Dilapori Data C1 Saksi dan C1 Plano Tidak Sinkron, Begini Respon Bawaslu - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dilapori Data C1 Saksi dan C1 Plano Tidak Sinkron, Begini Respon Bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Ulil Abshor

Mojokerto-(satujurnal.com)
Bawaslu Kota Mojokerto menerima laporan adanya dugaan ketidaksinkronan data antara form C1 saksi dengan form C1 Plano calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Mojokerto dari PDI Perjuangan di salah satu TPS di Dapil 1 Magersari.

“Ada laporan dari caleg (DPRD Kota Mojokerto) PDI Perjuangan Dapil 1, Sunarto tentang dugaan ketidaksinkronan data form C1 yang dipegang beberapa saksi dengan form C1 Plano di TPS 22 Gunung Gedangan, Magersari,” terang Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Ulil Abshor, Kamis (25/4/2019).

Sunarto diketahui merupakan caleg PDI Perjuangan nomor urut 1 Dapil 1 Magersari.   

Sesuai data C1 yang ada pada saksi partai, ujar Ulil mengutip laporan Sunarto, perolehan suara caleg nomor urut 3 dari PDI Perjuangan Nunuk Suryani sebanyak 20 suara. Sedangkan suara Suliyat, caleg sesama partai yang berada di nomor urut 4 tercatat 1 suara. Namun ketika melihat C1 plano, Nunuk Suryani tercatat mendapat 1 suara, sebaliknya Suliyat mendapat 20 suara.

Ulil menegaskan akan menindaklanjuti laporan salah satu peserta Pileg tersebut sepanjang memenuhi syarat formal dan material.

“Ada prosedur yang harus dilalui. Sepanjang laporan itu memenuhi syarat, ada saksi dan alat bukti, pasti kita tindaklanjuti,” sergahnya.

Untuk penyelesaian, pihaknya akan merekomendasikan ke KPUD.

“Ini kan sudah masuk tahap pleno PPK. Untuk penyelesaian kita rekomendasikan ke KPU. Nanti akan kita telusuri apakah C1 atau C1 plano yang salah tulis dengan C1 pembanding. Kalau juga tidak ada titik temu, dibuka C1 plano. Kalau pun masih dispute, tidak ada titik temu juga, kami akan rekomendasikan penghitungan ulang,” tukasnya.

Sementara, Sunarto menegaskan, laporan ke Bawaslu tidak terkait perolehan suara yang ia raup. Namun karena ia menduga terjadi salah tulis perolehan suara dalam form C1 saksi untuk dua koleganya itu.

“Salah satu saksi mengaku mencatat perolehan suara dalam form C1 mencontoh dari saksi lain. Dan semua saksi pun mencatat suara perolehan Nunuk Suryani dengan angka yang sama, yakni 20 suara. Dan perolehan suara Suliyat, 1 suara. Sedangkan dalam form C1 plano, angka itu berbalik, Nunuk Suryani 1 suara dan Suliyat 20 suara,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto tersebut.

Pria yang karib disapa Itok tersebut lebih jauh mengutarakan, selain temuan di TPS 22 Gunung Gedangan itu, ia mendapat masukan dari sejawatnya soal ketidaksinkronan data C1 saksi dengan hasil penghitungan suara PPK Magersari dari satu TPS Kelurahan Balongsari dan satu TPS di kelurahan Kedundung. Namun lantaran masih sebatas catatan, ia tak melaporkan ke Bawaslu.

Soal penyelesaian, ia menyerahkan sepenuhnya pada penyelenggara pemilu tersebut. “Harapan kita, diselesaikan secara cepat dan profesional,” katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional