Mojokerto-(satujurnal.com)
Empat
orang pengurus dan dua anggota dewan pengawas Yayasan Permata Kota Mojokerto dipecat
secara sepihak oleh pembina yayasan gegara bergabung dengan Garbi (Gerakan Arah
Indonesia Baru) yang diinisiasi mantan Presiden Partai Keadilan Sosial (PKS), Anis
Matta dan Fahri Hamzah.
Mereka,
ketua yayasan, Cholid Virdaus, sekretaris, Suhendro, bendahara, Sukamat dan wakil
bendahara, Odiek Prayitno serta dewan pengawas yayasan, Budi Rahayu dan
Pramudya merasa dipecat oleh tiga pembina yayasan, Anwas Sidarta, Johan Arifin
dan Ivan Hambali secara mendadak tanpa penjelasan alasan pemberhentian.
Surat
pemberitahuan tanpa ada alasan pemberhentian diterima Cholid Virdaus 8 April
2019. Sehari kemudian, lima sejawatnya menerima perlakuan serupa dari tiga
pembina yayasan tersebut.
“Hari
berikutnya, sudah ada kepengurusan baru. Pengurus yayasan baru
melakukan kerja-kerja sebagai pengurus dan ditindaklanjuti dengan sosialisasi
ke semua pegawai dan tenaga pendidikan,” kata Cholid Virdaus saat konferensi
pers di kantor PWI Mojokerto, Selasa (16/4/2019).
Pencopotan
oleh tiga pembina yayasan itu mereka nilai sewenang-wenang, tidak prosedural serta
menyalahi etika berorganisasi dan norma-norma sosial.
“Kami
menduga (pemberhentian) karena perbedaan pilihan politik,” cetus Cholid Virdaus.
Karena, lanjut Cholid Virdaus, sekitar empat bulan yang lalu ia diminta pembina yayasan untuk memutus kerjasama dengan konsultan bidang kurikulum, Hasan Basori yang juga ketua Garbi Jawa Timur.
“Desakan
pembina yayasan agar kami memutus kerjasama dengan Hasan Basori karena yang
bersangkutan merupakan ketua Garbi Jatim kami tolak, karena tidak ada
korelasinya dengan perjanjian kerjasama di bidang konsultasi kurikulum itu. Dan
lagi secara profesional tidak ada kesalahan yang dilakukan Hasan Basori,”
ungkap politisi PKS yang juga anggota DPRD Kota Mojokerto tersebut.
Upaya
pengurus dan pengawas yayasan untuk meminta penjelasan pembina yayasan atas
pemberhentian dengan mediasi Posbakum Madin tak membuahkan hasil. Bahkan somasi
pun tak digubris para pembina.
Yang
mengejutkan mereka, bersamaan dengan waktu pemecatan, pembina yayasan membuat
kepengurusan baru yayasan dihadapan notaris.
“Sampai
sekarang kami tidak menerima surat keputusan pemecatan, tapi dikatakan (pembina
yayasan) sudah ada akta notaris baru tentang kepengurusan yayasan,” ungkap
salah satu pendiri Yayasan Permata tersebut.
Perlawanan
melalui gugatan perdata pun akhirnya ditempuh mereka.
“Kami
secepatnya mendaftarkan gugatan ke PN (Pengadilan Negeri Mojokerto),” kata Edy
Yosef dari kantor pengacara Basori & Rekan, kuasa hukum mereka.
Menurut
Edy Yosef, langkah yang dilakukan pembina yayasan adalah perbuatan melawan
hukum.
“Pemecatan
pengurus dan pengawas yayasan Permata yang bergerak di bidang pendidikan ini
merupakan perbuatan melawan hukum. Karena pemberhentian organ yayasan ini menyalahi
AD/ART Yayasan Permata, melanggar Undang-Undang Yayasan, karena tidak lazim,
diluar kepatutan berorganisasi,” papar Edy Yosef.
Apalagi,
mereka yang diberhentikan tidak diberi kesempatan untuk membela diri. Pemberhentian
itu merupakan tahapan akhir bagi organ yayasan. Tapi tanpa ada surat
peringatan, tiba-tiba saja menerbitkan surat pemberhentian.
“SK pemberhentian
harus dibatalkan,” kata Edy Yosef menyebut salah satu materi gugatan.
Tak
hanya jalur perdata, mereka juga akan menempuh jalur kejaksaan. “Karena hak dan
kewajiban pengurus dan pembina yayasan sudah dinonaktifkan. Ini tidak bisa dilakukan
sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Yayasan
Permata Mojokerto yang berkedudukan hukum di Kelurahan Meri, Kecamatan
Kranggan, Kota Mojokerto saat ini menaungi Sekolah Islam Terpadu (SIT) Permata.
Lembaga pendidikannya meliputi Unit Pre School (Play group), Taman Kanak-kanak
(TK), SDIT Permata dan SMPIT Permata. Total siswa saat ini mencapai lebih dari
1.000 orang. (one)
Social