Banding: Vonis MKP Turun Jadi 7 Tahun Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Banding: Vonis MKP Turun Jadi 7 Tahun Penjara

Bupati Mojokerto nonaktif MKP saat sidang putusan Pengadilan Tipikor Surabaya (21/1/2018)

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP). Putusan banding menyatakan hukuman MKP menjadi tujuh tahun penjara, dari sebelumnya delapan tahun penjara. Hakim pengadilan tinggi menerima banding terdakwa dan penasihat hukumnya.

Selain pengurangan hukuman penjara, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 18 Maret 2019, Nomor 10/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY, sebagaimana tertera dalam laman http://sipp.pn-surabayakota.go.id, tidak ada yang berubah dalam putusan denda dan uang pengganti seperti vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Surabaya, 21 Januari 2019 lalu.

Di Pengadilan Tipikor Surabaya, MKP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dengan perbarengan perbuatan.  Ia divonis delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,75 miliar serta pencabutan p hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut mantan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto tersebut pidana 12 tahun penjara.

Sementara itu, penasehat hukum MKP, Mariam Fatimah mengaku sudah mengetahui vonis banding tersebut. Namun pihaknya belum menerima salinan putusan. Informasi yang diperoleh satujurnal.com, atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut MKP akan melakukan upaya hukum Kasasi.

Seperti diketahui, kasus suap yang menjerat MKP bermula saat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyegel 22 menara komunikasi karena tak memiliki izin yang cukup. MKP kemudian meminta fee Rp 200 juta sebagai biaya perizinan. Total fee untuk perizinan 22 menara itu sebesar Rp 4,4 miliar, tapi baru diberikan Rp2,75 miliar.

Selain MKP, dalam kasus ini KPK juga menjerat Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, mantan Bupati Malang Ahmad Subhan, dua orang swasta lainnya, Nabiel Titawano dan Achmad Suhawi.

MKP ditahan KPK sejak akhir April 2018 lalu. Di awal September 2018, kasus MKP bergulir ke persidangan. Selama persidangan, MKP selalu membantah dakwaan jaksa dan alat bukti yang dihadirkan. MKP tak terima atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor, Senin (21/1) lalu. ’’Banyak hal yang membuat kami tidak sependapat,’’ ungkap Muhajir SH, salah satu penasehat hukum MKP, selepas vonis.

Sejak awal, tim penasihat hukum MKP konsisten menolak dakwaan jaksa KPK atas tuduhan menerima gratifikasi perizinan 22 tower di Kabupaten Mojokerto. Alasannya sederhana. Jaksa KPK dianggap tak memiliki bukti atas penerimaan uang senilai Rp 2,75 miliar dari dua perusahaan tower, PT Protelindo dan PT Tower Bersama Group.
Justru, bantahan demi bantahan yang selalu dilayangkan MKP selama proses persidangan, menjadi salah satu alasan hakim untuk memberikan hukuman berat. Hakim menyebut, MKP tak pernah mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional