rata nasional yaitu 58%,” jelas Khofifah.
“Optimalisasi
pendapatan daerah di Jawa Timur memperoleh nilai terendah dalam evaluasi KPK.
Kami harapkan asistensi yang lebih detil dari tim korsupgah supaya dari sisi
pendapat daerah bisa dimaksimalkan,” harap Khofifah.
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan
kendala-kendala yang dihadapi Jawa Timur
berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Inspektorat Provinsi Jawa Timur yaitu
tentang aplikasi perencanaan dan penganggaran yang sudah ada namun belum
terintegrasi, PTSP masih ada permintaan rekomendasi teknis yang kemudian belum
dapat dilaksanakan oleh PTSP.
“Kendala dalam Manajemen ASN adalah
implementasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang membutuhkan anggaran yang
besar dan pengembangan serta penerapan aplikasi
e-kinerja sebagai dasar pemberian remunerasi yang membutuhkan persiapan
waktu yang relatif lama,” lanjutnya.
Terkait program CETAR (cepat, efektif,
efisien, tanggap, transparan, akuntabel dan responsif) Khofifah mengatakan akan
menyiapkan tim audit CETAR di OPD. “Melalui tim audit CETAR kita bisa melihat
tidak sekedar cepatnya layanan diberikan tetapi
efektifitas, transparansi dan akuntabilitas tingkat respon yang
memberikan kenyamanan kecepatan dan memaksimalkan seluruh layanan kepada
masyarakat,” jelas Khofifah
Dalam kesempatan ini Gubernur juga
menyampaikan terima kasihnya kepada Bupati dan Wali Kota sebagai top manajemen
di daerah atas dorongan, fasilitas dan anggaran yang penuh kepada pelaksanaan
kegiatan rencana aksi pencegahan korupsi.
Sehubungan dengan penandatanganan
komitmen dengan KPK, Ning Ita menjelaskan ada 12 yang menjadi kesepakatan. Pertama adalah tentang pelaksanaan proses
perencanaan dan penganggaran yang bebas intervensi melalui implementasi
e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi. Kedua meningkatkan transparansi
proses pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik e-procurement serta
menjamin kemandirian Unit Kerja Pengadaaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
Ketiga adalah melaksanakan pelayanan
terpadu satu pintu yang transparan dan akuntabel melalui penggunaan aplikasi
berbasis elektronik, ke empat adalah penguatan aparat pengawasan internal
pemerintah (APIP), kelima melaksanakan perbaikan manajemen pengelolaan ASN yang
meliputi proses seleksi mutasi, rotasi dan promosi jabatan yang bebas praktek
korupsi.
Ning Ita menambahkan bahwa optimalisasi
penerimaan daerah melalui pemanfaatan aplikasi berbasis elektronik dan
penggalian potensi pendapatan serta penegakan aturan juga bagian dari isi
kesepakatan bersama.
“Serta melaksanakan langkah-langkah perbaikan
tata kelola di sektor-sektor strategis antara lain seperti pendidikan,
kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan serta sumber daya alam lainnya.
Optimalisasi kepatuhan pelaporan LHKPN dan sistem pengendalian gratifikasi serta
pelaporan gratifikasi serta melaksanakan rencana aksi program pemberantasan
korupsi terintegrasi,” jelas Ning Ita.
“Melalui penandatanganan kesepakatan
ini, Pemerintah Kota Mojokerto siap melaksanakan apa yang sudah menjadi
kesepakatan bersama dan akan melaksanakan dengan sebaik mungkin,” seru Ning
Ita. Ning Ita hadir dalam acara ini dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah
Kota Mojokerto Harlistyati dan Inspektur Kota Mojokerto M. Akhnan. (one)
Social