Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota
Mojokerto meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019, dalam rangkaian
kegiatan ‘Rapat Koordinasi Stakeholder Jelang Tahapan Hari Tenang’, di Hotel
Ayola, Sunrise Mall, Mojokerto, Kamis (11/4/2019).
IKP sebagai upaya pemetaan dan deteksi
dini berbagai potensi pelanggaran pemilu digarap Bawaslu Kota Mojokerto, dari
pengumpulan hingga penyusunan data dimulai 27 Februari 2019 hingga 10 April
2019.
“Dari 2514 responden dengan tiga kelompok
usia milenial, usia menengah dan usia lanjut, dengan dua indikator yakni responden
yang pernah melihat dan menerima politik uang , kami mendapatkan IKP dengan
hasil sangat memprihatinkan,” ujar Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor.
Kategori kerawanan praktek
politik uang pada masa kampanye, masa tenang, dan pungut hitung, lanjut Ulil
Abshor, dibagi tiga, yakni Kategori kerawanan tinggi dihasilkan dari nilai
66.6-100persen, kerawanan sedang 33,3-66.6persen dan kerawanan rendah 0-33,3persen.
“Daerah kerawanan tinggi tersebar di 2
kecamatan, 8 kelurahan dan 15 TPS. Dari 15 TPS ini, 10 TPS di wilayah kecamatan
Magersari dan 5 TPS di wilayah kecamatan Kranggan,” ungkapnya.
Sementara daerah kerawanan sedang
tersebar di 3 kecamatan, 10 kelurahan dan 39 TPS, yakni kecamatan Magersari
sebanyak 16 TPS, kecamatan Kranggan 4 TPS dan kecamatan Prajurit Kulon 19 TPS.
Selebihnya, kategori daerah kerawanan
rendah tersebar di 3 kecamatan, 18 kelurahan dan 379 TPS.
Sedangkan kelompok usia responden yang
pernah melihat danmenerima politik uang pemilih
pemula/milenial usia 17-25 tahun sebesar 25 persen, usia menengah 26-40 tahun,
45 persen dan usia lanjut lebih dari 40 tahun, 35 persen.
Praktek politik uang dominan terjadi pada
masa kampanye, 40 persen dan masa tenang tembus 52 persen. Tempat terjadinya
praktek politik uang dominan di rumah warga, mencapai 80 persen.
Sementara dari jenis praktek politik
uang yang pernah dilihat dan diterima responden, 68 persen berupa uang, 29 persen
sembako, 1 persen berupa jasa pengurusan dan 1 persen lain-lain seperti pupuk
dan pakaian.
Sedangkan pelaku politik uang, 85 persen
didominasi tim sukses, 9 persen pengurus partai politik, 4 persen tokoh
masyarakat, 1 persen RT/RW, 1 persen lain-lain seperti kepala kelurahan, orang
luar dan caleg.
“Dari hasil penyusunan IKP, kami
berharap potensi kerawanan dapat diantisipasi oleh seluruh pemangku kepentingan
Pemilu 2019,” ujar Ulil Abshor.
Dari hasil penyusunan TPS Rawan itulah
Bawaslu memberikan rekomendasi terhadap stakeholder untuk dapat melakukan
pencegahan adanya potensi praktek politik uang di Kota Mojokerto.
“Kami juga mengajak masyarakat pemilih
untuk berpartisipasi aktif dalam melawan praktek politik uang dalam bentuk
pengawasan partisipatif,” tukasnya. (one)
Social