Dua Tersangka Kasus PDAM Maja Tirta Segera Disidang - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dua Tersangka Kasus PDAM Maja Tirta Segera Disidang


Mojokerto-(satujurnal.com)
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto  ke tingkat penuntutan.

Kedua tersangka, yakni Mantan Direktur PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto periode 2013 -2017, Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus, Direktur Utama PT Chirstmalis Arta Surabaya.

“Sekarang sudah tahap satu, penyerahan berkas perkara kepada jaksa peneliti. Kalau tahap ini sudah OK, ke tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama, Minggu (31/3/2019).

Ia pun berharap, perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan plat merah milik Pemkot Mojokerto itu bisa segera disidangkan. “Saya harap bulan April ini sudah disidangkan,” tukasnya.

Meskipun berkas perkara kedua tersangka itu sudah memasuki tahap kesatu dan bisa segera dilimpahkan ke penuntutan, namun Kejari Kota Mojokerto masih belum berhenti mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar tersebut. Malah, pemeriksaan terhadap salah satu manajemen inten dilakukan. Berkali-kali pejabat PDAM Maja Tirta yang memegang kendali keuangan itu diperiksa penyidik korp adhiyaksa itu.

“Sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan beberapa pihak,” tukasnya.

Soal potensi munculnya tersangka baru, Halila tak menampik. Namun ia enggan menanggapi lebih jauh.

“Kita lihat saja nanti. Yang didepan mata saja yang kita tuntaskan dulu. Yang pasti semua berjalan sebagaimana mestinya,” sergahnya.

Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejari Kota Mojokerto, Barkah Dwi Hatmoko, Selasa (29/1/2019), mengatakan potensi tersangka baru tergantung dari perkembangan kasus itu sendiri.

Terkait adanya peluang tersangka baru, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mantan Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono. Walikota dua periode itu diperiksa terkait penyertaan modal PDAM Maja Tirta. Pemeriksaan dilakukan lantaran saat persetujuan penyertaan modal ia teken, masih ada beberapa syarat yang belum lengkap.

Setelah walikota Mojokerto yang lengser tahun 2013 itu, penyidik kemudian memeriksa Sunarto, mantan Kabag Keuangan PDAM dan seorang operator instalasi air bersih PDAM Maja Tirta. Namun pemeriksaan terhadap Sunarto bukan kali pertama.

“Pemeriksaan Sunarto sudah berulang-ulang kali, tidak cuma sekali,” ungkap Dwi Hatmoko.

Peran Sunarto dinilai strategis lantaran kewenangannya mengelola keuangan.

“Pemeriksaan terhadap saksi ini materinya terkait penggunaan dana penyertaan modal. Dibayarkan untuk apa saja dana itu. Pengadaan bahan kimianya seperti apa,” terangnya.

Sementara terhadap anggota Dewan Pengawas yang sudah diperiksa, menurut Dwi Hatmoko, terkait pengawasan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto tersebut.

Seperti diketahui, korupsi yang disangkakan kepada Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal yang disinyalir kuat ‘menguap’ dalam pengadaan tawas, bahan penjernih air.

PDAM Maja Tirta yang sebagian keuangannya menggunakan dana penyertaan modal, tidak melaksanakan tata pengadaan barang dan jasa yang ditentukan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pengadaan barang dengan nilai diatas Rp 100 juta, dalam ketentuan Prepres itu harus digelar secara lelang terbuka. Namun, pengadaan tawas yang mencapai ratusan juta per tahun itu, dilakukan dengan sistem penunjukan langsung.

Trisno Nurpalupi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka , Selasa (08/1/2019). Tiga hari kemudian, (11/1/2019) penyidik menetapkan Maju Sitorus sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas II B Mojokerto.

Penetapan tersangka terhadap Maju Sitorus setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti kuat jika yang bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemkot Mojokerto hingga mencapai Rp 1 miliar.

Sekedar diketahui, tahun 2013 Pemkot Mojokerto menggerojok PDAM Maja Tirta hingga Rp 5 miliar. Dana  untuk penyertaan modal tersebut terus diulang di tahun 2014 dengan besaran Rp 5 miliar, tahun 2015 juga sebesar Rp 5 miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 5 miliar.

Sebelum tahun 2013 PDAM mendapat pasokan dari perusahaan tawas. Namun setelah perusahaan penyedia air bersih itu dikendalikan Trisno Nurpalupi mulai 2013 hingga 2017, urusan tawas dialihkan ke PT Chirstmalis Arta, perusahaan milik Maju Sitorus.

Namun harga tawas yang dijual PT Chirstmalis Arta ke PDAM Maja Tirta jauh diatas harga pasar. Mark up harga pengadaan tawas pun berjalan setidaknya kurun tiga tahun. Selama itu pula, indikasi korupsi terjadi di tubuh perusahaan penyedia air bersih itu.

Dugaan kongkalikong penggelembungan harga tawas itulah yang akhirnya menyeret keduanya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional