Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto memberi atensi
khusus terhadap rencana Pemkot Mojokerto melakukan rotasi pejabat eselon II dan
merger beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Karena, hingga assessment terhadap
9 pejabat eselon II berjalan, kalangan Dewan belum mendapat pemberitahuan resmi
dari eksekutif.
“Seharusnya sejak awal kami sudah
dapat pemberitahuan soal kebijakan besar rotasi dan mutasi pejabat eselon II, juga
rencana merger beberapa OPD. Tapi sampai saat ini tidak ada (pemberitahuan)
sama sekali,” lontar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dalam rapat dengar
pendapat (RDP) lintas Komisi dengan
Sekretaris Daerah Harlistyati, Kepala BKD Endri Agus Subiyakto, Kepala Ortala
Istibsyaroh dan Asisten IIAbdurrahcman Tuwo, Jum’at (1/3/2019).
Pemberitahuan sejak awal itu, menurut
Junaidi Malik, sifatnya wajib, karena kedudukan yang sejajar antara DPRD dan
kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami
hanya menekankan pada kebijakannya, tidak pada persoalan teknis. Dalam
undang-undang (UU 23/2014) jelas bunyinya, DPRD dan kepala daerah berkedudukan
sebagai penyelenggara pemerintahan daerah
yang diberi mandat untuk
melaksanakan urusan pemerintahan yang
diserahkan kepada daerah. Maka kalau ada kebijakan makro dan
mendasar (eksekutif) ya harus dibicarakan. Karena ini menyangkut roh dan
kelangsungan rumah tangga pemerintahan Kota Mojokerto,” cetus Juned, sapaan
politisi PKB tersebut.
Disayangkan juga, sambung Juned, dalam
pembahasan RPJMD , rencana itu tak tersampaikan. “Dalam forum itu (RPJMD),
tidak tersampaikan secara jelas,” singgungnya.
Dewan, ujar Juned, sejauh ini hanya
tahu rencana rotasi pejabat yang digulirkan Walikota Ika Puspitasari di tahun
pertama pemerintahannya itu dari pemberitaan media massa dan kabar yang beredar
di lingkup Pemkot Mojokerto.
“Informasi dari media massa, bahwa assessment digelar karena Pemkot sudah
mengantongi rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Apakah benar
ada rekomendasi KASN, itu tertulis atau hanya penjelasan lisan saja. Kalau
benar ada rekomendasi, seyogyanya KASN memberi tembusan pada kami. Dan kalau (rekomendasi) tidak tertulis apa
legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan sampai (melangkah) menggelar assessment?,”
telisik Juned.
Sekretaris Daerah Harlistyati tak
menampik jika pihaknya belum memberitahukan soal rekomendasi itu ke Dewan. “Ada
rekomendasi KASN. Tapi dalam rekomendasi itu tidak ada tembusan untuk DPRD,”
katanya.
Menurutnya, yang diusulkan untuk
assessment sebanyak 12 pejabat, namun yang disetujui dan direkomendasi KASN
hanya 9 pejabat.
“Prosesnya sekarang belum masuk pada
pansel (panitia seleksi),” imbuhnya.
Ia pun menyatakan kesiapannya untuk
memberikan informasi ke Dewan. “Akan kami lengkapi terkait kebijakan
kepegawaian, rekomendasi KASN, SK yang disetujui terkait pansel, nama-nama
pansel dan curriculum vitae anggota pansel,” ujarnya. (one/adv)
Social