RDP Terkait Rotasi Pejabat, Dewan Pertanyakan Rekomendasi KASN - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

RDP Terkait Rotasi Pejabat, Dewan Pertanyakan Rekomendasi KASN


Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto memberi atensi khusus terhadap rencana Pemkot Mojokerto melakukan rotasi pejabat eselon II dan merger beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Karena, hingga assessment terhadap 9 pejabat eselon II berjalan, kalangan Dewan belum mendapat pemberitahuan resmi dari eksekutif.

“Seharusnya sejak awal kami sudah dapat pemberitahuan soal kebijakan besar rotasi dan mutasi pejabat eselon II, juga rencana merger beberapa OPD. Tapi sampai saat ini tidak ada (pemberitahuan) sama sekali,” lontar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi  dengan Sekretaris Daerah Harlistyati, Kepala BKD Endri Agus Subiyakto, Kepala Ortala Istibsyaroh dan Asisten IIAbdurrahcman Tuwo, Jum’at (1/3/2019).

Pemberitahuan sejak awal itu, menurut Junaidi Malik, sifatnya wajib, karena kedudukan yang sejajar antara DPRD dan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami hanya menekankan pada kebijakannya, tidak pada persoalan teknis. Dalam undang-undang (UU 23/2014) jelas bunyinya, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai penyelenggara  pemerintahan  daerah  yang diberi  mandat  untuk  melaksanakan urusan  pemerintahan  yang  diserahkan  kepada  daerah. Maka kalau ada kebijakan makro dan mendasar (eksekutif) ya harus dibicarakan. Karena ini menyangkut roh dan kelangsungan rumah tangga pemerintahan Kota Mojokerto,” cetus Juned, sapaan politisi PKB tersebut.
Disayangkan juga, sambung Juned, dalam pembahasan RPJMD , rencana itu tak tersampaikan. “Dalam forum itu (RPJMD), tidak tersampaikan secara jelas,” singgungnya.

Dewan, ujar Juned, sejauh ini hanya tahu rencana rotasi pejabat yang digulirkan Walikota Ika Puspitasari di tahun pertama pemerintahannya itu dari pemberitaan media massa dan kabar yang beredar di lingkup Pemkot Mojokerto.

“Informasi dari media massa, bahwa  assessment digelar karena Pemkot sudah mengantongi rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Apakah benar ada rekomendasi KASN, itu tertulis atau hanya penjelasan lisan saja. Kalau benar ada rekomendasi, seyogyanya KASN memberi tembusan pada kami.  Dan kalau (rekomendasi) tidak tertulis apa legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan sampai (melangkah) menggelar assessment?,” telisik Juned.

Sekretaris Daerah Harlistyati tak menampik jika pihaknya belum memberitahukan soal rekomendasi itu ke Dewan. “Ada rekomendasi KASN. Tapi dalam rekomendasi itu tidak ada tembusan untuk DPRD,” katanya.

Menurutnya, yang diusulkan untuk assessment sebanyak 12 pejabat, namun yang disetujui dan direkomendasi KASN hanya 9 pejabat.

“Prosesnya sekarang belum masuk pada pansel (panitia seleksi),” imbuhnya.

Ia pun menyatakan kesiapannya untuk memberikan informasi ke Dewan. “Akan kami lengkapi terkait kebijakan kepegawaian, rekomendasi KASN, SK yang disetujui terkait pansel, nama-nama pansel dan curriculum vitae anggota pansel,” ujarnya. (one/adv)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional