Kasus TPPU MKP, KPK Periksa Maraton Para Pejabat Pemkab - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kasus TPPU MKP, KPK Periksa Maraton Para Pejabat Pemkab

Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tim Penyidik KPK menggelar pemeriksaan sebagai saksi terhadap sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto dan pihak swasta secara maraton di Aula Mapolresta Mojokerto, mulai Selasa (19/3/2019).

Pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) menyasar hampir seluruh pejabat Pemkab Mojokerto antara lain Wakil Bupati Pungkasiadi, Sekdakab Heri Suwito, puluhan kepala dinas, badan dan instansi, camat, juga sejumlah kontraktor dan manajemen Musika Grup, kelompok perusahaan keluarga bupati dua periode tersebut.

Wakil Bupati Pungkasiadi yang menjalani pemeriksaan, Rabu (27/3/2019), selama 6 jam mulai pukul 10.16 WIB hingga pukul 16.00 WIB mengaku menjawab 18 pertanyaan penyidik lembaga antirasuah itu.

Namun, pendamping MKP di periode kedua tersebut mengaku hanya dimintai keterangan terkait kasus TPPU, sama sekali tidak disodori pertanyaan penyidik KPK soal jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto.  Ini lantaran Kasus TPPU yang didalami KPK itu terjadi pada periode pertama jabatan MKP, tahun 2010 – 2015. Saat itu Wakil Bupati Mojokerto dijabat Choirun Nisa.

"Saya kan belum (menjabat Wabup Mojokerto) waktu itu. Saya tak ada pertanyaan itu (jual beli jabatan)," terang Pungkasiadi kepada awak media di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (27/3/2019).

Ia mengaku sudah menjelaskan semua yang ia ketahui ke penyidik KPK. Pun ia berharap tidak ada pemeriksaan lanjutan.

“Belum ada agenda (pemeriksaan lanjutan). Insya Allah endak lah, sudah cukup saya berikan (keterangan) semua," tukasnya.

Selain memeriksa puluhan saksi, dalam kasus TPPU tersebut, KPK juga melakukan penyitaan 3 unit mobil milik MKP, dua unit mobil HR-V dan satu unit Nissan March. Ketiga unit mobil ini disita sebagai salah satu barang bukti tindak pidana yang menjerat MKP.

Selain TPPU, MKP juga dijerat dengan sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zaenal Abidin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar.
               
Selain itu, uang hasil gratifikasi diduga disimpan melalui sejumlah perusahaan milik keluarganya yakni Musika Group, antara lain CV. Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Orang nomor satu di Mojokerto ini juga diduga telah membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi kendaraan roda empat sebanyak 30 unit, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit, jetski sejumlah 5 unit, dan uang tunai Rp4,2 miliar. Semua pembelian menggunakan nama pihak lain.

Kasus TPPU yang menjerat MKP merupakan pengembangan dari dua perkara yang menyeretnya sebagai tersangka.

Kasus pertama, yakni dugaan suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

MKP ditahan KPK sejak akhir April 2018 lalu. Di awal September 2018, kasus MKP bergulir ke persidangan. Ia divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2,75 miliar serta pencabutan politik selama 5 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut mantan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto tersebut pidana 12 tahun penjara.

Atas putusan itu, MKP pilih banding. Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya  mengeluarkan putusan atas banding yang menyatakan hukuman MKP menjadi tujuh tahun penjara, dari sebelumnya delapan tahun penjara.

Selain pengurangan hukuman penjara, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 18 Maret 2019, Nomor 10/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY, sebagaimana tertera dalam laman http://sipp.pn-surabayakota.go.id, tidak ada yang berubah dalam putusan denda dan uang pengganti seperti vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Surabaya, 21 Januari 2019 lalu. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional