Mojokerto-(satujurnal.com)
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Mojokerto segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana
korupsi PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto ke tingkat penuntutan.
Kedua tersangka, yakni Mantan Direktur
PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto periode 2013 -2017, Trisno Nurpalupi dan Maju
Sitorus, Direktur Utama PT Chirstmalis Arta Surabaya.
“Sekarang sudah tahap satu, penyerahan
berkas perkara kepada jaksa peneliti. Kalau tahap ini sudah OK, ke tahap dua. Penyidik akan
menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada jaksa
penuntut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Halila Rama
Purnama, Minggu (31/3/2019).
Ia pun berharap, perkara kasus dugaan
tindak pidana korupsi di perusahaan plat merah milik Pemkot Mojokerto itu bisa segera
disidangkan. “Saya harap bulan April ini sudah disidangkan,” tukasnya.
Meskipun berkas perkara kedua tersangka
itu sudah memasuki tahap kesatu dan bisa segera dilimpahkan ke penuntutan,
namun Kejari Kota Mojokerto masih belum berhenti mendalami kemungkinan keterlibatan
pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar
tersebut. Malah,
pemeriksaan terhadap salah satu manajemen inten dilakukan. Berkali-kali pejabat
PDAM Maja Tirta yang memegang kendali keuangan itu diperiksa penyidik korp
adhiyaksa itu.
“Sampai sekarang masih dilakukan
pemeriksaan beberapa pihak,” tukasnya.
Soal potensi munculnya tersangka baru,
Halila tak menampik. Namun ia enggan menanggapi lebih jauh.
“Kita lihat saja nanti. Yang didepan
mata saja yang kita tuntaskan dulu. Yang pasti semua berjalan sebagaimana
mestinya,” sergahnya.
Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejari Kota
Mojokerto, Barkah Dwi Hatmoko, Selasa (29/1/2019), mengatakan potensi tersangka
baru tergantung dari perkembangan kasus itu sendiri.
Terkait adanya peluang tersangka baru,
penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mantan Walikota
Mojokerto Abdul Gani Soehartono. Walikota dua periode itu diperiksa terkait
penyertaan modal PDAM Maja Tirta. Pemeriksaan dilakukan lantaran saat
persetujuan penyertaan modal ia teken, masih ada beberapa syarat yang belum
lengkap.
Setelah walikota Mojokerto yang lengser
tahun 2013 itu, penyidik kemudian memeriksa Sunarto, mantan Kabag Keuangan PDAM
dan seorang operator instalasi air bersih PDAM Maja Tirta. Namun pemeriksaan
terhadap Sunarto bukan kali pertama.
“Pemeriksaan Sunarto sudah
berulang-ulang kali, tidak cuma sekali,” ungkap Dwi Hatmoko.
Peran Sunarto dinilai strategis lantaran
kewenangannya mengelola keuangan.
“Pemeriksaan terhadap saksi ini
materinya terkait penggunaan dana penyertaan modal. Dibayarkan untuk apa saja
dana itu. Pengadaan bahan kimianya seperti apa,” terangnya.
Sementara terhadap anggota Dewan
Pengawas yang sudah diperiksa, menurut Dwi Hatmoko, terkait pengawasan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana penyertaan
modal Pemkot Mojokerto tersebut.
Seperti diketahui, korupsi yang
disangkakan kepada Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus berkaitan dengan
penggunaan dana penyertaan modal yang disinyalir kuat ‘menguap’ dalam pengadaan
tawas, bahan penjernih air.
PDAM Maja Tirta yang sebagian
keuangannya menggunakan dana penyertaan modal, tidak melaksanakan tata
pengadaan barang dan jasa yang ditentukan Perpres 54 tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dengan nilai diatas Rp
100 juta, dalam ketentuan Prepres itu harus digelar secara lelang terbuka.
Namun, pengadaan tawas yang mencapai ratusan juta per tahun itu, dilakukan
dengan sistem penunjukan langsung.
Trisno Nurpalupi ditahan setelah
ditetapkan sebagai tersangka , Selasa (08/1/2019). Tiga hari kemudian,
(11/1/2019) penyidik menetapkan Maju Sitorus sebagai tersangka dan langsung
dilakukan penahanan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Mojokerto.
Penetapan tersangka terhadap Maju
Sitorus setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat jika yang
bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal
Pemkot Mojokerto hingga mencapai Rp 1 miliar.
Sekedar diketahui, tahun 2013 Pemkot
Mojokerto menggerojok PDAM Maja Tirta hingga Rp 5 miliar. Dana untuk penyertaan modal tersebut terus diulang
di tahun 2014 dengan besaran Rp 5 miliar, tahun 2015 juga sebesar Rp 5 miliar
dan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar.
Sebelum tahun 2013 PDAM mendapat pasokan
dari perusahaan tawas. Namun setelah perusahaan penyedia air bersih itu
dikendalikan Trisno Nurpalupi mulai 2013 hingga 2017, urusan tawas dialihkan ke
PT Chirstmalis Arta, perusahaan milik Maju Sitorus.
Namun harga tawas yang dijual PT
Chirstmalis Arta ke PDAM Maja Tirta jauh diatas harga pasar. Mark up harga
pengadaan tawas pun berjalan setidaknya kurun tiga tahun. Selama itu pula,
indikasi korupsi terjadi di tubuh perusahaan penyedia air bersih itu.
Dugaan kongkalikong penggelembungan
harga tawas itulah yang akhirnya menyeret keduanya menjadi tersangka kasus
dugaan tindak pidana korupsi. (one)
Social